Wednesday, 22-01-2025
Peristiwa

9 Tahun Buron Kejati Papua, Terpidana Korupsi Ditangkap di Bali

Gianyar | barometerbali – Buronan terpidana korupsi I Made Jabbon Suyasa Putra berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Papua bersama Tim Tabur Kejati Bali beserta Kejari Gianyar di kediamannya di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, Jumat 12 November 2021 sekitar pukul 06.00 Wita.

Dalam rilis Kejaksaan Tinggi Bali yang dikirim ke awak media, terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra merupakan DPO ( Daftar Pencarian Orang) Kejati Papua. Dia diketahui  telah 9 tahun dicari keberadaannya oleh Kejati Papua untuk melaksanakan putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012.

Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra  yang merupakan Direktur CV Romba Putra  tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas pengadaan notebook dan genzet pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupatan Keerom, Papua.

Disebutkan dalam pekerjaan tersebut yang belum selesai seratus persen, namun terpidana melampirkan dokumen seolah-olah pekerjaan telah  dirampungkan.

Melalui lampiran dokumen tersebut, sehingga dilakukan pembayaran pekerjaan seratus persen  dengan nilai kerugian negara sebesar Rp805.908.700.

Terpidana kelahiran Jakarta, 24 Maret 1980 ini melakukan perbuatan tersebut dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua, Sakir. 

Atas perbuatannya tersebut, berdasarkan putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012, terpidana yang berdomisili di Arso Kota Kabupaten Keerom dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda  Rp50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp740.908.700 subsidair 1 tahun penjara.

Putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 02/Pid.Tipikor/2011/PN.Jpr. tanggal 27 September 2011 juncto putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 04/Tipikor.Banding/2011/PT.Jpr. tanggal 21 November 2011. 

Pada intinya menyatakan terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sebagaimana dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Sebelumnya terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra dilakukan penahanan sejak tahap penyidikan hingga tahap upaya hukum di tingkat banding.

Pada saat menunggu putusan kasasi,  terpidana dikeluarkan demi hukum dikarenakan masa penahanannya telah habis

Sejak saat itu terpidana  tidak  lagi  berada di domisili tempat tinggalnya sesuai berkas perkara sehingga tidak dapat dilakukan eksekusi pada saat putusan kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012.

Beberapa bulan terakhir, Kejati Papua mendapatkan informasi bahwa terpidana berada di kabupaten Gianyar, Provinsi Bali sehingga dilakukan pemantauan intensif antara Kejati Papua dengan Kejati Bali.

Atas penangkapan ini, terpidana selanjutnya akan dibawa ke Jayapura untuk melaksanakan putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button