Diduga Ada Pemalsuan Surat Autentik, Bareskrim Periksa Pihak Unud
Denpasar | barometerbali – Warga Jimbaran bernama I Nyoman Suastika melaporkan pihak Universitas Udayana (Unud) terkait kasus dugaan pidana penyerobotan tanah serta pemalsuan surat autentik dilakukan kampus ternama di Bali tersebut.
Selanjutnya Bareskrim Mabes Polri menindaklanjuti laporan polisi (LP) Nomor: STTL/368/IX/2021/BARESKRIM POLRI tertanggal 15 September 2021 tersebut.
Usai pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan kini kasus tersebut ditingkatkan masuk pada tahap penyidikan. Disebutkan selangkah lagi akan ada tersangka dari pihak Unud di tengah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang gencarnya memberantas mafia pertanahan.
Dimintai pendapatnya Kuasa Hukum warga Komang Sutrisna, S.H mengatakan, bahwa pihak pelapor sudah diperiksa dan telah diberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tertanggal 15 November 2021, serta surat dimulainya penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Jaksa Agung.
‘’Dengan dimulainya tahap penyidikan ini, Penyidik Bareskrim Mabes Polri juga mengirim SPDP. Jadi tahapan ini sudah masuk tahap pro justitia. Hal ini mengisyaratkan selangkah lagi akan ada tersangka dari pihak Terlapor,’’ ungkap Jro Komang Sutrisna kepada wartawan, Rabu (17/11/2021)
Jro Sutrisna menjelaskan, dari SP2HP tahap penyelidikan terdahulu juga diungkap bahwa penyidik telah mengirim bukti pembanding cap jempol alm. I Wayan Pulir kepada INAFIS Bareskrim Polri untuk diadakan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik yang tertera dalam Surat Pernyataan Penyerahan Hak Milik atas tanah dengan bangunan serta tanam-tanaman yang ada diatasnya beserta daftar lampiran dan juga daftar pembayaran ganti ruginya yang terkena rencana lokasi Kampus Unud.
‘’Cap jempol inilah yang diperiksa di Labolatorium Kriminalistik. Hasilnya dibawa dalam proses gelar Perkara yang dilaksanakan pada Kamis, 11 November 2021 lalu yang merekomendasi Laporan Polisi Nyoman Suastika ditingkatkan statusnya menjadi Tahap Penyidikan. Dengan kata lain, hasil Labolatorium Kriminalistik tersebut memperkuat unsur pemalsuan surat autentik seperti yang kami laporkan,’’ tegas Jro Sutrisna.
Dalam tahapan penyidikan Jro Sutrisna menyampaikan, bahwa Nyoman Suastika beserta ibunya, Ni Wayan Kepreg telah diperiksa pada Selasa (16/11) kemarin. Pada hari yang sama, tiga warga lainnya juga sudah diperiksa dan sudah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Berikutnya, hari ini Rabu (17/11), disebutkan juga telah diperiksa Kepala Lingkungan Br. Mekar Sari Simpangan, Lurah Jimbaran dan Jro bendesa Adat Jimbaran.
‘’Informasi dari penyidik, pihak Unud juga telah diperiksa dan telah di-BAP pada hari ini Rabu (17/11). Semua pemeriksaan dilaksanakan di Polda Bali,’’ ungkapnya.
Dikonfirmasi wartawan Humas Polda Bali terkait kehadiran Tim Mabes Polri melakukan penyidikan di Polda Bali mengaku belum mendapatkan informasi.
“Sementara belum ada info seperti tiang (saya) sampaikan kemarin. Kalau belum ada rilis silahkan cari info dari sumber lain atau langsung Kabidhumas,” kata Kasubbidpenmas Polda Bali AKBP Made Rustawan.
Untuk diketahui sengketa tanah ini bermula dari klaim Unud bahwa tanah ditempati I Nyoman Suastika adalah tanah negara dengan dasar berupa Surat Penyataan Penyerahan Hak Milik atas tanah dengan bangunan serta tanaman-tanaman yang ada diatasnya. Begitu juga beserta daftar lampiran merupakan daftar pembayaran ganti rugi yang terkena rencana lokasi Kampus Universitas Udayana No.493.82/2589/Agr tanggal 15 November 1982 seluas 8.640 m².
Sementara itu, warga Nyoman Suastika memiliki alas hak dari penggugat (ahli waris I RIMPUH) adalah Pipil no.514. Persil 137, klas V seluas 27.600 m² dan SPPT PBB No.51.03.050.004.043-0003.0 (tahun 2004). Dimana dalam data leter C yang ada di Kelurahan, Persil 137 ada dalam peta klasiran 1948 dan bukan tanah negara namun sejatinya tanah Hak Milik Adat yang telah dibagikan kepada masyarakat.
Sengketa berlanjut dengan gugatan perdata di pengadilan, mulai tahun 2011 silam. Sampai akhirnya muncul Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 451/PK/PDT/2015 dimana putusan PK ini disebut-sebut terdapat keganjilan sebagai fakta hukum.
Di antaranya, menunjuk kuasa hukum yang tidak memiliki kuasa atas putusan PK. Menyebutkan obyek tanah adalah tanah negara dari alat bukti berupa dokumen dan saksi-saksi membuktikan obyek tanah sengketa bukan tanah negara namun adalah tanah Hak Milik Adat (HMA). Menyebut Unud memiliki sertifikat atas tanah sengketa namun faktanya tidak memiliki. Menyebutkan ada bangunan untuk sarana pendidikan, faktanya tidak ada bangunan. Dan juga putusan PK tidak dengan tegas memutuskan tanah tersebut adalah milik Unud dan tidak ada perintah untuk menerbitkan sertifikat atas nama Unud.
Di sisi lain pihak Unud melalui Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU., menyatakan dalam upaya mengamankan lahan yang dianggap menjadi miliknya mulai mengambil langkah strategis dengan melakukan penembokan.
Hingga saat ini total aset lahan yang dikatakan dimiliki di Kampus Unud Bukit Jimbaran, kurang lebih seluas 157 hektare. Namun selama ini, lokasi aset Unud yang berada berdampingan dengan pemukiman penduduk, tentu sering terjadi riak-riak. “Bahkan ada oknum-oknum tidak bertanggung jawab sering memanfaatkan keberadaan warga sekitar untuk mengklaim aset yang dimiliki Unud,” ujar Prof Antara, Rabu (17/11).
Langkah ini diambil Rektor Unud agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari. Di sisi lain tetap bisa berdampingan dengan masyarakat sekitar.
“Unud mengamankan aset sah milik negara tersebut dengan membuat pagar-pagar pembatas. Sehingga Unud dan masyarakat di sekitar ya bisa berdampingan secara damai lahir batin,” pungkasnya kepada wartawan. (BB/501)