Monday, 09-09-2024
Hukrim

Kuasa Hukum: JPU Cari Untung dalam Perkara Rumbing

Denpasar | barometerbali – Setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana membacakan tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara kepada terdakwa mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Jembrana I Nengah Alit. Kini giliran tim penasihat hukum (PH) terdakwa membacakan pledoi atau nota pembelaannya dan menyatakan JPU mencari keuntungan dalam perkara yang digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, (18/11/2021).

Sidang perkara kasus korupsi dana pengadaan rumbing (hiasan kepala kerbau pacuan Makepung) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisparbud) Kabupaten Jembrana memasuki babak akhir.

Dalam pledoinya, tim PH terdakwa Nengah Alit, yakni I Gede Ngurah SH, I Made Sugianta SH, Putu Suma Gita SH MH, dan Nyoman Sukrayasa SH, meyakinkan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Heriyanti bahwa kliennya tidak bersalah dan menyebut JPU bernafsu memenjarakan kliennya.

“Jika masing-masing terdakwa, kliennya dan terdakwa I Ketut Kurnia Artawan alias Celongoh, harus membayar Rp 250 juta, seperti tuntutan JPU, maka total yang harus dibayarkan adalah Rp 500 juta,” ujar Gede Ngurah.

Pada kenyataannya, menurut Gede Ngurah, dalam kasus ini kerugian negara disebut hanya Rp 256.036.364, sehingga ada kelebihan pengenaan denda kepada para terdakwa.

“Dimana JPU menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti masing-masing Rp 250 juta. Apabila dicermati, jelas ini melebihi kerugian Negara dalam dalam kegiatan pengadaan rumbing. Tanpa ada dasar yang jelas, hal tersebut memberikan arti sepertinya JPU ingin mencari keuntungan dalam perkara hukum ini,” tegas Gede Ngurah dihadapan Majelis Hakim Heriyanti.

Kuasa hukum terdakwa juga kembali menegaskan bahwa kliennya, Kadisparbud Jembrana nonaktif selaku pengguna anggaran (PA) telah mendelegasikan kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu almarhum Putu Sutardi untuk pelaksanan program pengadaan rumbing yang akan diberikan kepada Sekaa (kelompok) Makepung.

Dijelaskan dalam pendelegasian kewenangannya kepada KPA itu, di dalamnya melekat tanggung jawab dan tanggung gugat dalam pelaksanaan program pengadaan rumbing tersebut.

Berdasarkan hal itu, yang semestinya bertanggung jawab secara hukum atas perkara ini adalah KPA, bersama PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), PPHP (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan), pejabat pengadaan barang dan jasa, perusahaan rekanan dan para pihak penrima dana. 

Terlebih, dalam sidang-sidang pembuktian sebelumnya terungkap tidak sepeserpun kliennya menerima dana atau mendapat keuntungan dari program pengadaan rumbing tersebut.

“Untuk itu kami meyakinkan secara sah, bahwa terdakwa tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi ini dan meminta Hakim bisa memutuskan yang seadil-adilnya,” pinta Gede Ngurah.

Tak jauh berbeda dengan I Made Sugianta SH mengatakan kasus ini dapat membuat siapapun yang menjadi Kadis menjadi ragu dan takut dalam melaksanakan program mengarah pada masyarakat. 

“Siapa mau jadi Kadis jika begitu. Tidak saja pejabat takut, tentu juga berdampak luas terhadap program-program masyarakat yang tidak terlaksana,” tandas Made Sugianta usai persidangan.

Diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi pledoi tersebut JPU Kejari Jembrana mengatakan singkat pihaknya tetap pada tuntutannya. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button