Thursday, 18-04-2024
Pemerintahan

Rp250 Miliar, Dana Cadangan Pileg dan Pilgub 2024

Denpasar | barometerbali – Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik dan apresiasi atas inisiatif DPRD Bali dalam penyusunan Rancangan Peraturan Deerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024. Sebab pelaksanaan, Pileg dan Pilgub Serentak 2024 membutuhkan dana cadangan sekitar Rp250 miliar yang nilainya cukup besar dan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.

Gubernur Koster secara substantif dapat menyetujui pembentukan Raperda tersebut, karena besaran dana cadangan yang direncanakan pada tahun 2022 sebesar Rp100 miliar, dilanjutkan pada tahun 2023 sebesar Rp150 miliar. “ Yang selanjutnya untuk kebutuhan riil biaya pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur pada tahun 2024 akan dihitung secara cermat bersama dengan KPU, Bawaslu, Polda, Korem, dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.


Ditambahkan Gubernur Koster, Raperda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan umum Legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 merupakan inisiatif yang tepat dan efektif dalam rangka perencanaan keperluan dana agar tidak terlalu membebani keuangan daerah pada tahun anggaran berkenaan. “Sehingga nantinya akan memengaruhi pendanaan program dan kegiatan prioritas lainnya yang sudah direncanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan layanan publik terhadap masyarakat,” sambung Gubernur Koster pada Rapat Paripurna ke-31 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 saat membacakan pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda Inisiatif Dewan Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Legislatif Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (25/10/2021).

Disampaikannya juga terkait menurunnya kasus Covid-19 di Bali agar masyarakat tidak mengabaikan penerapan protokol kesehatan (Prokes). Karena penyebaran virus Covid-19 hingga saat ini belum berakhir dan masih memungkinkan bagi siapa saja akan tertular. “Namun vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan akan selalu menjadi penangkal bagi kita untuk menghindari penularannya. Saya tetap mengajak semua pihak untuk tidak lalai. Dibukanya pintu pariwisata, saya harapkan tidak menjadikan Bali mengalami lonjakan lagi. Karena kesehatan merupakan faktor utama yang harus diperhatikan mengingat Bali dipercaya sebagai tuan rumah pelaksanaan KTT G20 pada tahun 2022 mendatang,” tegas Gubernur Bali Wayan Koster.

Sementara Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dibacakan oleh I Kade Darma Susila menyatakan bahwa dengan terbitnya PP No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Perda sebelumnya menjadi tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan saat ini, sehingga perlu diganti.
“Disusunnya Perda ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan, akuntabel, dan partisipatif sesuai visi pembangunan ddaerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, menuju Bali Era Baru, dapat diwujudkan,” katanya.


Sebagaimana amanat undang-undang dan peraturan pemerintah, maka dalam pengelolaan keuangan daerah ini, diperlukan koordinasi yang baik antara Gubernur Bali dan jajarannya bersama dengan DPRD Provinsi Bali.
“Penjelasan tentang belanja tak terduga, keadaan darurat dan keperluan yang mendesak, termasuk penjabarannya nanti secara lebih teknis di dalam Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga lebih antisipatif dan responsif pada kondisi-kondisi force majeure (keadaan memaksa/overmacht) dalam tata kelola keuangan daerah, seperti dalam masa Pandemi Covid-19 ini,” tutupnya. (BB/510/rls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button