Hati Hati, Beras Oplosan “Putri Sejati” Beredar di Bali
Denpasar | barometerbali – Merasa dirugikan, Pujianto selaku perwakilan perusahaan beras merek Putri Sejati, didampingi kuasa hukum Anton Hartono, SE, SH, CPMTD mengadukan atas dugaan adanya pengoplosan beras merek Putri Sejati dalam kemasan 5 kg, 10 kg dan 25 kg dilakukan oknum tertentu ke Polda Bali, Selasa (19/10/2021)
Identitas Pelaku Sudah Diketahui
Kepada awak media, kuasa hukum perusahaan Putri Sejati Anton Hartono menegaskan tindakan ini diambil lantaran belakangan ini mencuat keluhan konsumen melalui media sosial terkait kualitas dan kuantitas (berat) beras merek Putri Sejati jauh berbeda.
“Setelah kami telusuri di wilayah hukum Polda Bali ternyata ada beberapa merek, yang merespon pengaduan ini adalah merek beras Putri Sejati. Kami sudah mengantongi identitas pelaku juga alamat pengusaha pengoplosan yang berinisial AGS atau UD. HR,” ungkap pengacara Anton yang juga Wakapimkorpus Lembaga Perlindungan Konsumen Lembakum (Lembaga Bantuan Hukum) Indonesia (LPK-LI).
Gunakan Pemutih, Karung Bekas dan Berat Dikurangi 1 kg
Pengacara Anton menjelaskan, guna mengelabui konsumen oknum pengoplos dikatakan menggunakan karung bekas kemasan Putri Sejati yang dibeli dengan harga Rp2.500 sampai Rp3.000. Padahal ia sebut harga kemasan yang baru tidak lebih dari Rp1.000 di pabrikan.
“Dari segi kemasan segelnya dan rasa berbeda dari beras aslinya. Kemasan asli segelnya ada 5 warna yaitu merah, kuning, hijau, oranye dan hitam. Sedang yang dioplos segelnya 3 warna. Berat timbangan juga dikurangi selisih hampir 1 kg. Kemasan 25 kg dikurangi menjadi 23,3 kg, yang 10 kg menjadi 9,2 kg yang 5 kg dikurangi menjadi 4,6 kg. Padahal dari pabrik 25,2 kg , 10,1 kg dan 5,2 kg, pasti dilebihi karena beras mengalami sedikit penyusutan,” urai Anton.
Pernyataan senada juga diungkapkan Pujianto dari perwakilan produsen beras Putri Sejati menjelaskan, bahwa perusahaan selama ini menjamin berat menggunakan tera dan kualitas produk dari awal hingga sekarang.
Ditambahkan, warna putih pada beras Putri Sejati dicuci tanpa menggunakan pemutih. Dengan teknologi pencucian yang canggih guna menjaga kualitas beras tidak berbau apek saat disimpan konsumen dalam waktu lama.
“Beras Putri sejati itu tanpa kimia, dan juga diberikan pandan asli agar berbau harum. Bahkan bila beras pecah banyak dalam satu bulir bisa dicurigai itu bukan produk Putri Sejati. Berat beras Putri sejati itu memang lebih sedikit dari bobot tertera, untuk mencegah susut. Dan bila kurang bobotnya harap dikembalikan,” pintanya.
Pujianto berharap, masyarakat dapat tercerahkan dengan sosialisasi ini agar masyarakat teliti dalam membeli beras baik untuk konsumsi atau dijual kembali.
Temuan Sidak LPK-LI Bersama Polisi di Denpasar
Oknum pemilik toko di bilangan Jalan Mahendradatta Denpasar saat disidak pihak kepolisian bersama LPK-LI pada hari yang sama kedapatan menjual beras dengan kemasan yang disinyalir bobot timbangan kurang dan mengaku membeli dari supplier.
Lantaran tidak tahu, akhirnya pemilik toko ini minta maaf dan membuat surat pernyataan, tidak akan mengulangi perbuatannya menjual beras oplosan lagi yang bisa merugikan masyarakat.
“Saya hanya menjual kembali, saya gak ada menjual barang apalagi mengemas ulang, ke depannya saya berjanji dan juga memberitahukan distributor agar tidak melakukan hal tersebut yang merugikan kami,” kilahnya.
Masuk Tindak Pidana Pasal Berlapis Ancaman 5 Tahun
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) 1 Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Teguh Priyo Wasono mengungkapkan, bahwa dirinya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan adanya dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
“Kita bersama pihak terkait, pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat bekerja sama untuk bersama-sama masyarakat dalam memonitoring di lapangan, beras 5 kilo yang dibeli tidak sesuai takarannya misalnya itu merupakan pelanggaran pidana,” terang AKBP Teguh Priyo Wasono saat itu.
Untuk diketahui tindakan pelaku jika terbukti disebut-sebut bisa mengarah pada tindak pidana hukum berlapis, pasal 258 KUHP yaitu kejahatan terhadap pemalsuan ukuran dan timbangan, pelanggaran undang-undang (UU) merek karena berjualan produk palsu atau KW yakni pasal 90 dan pasal 91 dan 92 dan 93 dan 94 UU no 15 tahun 2001 tentang Penggunaan Merek.
Dan melanggar UU Perlindungan Konsumen UU nomor 8 tahun 1999 pasal 62 ayat 1 yang dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), juga dapat melanggar UU no 18 tahun 2012 tentang pangan, pasal 139 mengisi ulang kemasan akhir. (BB/501)