Sempat Berdamai di Polsek Denut, Korban Akhirnya Laporkan Pengeroyok
Denpasar | barometerbali – Dalam cuplikan video yang tersebar di media sosial seorang pria bernama I Made Pande Windu Merta (28) mengalami pengeroyokan dan penganiayaan di depan Kantor PU Jalan Gatot Subroto VI/J Denpasar Utara (Denut) Senin (25/10), sekitar pukul 14.00 Wita.
Insiden yang direkam warga di lokasi kejadian memperlihatkan pelaku yang berjumlah tiga orang masing – masing berinisial AMAA (42), OA (55) dan SEM alias O juga menarik-narik paksa dan memukuli wajah korban. Mereka berusaha menyekap korban di dalam mobil dan merampas handphone-nya. Made Pande yang beralamat di Desa Bongan, Tabanan ini nampak terus berontak hingga akhirnya berhasil keluar dari mobil. Beruntung ada warga yang menolong di tempat kejadian tindak kekerasan tersebut.
Korban saat itu juga meminta kembali uang disebutkan Rp50 juta yang sebelumnya sudah diserahkan kepada pelaku sebagai DP pembelian mobil yang dibawa pelaku.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan korban berencana membeli mobil yang ditawarkan para pelaku dengan harga “miring” atau murah. Beberapa saat kemudian korban berjanji bertemu dengan ketiga pelaku tersebut. Akan tetapi ketika pelaku dan korban berjumpa, selanjutnya korban diajak oleh salah satu pelaku membeli minum di sebuah mini market Bintang Kembar dekat TKP.
Akan tetapi tak berselang lama, muncul dua orang teman pelaku memaksa korban untuk masuk ke mobil (Kijang Inova) pelaku, sehingga terjadi tarik menarik dan para pelaku bergantian meninju bagian wajah korban. Sedangkan pelaku lainnya membekap leher korban. Namun korban terus berusaha memberontak dan berteriak meminta tolong ke arah kerumunan warga yang menyaksikan peristiwa itu.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi keributan, personil Polsek Denpasar Utara yang dipimpin oleh Pawas mendatangi TKP, kemudian mengamankan pelaku dan membawa korban ke Polsek Denpasar Utara,” ungkapnya.
Muncul keganjilan, usai pelaku dan korban berada di Polsek Denpasar Utara, justru korban menolak melaporkan kejadian kekerasan yang baru saja dialaminya dengan membuat surat pernyataan tertulis di atas kertas.
Termasuk kedua belah pihak yang sebelumnya berseteru yakni antara pelaku dengan korban membuat surat pernyataan damai.
Yang lebih menarik lagi, usai sepakat berdamai dengan membuat surat pernyataan di atas materai Rp10 ribu, korban justru membuat laporan kasus penganiayaan yang dialaminya itu.
“Kasus tersebut sebelumnya sudah ada surat pernyataan damai kemudian korban baru melaporkan kasus penganiayaannya. Korban baru melapor setelah mereka berdamai, sehingga perdamaian mereka tidak jadi dan kasusnya lanjut diproses. Para pelaku masih ditahan,” tutup Iptu Ketut Sukadi. (BB/501)