Tahan Oknum Wartawan, Togar Situmorang: Polisi Jangan Gegabah Terapkan UU Darurat
Denpasar | barometerbali – Dikabarkan sebelumnya oknum wartawan Koran Siasat Kota Indriasjanto Djunaedi alias Anto diamankan dan ditahan oleh pihak Polres Klungkung. Wartawan asal Purwodadi, Jawa Tengah ini dijerat dengan sangkaan melanggar UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena kedapatan membawa senjata tajam di dalam tasnya saat digeledah polisi berdasarkan laporan seorang wanita di Polsek Dawan, Klungkung, Rabu (17/11/2021) lalu.
Atas kejadian ini rekan Anto, wartawan Yosep Situmorang yang juga dari media yang sama mendatangi Law Firm Togar Situmorang untuk meminta bantuan hukum kepada Advokat Togar Situmorang di kantornya Jl. Gatot Subroto Timur, Denpasar Timur, Jumat, (19/11/2021).
“Kami menyayangkan kejadian ini. Polisi jangan gegabah terapkan UU Darurat karena perlu didalami lebih jauh untuk keperluan dan tujuan apa sebenarnya Anto membawa senjata tajam. Kami akan bekerja secara profesional dan akan koperatif sehingga dapat membela hak para pihak tersebut sehingga bisa terselesaikan dengan baik,” saran Togar.
Lebih lanjut dia menjelaskan dalam hal ini Hak Memeriksa dan mendapatkan pisau belati di Wartawan Anto merupakan bagian dari penggeledahan badan karena termasuk salah satu benda yang dibawa oleh orang yang diduga melakukan tindak pidana. “Kita lihat apa yang dilakukan pihak kepolisian sudah sesuai aturan hukum,” cetus Togar Situmorang dalam keterangan persnya, Minggu (21/11/2021) malam.
Dia menambahkan untuk penggeledahan adalah tindakan penyidik yang dibenarkan Undang Undang untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan di rumah tempat kediaman atau untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan atau pakaian seseorang.
Togar menjelaskan bahwa ketentuan tersebut ada dalam Pasal 1 Nomor 18 KUHAP tentang penggeledahan untuk mendapatkan sesuatu yang diduga keras ada padanya untuk disita. Pada dasarnya dalam KUHAP penggeledahan dibagi dua.
“Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tertutup lain untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut KUHAP. Yang kedua, penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan atau pakaian tersangka untuk mencari benda diduga keras ada pada badannya atau dibawa serta disita,” papar advokat yang akrab disapa “Sang Panglima Hukum” ini.
Menanggapi kasus ini Togar mencoba memberikan pendapat hukum yang dia pelajari mengenai tata cara penggeledahan dapat dilakukan dengan cara yang diatur dalam Pasal 33 KUHAP. “Yang berbunyi, dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat penyidik dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan. Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah. Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujui,” bebernya.
Selain itu tuturnya, setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh Kepala Desa atau Ketua Lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau menolak atau hadir. Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat satu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.
Diterangkan Togar, menurut Pasal 33 KUHAP ayat 1 penggeledahan harus dapat dilakukan itu dengan surat izin Ketua Pengadilan setempat. “Sebelum melakukan penggeledahan, penyidik lebih dahulu meminta Surat Izin Ketua Pengadilan dengan menjelaskan segala sesuatu yang berkepentingan penggeledahan bagi keperluan penyelidikan atau atau penyidikan sesuai Pasal 33 ayat 1,” terangnya.
Di sisi lain Togar Situmorang menyinggung terkait penggeledahan badan mempunyai aturan tersendiri menurut Peraturan Kepala Polisi Negara Republik Indonesia (Perkapkapolri) No.14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, penggeledahan badan memiliki aturan salah satunya polisi yang memeriksa merupakan seorang penyidik. Setelah penggeledahan dilakukan maka harus dibuatkan Berita Acara Penggeledahan yang ditandatangani oleh tersangka atau keluarganya atau orang yang diberikan kuasa.
Penggeledahan badan ada pedoman tersendiri yang diatur dalam Perkapkapolri No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Saat penggeledahan petugas wajib meminta maaf dan meminta kesediaan orang yang digeledah atas terganggu Hak Privasi karena harus dilakukan pemeriksaan. Menunjukkan Surat Perintah Tugas dan atau identitas petugas serta memperhatikan dan menghargai hak-hak orang yang digeledah,” urainya lagi.
Pemilik Law Firm Togar Situmorang yang kantor hukumnya berada di Bali, Jakarta, Bandung memberikan tambahan informasi, dalam praktik, memang kadang untuk mendapatkan Surat Izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat tidak mudah. “Itulah tujuan negara untuk menjamin Hak Asasi seseorang atas rumah kediamannya agar tidak merupakan upaya gampang dipergunakan penyidik tanpa pembatasan dan pengawasan,” rinci Togar.
Togar Situmorang juga mengingatkan terkait aturan dalam keadaan mendesak bisa dibaca di Pasal 34 KUHAP yaitu apabila mendesak, dalam keadaan sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi Pasal 33 ayat 5 penyidik dapat melakukan penggeledahan.
Togar Situmorang juga mempertanyakan alasan polisi menahan Anto tanpa dasar jelas dan bukti yang cukup, polisi tidak boleh menahan seseorang lebih dari 2 x 24 jam sesuai KUHAP.
“Tidak boleh itu, tanpa dasar yang jelas polisi menahan lebih dari 2 x 24 jam,” tegasnya.
Kepada kuasa hukumnya Yosep menceritakan kronologi yang menimpa rekannya sesama wartawan di Klungkung yang ditahan karena dituduh oleh polisi membawa senjata tajam.
“Ya rekan wartawan Anto sedang ada masalah hukum di Polres Klungkung dan telah ditahan dengan dugaan tindak pidana UU Darurat karena tertangkap tangan membawa pisau lipat. Hingga kini dia belum bisa menghubungi atau dihubungi oleh keluarganya yang khawatir akan keadaannya,” ungkapnya.
Yosep menceritakan kronologi awal bagaimana wartawan Anto sedang melakukan liputan terhadap prilaku oknum-oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang kerap kali diketahui melakukan ketidakdisiplinan atau sering keluar di saat jam kerja.
“Saat itu ada seorang wanita dengan laki-laki paruh baya keluar dari salah satu hotel transit di Kota Denpasar, maka wartawan Anto menelusuri hingga ke wilayah Klungkung untuk memastikan apakah mereka bekerja di lingkungan pemerintah dan meninggalkan jam kerjanya,” tuturnya.
Saat sampai di lokasi wanita yang diduga sebagai ASN tersebut, wartawan Anto mencoba mencari informasi agar dapat memastikan dan tidak terjadi kesalahan prihal dugaan tersebut.
Ternyata wanita tersebut bukan seorang ASN dan bekerja sebagai tenaga pengajar pada PAUD. Namun karena sempat memfoto dan diketahui telah menguntit, wanita tersebut tidak terima sehingga menghubungi pihak kepolisian. Saat cekcok mulut, Anto sempat menghubungi Yosep sehingga ia mencoba menemui Anto di Polres Klungkung.
“Komunikasi tidak lancar karena handphone sudah tidak aktif dan dalam penguasaan wanita tersebut hingga pertemuan dengan mereka semua di Polsek Dawan,” imbuh Yosep.
Dia kemudian menjumpai Anto di Polsek Dawan dalam keadaan diinterogasi dan di saat itu dirinya juga diintimidasi yang menurutnya dengan kasar juga dibentak-bentak. “Saya dituduh sebagai wartawan bodong,” ujarnya.
Dikatakan, wanita tersebut sudah berdamai dan Yosep Situmorang disuruh menunggu hingga pukul 21.00 Wita. Anto dibawa ke Polres Klungkung bersama Yosep di mana saat itu telah datang Kasat Reskrim Polres Klungkung.
Sesampai di Polres Klungkung tidak berapa lama disebutkan datang muncul wanita yang bekerja di sekolah PAUD itu masuk ruangan sebentar, kemudian keluar lagi dan pulang tanpa beban.
Yosep Situmorang menunggu kira 3 jam baru dipanggil sebagai saksi. Setelah beberapa jam BAP diperbolehkan pulang, walau BAP hanya terkait pekerjaan sebagai wartawan.
Merasa diperlakukan tidak adil dan telah terjadi perampasan hak asasi yang dimiliki oleh kinerja Polres Klungkung dan Polsek Dawan, sehingga dia bertanya apa pihaknya selaku wartawan dianggap penjahat besar yang telah membunuh dan merugikan negara.
Yosep Situmorang berharap kejadian ini tidak terjadi kepada rekan wartawan di Indonesia. “Kepada Bapak Kapolri diharapkan ada tindakan tegas kepada pihak Polsek Dawan dan Polres Klungkung,” pintanya di hadapan Kuasa Hukumnya Togar Situmorang
Pihak Wakil Redaksi Koran Siasat Kota meminta kepada Advokat Togar Situmorang untuk membantu penanganan peristiwa hukum tersebut dan mengatakan ada dugaan perampasan kebebasan pers mengacu pada MoU antara pihak Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Indonesia No.2/DP/MOU/II/2017.
Menanggapi apa yang dilontarkan Advokat Togar Situmorang, Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono, SH hanya memberikan jawaban singkat. “Besok rencana ada pers rilis,” cetusnya, Senin, (22/11/2021) melalui pesan WhatsApp.
Namun sebelumnya saat dikonfirmasi terkait adanya informasi penangkapan oknum wartawan Anto, ia membenarkan dan menyebutkan masih ditahan di Polres Klungkung. (BB/501)