Mantan Kadisparbud Jembrana Divonis 4,5 Tahun, Kuasa Hukum Banding
Denpasar | barometerbali – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar memvonis mantan Kepala Dinas Pariwisata Pariwisata dan Budaya (Kadisparbud) Kabupaten Jembrana, terdakwa Nengah Alit, 4 tahun 6 bulan penjara, pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Tipikor Denpasar, Selasa (30/11/2021).
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan rumbing atau hiasan kepala kerbau pacu atraksi Makepung tersebut sebelumnya sempat ditunda, Selasa (23/11/2021) lalu.
Terdakwa Nengah Alit via Zoom Meeting secara tertib mendengarkan agenda pembacaan putusan yang menjerat dirinya. Atas vonis 4 tahun 6 bulan tersebut, dia bersama Kuasa Hukumnya Gede Ngurah SH akan mengajukan banding.
“Kami melihat terhadap tindak pidana korupsi bedah rumah yang menelan kerugian negara miliaran rupiah, terdakwanya hanya dituntut 8 tahun oleh jaksa. Sedangkan kasus rumbing ini, dengan anggaran Rp300 juta dan merugikan negara Rp256 juta. Yang jelas itu tidak dinikmati oleh terdakwa harus dituntut 6 tahun, lalu di mana rasa keadilan hukumnya?,” tandas Gede Ngurah, SH Selasa (30/11/2021) usai sidang.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Heriyanti secara terbuka menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda mencapai sebesar Rp50 juta terhadap terdakwa Nengah Alit.
Namun diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya sempat mengajukan tuntutan 6 tahun penjara dan dendanya mencapai Rp250 juta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan rumbing. “Atas hasil ini kami akan adakan proses banding,” cetus Gede Ngurah.
Gede Ngurah pada surat dakwaan jaksa tindak pidana yang menjerat kliennya, baik surat tuntutan dan fakta-fakta dalam persidangan dianggap tidak ada menunjukkan keterlibatan kliennya sebagai terdakwa. Dari itulah, dia menilai tuntutan jaksa menjadi sangat miris dan jauh dari rasa keadilan, sebaliknya putusan Hakim justru tidak melihat ke dalam dan lantas justru merugikan kliennya.
“Maka jalur banding ini akan menuntut pihak kejaksaan supaya mampu bertindak tegas pihak yang menikmati uang negara di kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan rumbing,” tegasnya.
Hal tersebut disebutkan pula sebagaimana diuraikan pada surat dakwaan dan tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Jembrana per tanggal 4 Agustus 2021 dan 12 November 2021. Gede Ngurah meyakini kebenaran akan terungkap dengan keadilan sekaligus fakta-fakta sebenarnya. (BB/501)