Tuesday, 03-12-2024
Hukrim

Terjadi, Para Pihak Ingkari Proses Penyelesaian Akta Autentik

Denpasar | barometerbali – Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris atau berdasarkan undang-undang lainnya. Demikian pengertian notaris yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UUJN.

Namun Notaris dalam menjalankan profesi kenotariatan tak luput dari masalah. Seringkali terjadi pengingkaran para pihak dalam proses penyelesaian sebuah akta autentik. Baik, pengingkaran terhadap penandatanganan akta dibuat serta pengingkaran terhadap isi dalam perjanjian.

Hal ini dapat menempatkan seorang Notaris terjerumus dalam sengketa hukum. Demikian disampaikan Dosen Kenotariatan Universitas Warmadewa Dr I Made Pria Dharsana, S.H., M.Hum usai acara Studium Generale (Kuliah Umum) “Peluang dan Tantangan Profesi Notaris pada Era Digital” yang menghadirkan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) Yualita Widyadhari SH MKn di di kampus setempat, Denpasar, Sabtu (23/10/2021).

“Terkadang apa yang dikehendaki tidak sesuai dengan isi akta, kemudian diselesaikan oleh Notaris. Jangankan lewat daring atau digitalisasi, yang langsung hadir saja para pihak dapat mengingkarinya juga. Misal, terkait tandatangan, terkadang diingkari juga, yang oleh penandatangan bisa saja disebut bukan merupakan tandatangan miliknya. Karena, setiap tarikan tanda tangan tidak semuanya akan sama,” ungkap Pria Dharsana.

Nah hal itu menurutnya tentu perlu diantisipasi di tengah perubahan zaman seperti sekarang ini. Permasalahan tersebut memang tidak dapat dijawab oleh dunia Notaris dikarenakan banyak pengingkaran maupun modus dilakukan oleh beberapa pihak.

“Semua pelaksanaan penandatanganan dengan perjanjian yang memiliki kekuatan hukum, hak maupun kewajiban para pihak harus didasarkan dengan asas itikad baik sebagaimana diatur dalam. Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata,” lanjutnya.

Maka upaya untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman dan konflik terkait hal itu, rekan Notaris harus memberikan penyuluhan hukum, memberikan penjelasan terhadap apa yang diinginkan para pihak.

“Sehingga apa diinginkan para pihak kemudian diselesaikan dengan kualifikasi akta auntentik, benar-benar sempurna sehingga Notaris telah menjalankan kewajiban Pasal 16 UUJN,” cetus Pria Dharsana yang juga Dewan Pakar dan Mahkamah Perkumpulan di PP INI.

Ia menjelaskan masalah dihadapi para notaris dapat dikatakan hampir terjadi di seluruh Indonesia. Jika dilihat di lapangan, banyak dari teman-teman di Notaris ikut terjerat terhadap persoalan-persoalan hukum di antara para pihak.

Selain itu, Pria Dharsana yang juga salah satu pendiri Perkumpulan Pemerhati Pertanahan dan Agraria Terpadu Indonesia (P3ATI) ini memaparkan Akta Notaris yang telah disepakati dan dijadikan alat bukti namun sering terjadi sengketa sehingga akta Notaris menjadi media yang dapat dikatakan sangat rentan jika tidak dipenuhi dalam ketentuan prosedur pembuatan akta autentik. Apalagi menurutnya dengan adanya tantangan era cyber notary.

“Ya, dapat dikatakan akhirnya Notaris ikut terseret ke ranah hukum. Oleh karenanya rekan Notaris dalam menjalankan jabatannya harus kembali ke rumusan Pasal 1870 KUHPerdata tentang akta autentik yang mempunyai pembuktian yang sempurna. Suatu akta autentik memiliki kekuatan mengikat dan sempurna yang menjadi kewenangan Notaris sebagai pejabat umum sesuai pasal 15 UUJN,” tandas Pria Dharsana. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button