Wednesday, 22-01-2025
Hukrim

Ahli: Penetapan Nengah Alit Jadi Terdakwa adalah Asumsi

Jaksa Sebut harus Dibuktikan Kebenarannya

Denpasar | barometerbali.com – Penetapan status terdakwa kepada I Nengah Alit (NA) selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana, Bali dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa perhiasan kepala kerbau pacu (rumbing) untuk atraksi Makepung dianggap sebagai asumsi atau persepsi dari jaksa penuntut umum.

Pernyataan itu diutarakan ahli hukum pidana dari Universitas Udayana (Unud) Dr. I Gusti Ketut Ariawan, S.H, M.H, yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Renon Denpasar Bali, Kamis (28/10/2021).

Ahli hukum pidana dari Universitas Udayana (Unud) Dr. I Gusti Ketut Ariawan, S.H, M.H.

Dimintai keterangan oleh awak media pascapersidangan terkait pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU), bahwa di luar dari delegasi Nengah Alit sebagai Pengguna Anggaran (PA) ikut menemui pengerajin rumbing sehingga dikaitkan mengetahui ada korupsi dan terjadi pembiaran, saksi ahli mengatakan argumen itu perlu pembuktian kembali.

“Diduga telah ikut campur ini dikaitkan dengan keterlibatan. Kalau menurut saya, itu persepsi, asumsi itu, seolah-olah dia katakan sudah mengetahui. Jika hanya mengetahui belum tentu begitu saja bisa masuk unsur. Orang sudah didelegasikan kewenangannya. Secara teoritis kita melihat bahwa kalau sudah didelegasikan, dia (Nengah Alit, red) tidak bertanggung jawab lagi dari segi hukum admnistrasi negara. Kalau yang menerima delegasinya meninggal, berarti gugur hak untuk menuntut,” jelas ahli Dr I Gusti Ketut Ariawan, SH MH.

Tanggung Jawab atau Tanggung Gugat

Ketut Ariawan berpendapat, apabila kewenangan sudah didelegasikan berarti PA tidak punya tanggung jawab atau tanggung gugat. Sangat jelas kewenangan diperoleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah secara delegasi artinya pendelegasian wewenang.

“Jika sudah delegatori itu berarti dia tidak bertanggung jawab lagi dari segi hukum administrasi negara. Misalnya, ada 5 (lima) orang 1 (satu) meninggal, ya satu ini gugur hak kita untuk menuntut, PA itu sebetulnya sudah mendelegasikan. Unsur pasal-pasalnya juga harus betul, harus berdasarkan fakta. Bukan hanya asumsi semata mendakwa orang,” tegas Dr Gusti Ketut Ariawan.

Disinggung mengenai jika ada putusan hakim berdasar hanya asumsi menghukum seseorang, saksi ahli ini mengatakan itu tidak mungkin terjadi. Menurutnya, hakim memberi putusan pastinya disertai dengan bukti berdasar fakta kesaksian di persidangan. “Oh tidak bisa pak, itu menyangkut nasib orang soalnya. Harus dibuktikan itu. Selanjutnya, hakim yang menilai,” pungkas ahli.

Jaksa Sebut Kadis Secara Intelektual Bisa Memperkirakan

Ditanya usai sidang terkait pernyataan Ahli Dr I Gusti Ketut Ariawan, SH MH, yang menyebutkan asumsi tak bisa dijadikan dasar untuk memenjarakan seseorang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Yuda Satria, SH malah balik mempertanyakan. “Yang dibilang berasumsi itu siapa, maksud ahli itu bagaimana? Kita juga ga tahu. Siapa yang berasumsi di sini? Tapi kata ahli dari mereka sekalipun ketika itu merupakan, kesengajaan harus bisa memperkirakan juga. Jadi seorang kepala dinas yang secara intelektual, udah dapat memperkirakan. Dia selaku PA ketika dia bilang sudah melimpahkan kewenangannya kepada KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), di sini PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Saya tanya tadi, ada tidak secara tertulis, kau melimpahkan kewenanganmu, dia tidak dapat menunjukkan alias tidak ada. Intinya seperti itu,” jelasnya.

“Terus kalau dia lagi katanya lagi, sudah mendelegasikan, apa-apa saja yang didelegasikan, sejauhmana. Terus ketika dia sudah mendelegasikan, terus kenapa dia (Nengah Alit, red) ikut juga datang ke Gede Eka pengerajin rumbing. Artinya ikut campur di situ lagi, padahal dia sudah tahu yang menjadi penyedia adalah CV. CV Cahaya Putra Dewata dan CV Biru, Laut,” sambung Jaksa Wayan Yuda Satria.

Hakim akan Konfrontir para Saksi dan Penyidik

Ketika disebutkan tujuan Nengah Alit hanya untuk mengecek saja, jaksa menukasnya dengan alasan saksi menyatakan saat itu belum ada pengerjaan. Makanya hal itu oleh hakim dianggap perlu dikonfrontir. Kemarin saksi-saksi datang, menurut jaksa mereka tidak ada keberatan. “Termasuk keterangan saksi Gede Eka Yasa, pertama datang adalah Nengah Alit, Celongoh, Sutardi, PPK almarhum dengan Harianto PPTK, hanya menanyakan bisa tidak bikin rumbing, jumlah sekian, dalam waktu sekian? Tidak bisa. Terus dikasi tahu, saya tidak ada izin juga, gampang nanti kita bikinkan izin, kita urus. Itu keterangan si Gede Eka Yasa, yang pada keterangan lalu tidak dibantah oleh para terdakwa, sekarang malah keterangannya berbeda. Dan banyak keterangan para terdakwa berbeda dengan BAP-nya sendiri. Sampai hal terkecil yaitu saya menanyakan terkait barang bukti, sampai dipertegas sama ibu hakim yang menanyakan apakah saat di penyidikan pernah ditunjukkan barang bukti berupa surat-surat? Dia jawab tidak ada. Ditanya lagi satu surat pun ga ada? Dia jawab tidak ada. Di BAP dia bilang ada. Dan dia tandatangan BAP, makanya hakim meminta saksi verbalisan perlu dikonfrontir sama penyidiknya minggu depan,” urainya lagi.

JPU I Wayan Yuda Satria, SH.

Begitupun saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan dan keterangan dari 10 saksi dalam persidangan sebelumnya tidak ada yang menyatakan keterlibatan terdakwa (menerima uang dan merugikan negara, red), jaksa mempertanyakan saksi mana yang dimaksud.

“Saksi yang mana dulu, saksi dinas, termasuk saksi pengerjaan rumbing juga. Makanya kalau bilang tidak ada keterlibatan, seperti Gede Eka Yasa misalkan contohnya, dia memang tidak tahu Nengah Alit ini terlibat atau tidak. Memang kalau tindak pidana korupsi ini kan white collar crime. Itu memang harus kita buktikan kebenarannya di persidangan. Kalau masalah menerima uang, kalau dalam tindak pidana korupsi itu kan tidak hanya menguntungkan diri sendiri. Bisa saja menguntungkan orang lain, menguntungkan korporasi. Unsurnya kan begitu,” papar jaksa.

“Intinya begini deh, ini anggaran 2017 dan anggaran 2018 berbeda. Dipecah. Bilangnya bikin rumbing, katanya barangnya ga ada. Uang negara habis. Barangnya ga ada, harusnya itu menjadi inventaris dinas. Diserahkan kepada sekaa 300 pasang, ngga ada. Barang itu ngga ada, yang ada itu servis kemarin,” imbuhnya lagi.

Biaya Perkara Dibandingkan Nilai Dugaan Korupsi

Soal anggapan biaya penanganan perkara ini lebih besar dibandingkan dengan dugaan uang yang dikorupsi dalam kasus ini, jaksa menepisnya. Ia menandaskan ada pernyataan Ahli yang dihadirkan menyatakan ditemukan kerugian negara. “Bahwa Ahli dari BPKP atas nama Ngatno menerangkan berdasarkan hasil audit yang dilakukan memang benar ada kerugian negara dalam Pengadaan Rumbing sejumlah Rp. 256 juta sekian. Jauh lebih besar nilai kerugian negara,” pungkas I Wayan Yuda Satria.

Niat dan Peran Rugikan Negara

Untuk diketahui terungkap dalam sidang sebelumnya, baik komanditer CV. Cahaya Putra Dewata Ni Kade Wardani maupun Direktur CV. Biru Laut I Ketut Wardana sama-sama tidak memahami dokumen terkait pengadaan yang ditandatangani. Begitu pula konsekuensi Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan atas nama perusahaan.

Hakim Heriyanti sampai mengatakan, perkara ini tidak akan terjadi jika para rekanan tidak memberikan CV-nya dipinjam dipergunakan dalam pengeluaran anggaran pengadaan. “Jika tidak ada CV-CV atau perusahaan yang meminjamkan nama, tidak akan ada perkara seperti ini,” singgung Hakim Heriyanti kepada para saksi.

Namun dari sekian banyak saksi dalam fakta persidangan, tidak ada kesaksian menerangkan terdakwa Nengah Alit saat itu sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana memiliki niat dan peran signifikan yang menyebabkan kerugian negara.

Termasuk satu saksi yakni pengerajin rumbing bernama I Gede Eka Yasa, sepintas sempat menerangkan bahwa ada dari dinas ke rumahnya. “Saya hanya sekali ketemu dinas (nama terdakwa Nengah Alit, red disebut setelah diperlihatkan foto) bersama Pak Kurnia ke rumah,” terang saksi kepada jaksa penuntut.

Dan pada sesi berikutnya ketika saksi ini kembali ditanya oleh kuasa hukum terdakwa Nengah Alit untuk menegaskan, apakah saudara saksi pernah dihubungi orang dinas (Nengah Alit, red) melalui telepon atau bincang-bincang tentang ‘rumbing’? Jawaban saksi Eka pun tegas mengatakan, tidak.

Begitu juda usai sidang, Kasi Pidsus Kejari Jembrana, I Gusti Arya Surya ketika ditanya mengatakan, bahwa sejauh ini belum ada kesaksian menerangkan terdakwa Nengah Alit menerima uang. Tapi, sisi lain pihaknya mengaku memiliki keterangan yang bisa dijadikan bukti.

“Kalau dari kesaksian sejauh ini belum ada. Nanti mungkin ada keterangan dari para terdakwa. Dari Celongoh (Kurnia Hartawan, red) juga, nanti kan ada. Kita juga sudah ada buktinya kok. Itu tadi yang saya mau bacakan kan, cuma diminta oleh majelis saat selesai pemeriksaan ahli. Minggu depan baru bisa dibacakan,” terang Arya Surya saat itu.

Berpotensi Diduga Kriminalisasi

Penasihat hukum terdakwa I Gede Ngurah, S.H mengatakan, pengesahan dokumen dalam pengadaan barang sudah berjalan sesuai aturan dilaksanakan oleh kuasa pengguna anggaran beserta pengadaan barang terkait.

“Bila kita mencermati, mulai dari Surat Perintah Kerja (SPK) terus ke Berita Acara Pemeriksaan, terus ke Berita Acara Serah Terima hasil pekerjaan, terus berita acara penerimaan barang dan berita acara serah terima barang, dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ke Ketua Sekaa Makepung sepertinya pengadaan barang dan jasa telah berjalan sesuai dengan aturan,” jelas penasihat hukum terdakwa I Gede Ngurah, S.H kepada wartawan, Sabtu, (02/09/12021)

Menurut Gede Ngurah, faktanya semua itu jauh berbeda. Berdasar keterangan saksi komenditer dan saksi lain semua dokumen ditandatangani baik Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), KPA serta serah terima barang ‘seka’ atau kelompok ‘Makepung’ adalah formalitas semata dan semua tidak ada keterlibatan terdakwa Nengah Alit.

“Tindakan menempatkan terdakwa tanpa alasan yang jelas secara hukum berpotensi patut diduga bentuk kriminalisasi terhadap pejabat,” singgungnya.

Lanjut diungkapkan Gede Ngurah Surat Keputusan Bupati No.396/Disparbud/2018 ditetapkan pada tanggal 25 juli 2018 disebutkan jelas tertera di dalam lampiran penerima barang rumbing adalah ‘seka’ atau kelompok ‘Makepung’ Ijo Gading Timur (I Made Rentana) dan kelompok ‘Mekepung’ Ijo Gading Barat (I Kade Nuraga).

“Persoalan tidak diberi barang dan diganti dengan uang adalah menjadi tanggung jawab KPA, PPTK beserta pejabat di bawah dan penerima Surat Perintah Kerja (SPK) bukan harus dilimpahkan ke terdakwa selaku Kadis Pariwisata dan Kebudayaan,” pungkas Gede Ngurah.

Kuasa Hukum terdakwa dari kiri ke kanan: Gede Ngurah SH, I Made Sugianta, SH, Endi Tri Wahyono, SH, dan Nyoman Sukrayasa, SH.

Pejabat Kadis Menjadi Takut

Sementara, I Made Sugianta, S.H yang juga ikut bersama pengacara lain seperti Endi Tri Wahyono, S.H, Nyoman Sukrayasa, S.H, M.H dan Putu Sumagita, S.H, M.H, mendampingi terdakwa Nengah Alit mengatakan kasus ini sangat rawan dan menimbulkan kekhawatiran bagi pejabat pemerintah.

Menurut pihaknya kasus menyeret mantan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana ini bisa membuat pejabat satuan kerja pemerintah daerah atau SKPD khawatir dalam mengambil keputusan. Memunculkan keragu-raguan dan takut dalam melaksanakan program mengarah pada masyarakat.

“Siapa mau jadi Kadis jika begitu. Tidak saja pejabat takut, tentu juga berdampak luas terhadap program-program masyarakat yang tidak terlaksana,” jelas pengacara Made Sugianta. (BB/501/tim)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button