Diskusi Ke 23, Over Kriminalisasi Jabatan Notaris dalam UUJN
Denpsar | barometerbali – Notaris senior Dr Made Pria Dharsana, SH MHum menyatakan prihatin dengan semakin banyaknya kasus kriminalisasi yang terjadi pada notaris akhir-akhir ini. Kasus yang menimpa Notaris Ketut Neli menurutnya hanyalah puncak gunung es yang apabila kita telusuri maka akan semakin banyak kasus serupa
Hal ini terjadi salah satunya adalah karena Undang Undang Jabatan Notaris (UUJN) sendiri sebagai Undang Undang yang memayungi notaris sebagai pejabat umum dianggap mengatur terlalu rinci tentang kewajiban dan larangan terhadap notaris sehingga menjadikan bumerang bagi notaris itu sendiri.
“Yuk mari kita simak diskusi yang sangat menarik dan pastinya sangat mencerahkan dan menambah pemahaman kita sebagai seorang notaris khususnya apa saja yang harus kita catat sebagai highlight untuk dapat menjalankan tugas kita sebagai pejabat umum secara profesional dan aman,” harap Made Pria.
Dosen Kenotariatan Universitas Warmadewa ini mengajak rekan notaris dan masyarakat umum untuk bergabung dalam webinar via Zoom Meeting bertema “Over Kriminalisasi Terhadap Pelaksanaan UUJN (Undang-Undang Jabatan Notaris)”.
Acara webinar digelar hari Selasa, (23/11/2021) pukul 11.00 – 13.00 Wita pada Link: https://bit.ly/3D5YDXT, dengan Meeting ID: 843 3003 4443 dan Passcode: DISKUSI23
Narasumber yang akan menyampaikan materinya yakni Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LLM sebagai Guru Besar Hukum Pidana Unpad, yang kedua Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum. selaku Guru Besar Hukum Pidana UGM.
Selaku pengantar acara Notaris Dr Made Pria Dharsana, SH MHum dan dimoderatori Dr. Dewi Tenty, S.H., M.H.,M.Kn. selaku Notaris Inisiator Kelompencapir (Kelompok Notaris Pendengar Pembaca dan Pemikir), Challange Everything. (BB/501)