Friday, 11-10-2024
Hukrim

Tirtawan: Kasus Rumjab Mantan Sekda Buleleng “Bau Amis”

Buleleng | barometerbali – Sosok “vokalis” di DPRD Bali, mantan anggota dewan bidang Hukum dan Pemerintahan Nyoman Tirtawan mempertanyakan kinerja Kejaksaan Tinggi Bali dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi rumah jabatan (Rumjab) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng periode 2011-2020, Dewa Ketut Puspaka (DKP), 58 tahun. Menurut Tirtawan hingga saat ini perkembangan penyidikan kasus itu tak sesuai harapan dan menodai aspek keadilan di mata masyarakat

“Apa pun alasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tidak menyentuh oknum pejabat sudah jelas merugikan negara tentu menjurus kepada penegakan hukum yang berbau amis. Apalagi dikatakan, sudah ditemukan dua alat bukti absolut namun kelanjutan kasusnya mengambang,” ungkapnya.

Padahal lanjutnya, pengungkapan kasus ini dikabarkan jauh lebih dulu dari kasus korupsi gratifikasi dan pencucian uang rencana Bandara dan Terminal LNG (liquefied natural gas) Celukan Bawang senilai Rp16 miliar belum menyentuh pejabat di atasnya.

“Kenapa Kejati Bali tak berani sentuh Bupati Buleleng AS dengan alat bukti yang absolut bukan lagi asumsi. Yaitu, bukti kerugian negara sudah disita kejaksaan Rp836 juta dan bukti dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang memicu terjadi kerugian negara serta melabrak undang-undang lebih tinggi. Sudah dijelaskan dalam undang undang ASN No 5 tahun 2014,” ujarnya.

“Sekda bukan pejabat negara. Jadi tidak berhak atas fasilitas yang didapatkan seperti pejabat negara lainnya. Ini bentuk pelanggaran hukumnya yang sangat jelas. Sehingga ini juga adalah bentuk makar terhadap pemerintah pusat atau atasan,” imbuh Tirtawan kepada wartawan, Senin (01/11/2021)

Tirtawan menegaskan, meski telah mengembalikan uang negara namun perbuatan pidana korupsi melawan hukum tidak bisa dihilangkan. Harusnya, kasus ini menjadi atensi Kejati Bali untuk mengambil langkah progresif dalam pengungkapan kasus korupsi dilakukan pejabat negara.

“Pemicu terjadi tindakan korupsi adalah peraturan dibuat bupati yang memerintahkan bagian keuangan yang dituangkan dalam Perda. Sehingga uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bisa cair dan ‘sah’ melanggar undang-undang atau peraturan berlaku,” tandasnya.

Ia menegaskan, bahkan tindakan melawan hukum sudah terjadi sejak tahun 2014 yang dilakukan berulang ulang setiap tahun sampai 6 kali atau 7 kali. Menurutnya hal ini adalah tindakan yang sangat jelas bukan lagi berbicara masalah pengumpulan bukti bukti ataupun bagaimana kejaksaan membuat alibi panjang lebar namun keluar daripada esensi hukum.

“Bagaimana kejaksaan bisa atau mau bekerja memenuhi unsur-unsur keadilan ataupun kebenaran. Saya dorong Kejati Bali jangan tebang pilih karena tidak adil dan tidak benar jika barang bukti sudah lengkap pelaku tidak ditahan. Dokumen Perbup cacat adimistrasi negara yang memicu regulasi korupsi sudah jelas, kenapa bupati belum disentuh. Ini sangat mencederai dan melukai keadilan hati rakyat. Dimana kalau ada rakyat ‘mencuri’ satu ekor ayam, belum ada proses penyidikan sudah ditahan,” beber Tirtawan

Dalam kasus rumah jabatan Sekda ini imbuhnya, tidak perlu mendengarkan pendapat ahli. Paling penting menurut pihaknya sebagai pedoman disampaikan adalah pasal-pasal dilanggar serta undang undang yang dilanggar.

“Kalau pendapat ahli menyimpang dari undang-undang dari fakta tak ada gunanya juga. Bukannya mencampakkan pendapat ahli tetapi kita lebih mengutamakan pada undang-undang berlaku. Undang-undang yang mengatur, undang-undang yang sah dan bukti sah, bukti reel dari pada pelanggaran hukumnya,” imbuh Tirtawan.

Di sisi lain, saat dikonfirmasi wartawan, Kasi Penerangan Hukum atau Humas Kejati Bali Luga Harlianto berkilah, inti dari penyidikan bukan penahanan tapi pemenuhan alat bukti sesuai pasal disangkakan.

“Inti penyidikan harus dipahami bukan masalah penahanan. Menurut KUHAP adalah bagaimana alat bukti terpenuhi sesuai pasal yang disangkakan,” cetus Luga.

Ia menyampaikan dalam kasus ini DKP mantan Sekda Buleleng sudah tersangka dan telah memeriksa 20 lebih saksi serta menunggu pendapat ahli dalam melengkapi berkas.

Perlu diketahui sebelumnya, dalam jumpa pers dilakukan Kejati Bali pada 18 Maret 2021 lalu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bali Zuhandi menyatakan, kegiatan sewa rumah jabatan sekda itu diduga telah melanggar peraturan hukum yang berlaku dan ditemukan kerugian negara hampir Rp1 miliar.

“Di mana rumah yang disewakan adalah rumah pribadi Sekda tersebut. Penyidikan ini masih penyidikan bersifat umum, dan akan segera dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk kemudian menetapkan tersangka. Berdasarkan data dalam SP2D (surat perintah pencairan dana) ditemukan kerugian negara dalam hal kegiatan sewa rumah jabatan Sekda Buleleng sebesar Rp 836.952.318,” ungkap Zuhandi.

Adapun biaya sewa rumah jabatan Sekda masih ditampung dalam APBD Kabupaten Buleleng, Bali, sejak 2014. “Untuk diketahui, Sekda Kabupaten Buleleng sampai saat ini tidak mempunyai rumah jabatan,” tambah Asintel.

Lebih lanjut dijelaskan dalam kegiatan sewa rumah jabatan sekda ini, terdapat perjanjian antara Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng dengan pemilik rumah. Setelah ditelusuri, ditemukan dugaan penyimpangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengarah pada tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Penyidik Kejati Bali menduga telah terjadi pelanggaran Permendagri No 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran (TA) 2011 dan perubahan nomenklatur lampiran Permendagri No 22 Tahun 2011 (TA 2012), No 37 Tahun 2012 (TA 2013), No. 20 Tahun 2013 (TA 2014), hingga Permendagri No 33 Tahun 2019 (TA 2020).

“Pelanggaran terhadap Permendagri tersebut mengarah kepada unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Zuhandi waktu itu. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button