Thursday, 12-09-2024
Hukrim

IB Dunia Gugat PHDI WBT, Yanto: Legal Standingnya?

Denpasar | barometerbali – Keabsahan PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) tandingan versi Mahasabha XII menuai masalah. Pasalnya, PHDI Pusat versi Mahasabha Luar Biasa (MLB) masa bhakti 2021-2026 pimpinan Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Marsekal TNI (Purn) Ida Bagus Putu Dunia yang sah dan legitimit, akan melakukan sidang gugatan perdana atas PHDI Pusat tandingan 2021-2026 yang dipimpin Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya (WBT) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/12/2021) nanti.

Ida Bagus Putu Dunia yang mantan Kepala Staf Angkatan udara ini menerangkan, perjuangan ke ranah hukum dilakukan karena PHDI Pusat versi MLB masa bhakti 2021-2026, yang terpilih secara sah dalam MLB yang dilaksanakan pada tanggal 18-19 September 2021 bertempat di Wantilan Pura Samuan Tiga, Kabupaten Gianyar. Demikian terungkap dalam keterangan pers yang disampaikan di Griya Angkasa, Denpasar Timur, Kamis, (25/11/2021).

Sahnya pengurus PHDI versi MLB menurutnya telah melalui proses Mahasabha yang didasarkan pada Ketentuan Pasal 30 ayat (4) AD PHDI Tahun 2016-2021, yang keputusannya bersifat mengikat umat Hindu Dharma Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 30 ayat (3) AD PHDI 2016-2021.

“Perkaranya adalah perbuatan melawan hukum. Kami sudah meregistrasi gugatan dan akan kami monitor kelanjutan daripada gugatan itu. Kita tahu proses hukum cukup memakan waktu, tapi kami akan bekerjasama dengan pihak yang satu pemikiran dan mengabdi kepada umat, sehingga umat bisa tercerahkan,” papar Ida Bagus Putu Dunia didampingi I Dewa Gede Surya Anom dari Swastika Bali mewakili Aliansi Hindu Nusantara (AHN), Ketut Sumiata Ketua Kompartemen Bidang Tradisi Adat Istiadat Kearifan Lokal Hindu Nusantara PHDI Pusat.

Tak hanya itu, hal penting lainnya, secara de facto PHDI Pusat 2021-2016 hasil MLB telah dijustifikasi dan lolos uji publik. Yang menjadikan PHDI Pusat hasil MLB sah dan legitimit, karena sampai dengan akhir masa jabatan PHDI demisioner, tertanggal 24 Oktober 2021, secara yuridis PHDI Pusat demisioner tidak pernah menggugat tentang keabsahan PHDI Pusat hasil MLB, sehingga sejak tanggal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) AD PHDI, telah menjadi satu-satunya PHDI Pusat masa bhakti 2021-2016.

“Kita punya tim hukum, Ketua I bagian organisasi dan hukum Dr. Ketut Seregig, jadi di bawah beliau ada 8 orang tim hukum termasuk Sabha Walaka kami Brigjen Pol. Gede Alit, dan lainnya. Kita sudah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, laporannya terkait mereka (PHDI kelompok WBT) melaksanakan kegiatan Mahasabha setelah waktu atau periode kepengurusannya habis, atau perbuatan melawan hukum,” tegas satu-satunya putera Bali jenderal bintang 4 asal Griya Nyambu, Kecamatan Kediri, Tabanan ini.

Sejak tanggal 24 Oktober PHDI Pusat versi MLB memiliki otoritas dan kewenangan untuk menjalankan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dan program kerja PHDI masa bhakti 2021-2026.

Ketum PHDI MLB, Marsekal TNI (Purn) IB Putu Dunia (kiri) didampingi Jubir Wayan Bagiarta Negara (kanan)

Sedangkan, PHDI yang terbentuk setelah berakhirnya masa jabatan PHDI sebelumnya, adalah langkah out of law yang tidak didasarkan pada ketentuan hukum, seperti penyelenggaraan Mahasabha XII (kelompok WBT) yang telah menghasilkan pengurus PHDI Pusat tandingan karena terbentuk di luar ketentuan AD/ART.

“Proses hukum normal saja dalam setiap organisasi, sebab saya pribadi sudah pernah dipertemukan (dengan WBT) oleh KSP Moeldoko, saya sampaikan kronologi terkait Sampradaya di PHDI, tidak ketemu hasil negosiasi permasalahan ini, sehingga ya jalan sendiri-sendiri. Kita negara hukum ya jadinya lewat proses hukum,” ujarnya sekaligus diiyakan Juru Bicara PHDI versi MLB Wayan Bagiarta Negara.

Di sela-sela acara, Kadek Petir selaku anggota Tim Hukum PHDI versi MLB menambahkan kepanitiaan dalam Mahasabha ke XII ada sebanyak 6 oknum telah dilaporkan, di mana oknum dimaksud telah demisioner dan masa kepengurusannya sudah berakhir pada tanggal 24 Oktober 2021 Pukul 24.00 WIB, tetapi tetap melaksanakan Mahasabha ke XII pada tanggal 28 hingga 31 Oktober 2021 di Hotel Sultan Jakarta.

“Kami melaporkan 6 oknum dan laporan sudah diterima di Pengadilan Jakarta Barat, 6 oknum yang melakukan kegiatan Mahasabha ke XII. Laporannya ini terkait perbuatan melawan hukum,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bidang Hukum dan HAM PHDI Pusat versi WBT, Yanto Jaya, SH mengatakan, siapa saja di negeri ini berhak mengajukan gugatan, baik yang menggugat maupun yang digugat. Terpenting dikatakan punya legal standing (kedudukan hukum, red).

“Jadi yang perlu dicermati adalah, apakah MLB PHDI itu adalah perpanjangan dari hasil Mahasabha di Surabaya. Jika memang benar, mereka harus punya pendaftaran di Kemenkumham untuk kepengurusan yang baru termasuk AD/ART nya juga harus didaftarkan. Nanti di sidang perdana pada 8 Desember saya akan pertanyakan legal standingnya. Punya gak dia. Kalau dia sudah punya legal standing, berarti dia sudah punya SK (Surat Keputusan) Menkumham. Berarti Parisada XII sudah tidak berlaku. Kalau itu tidak ada, ya itu gugatan pasti gugur,” papar Yanto.

Kuasa Hukum dan HAM PHDI versi WBT, Yanto Jaya, SH

Disinggung terkait demisioner dan masa kepengurusan sudah berakhir pada tanggal 24 Oktober 2021, Yanto Jaya menyebutkan bahwa masa bhakti ada 5 (lima) tahun dan tidak pernah menentukan tanggal.

“Yang dibilang demisioner itu dinyatakan dalam Mahasabha. Setelah LPJ diterima atau ditolak baru bisa dikatakan demisioner. Masa bhakti anda lima tahun. Mesti ingat, masa bhakti tidak pernah menentukan tanggal. Makanya disebut masa bhakti 2016-2021,” terangnya.

“Solusinya ya putusan pengadilan yang nantinya menentukan siapa yang sah dan tidak. Jika gugatannya dinyatakan tidak sah, berarti kami di PHDI WBT yang sah. Dan mereka harus berhenti ingatkan diri mereka Parisada. Silahkan bentuk organisasi baru. Yang jelas nama Parisada itu sudah kami daftarkan sebagai merek dagang di Kementerian Hukum dan HAM,” pungkas Yanto Jaya. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button