Made Sutrisna Minta Jokowi dan Kapolri Ayomi Kasus Tanah Ubung

Denpasar | barometerbali – Sudah bertahun-tahun seorang warga Bali merasa dizolimi bernama I Made Sutrisna (75) meminta negara hadir, dalam hal ini presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bisa memberi keadilan.
Tidak saja terhadap kepala negara, pihaknya juga berharap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bisa memberi pengayoman hukum menyangkut tanah menjadi hak miliknya seluas 32 are (3200 m2) dikasuskan oknum diduga mafia tanah di Jalan Gatsu Tengah-Barat, Desa Pemecutan Kaja, Ubung Denpasar.
“Mohon kepada Bapak Presiden Jokowi, kepada Pak Kapolri diatensi masalah ini. Kasihan kami. Hanya rakyat kecil mau dimakan (jadi korban). Sekarang saya malah dilaporkan polisi dituduh menyerobot tanah saya sendiri. Sepertinya sekarang saya malah ditarget ini,” ungkapnya di Denpasar kepada wartawan, Selasa (30/11/ 2021).
Made Sutrisna menjelaskan, bagaimana hukum tidak begitu berpihak dan ia harus ke sana ke mari mencari keadilan namun kenyataan apa diharapkan tidak sesuai, jauh panggang dari api.
“Orang-orang kecil seperti saya ini dalam menghadapi masalah hukum merasa tidak mendapat pengayoman dari negara sendiri. Saya merasa sudah membeli, dan tidak pernah ada masalah. Kok sekarang masalah muncul dan orang lain yang tidak jelas kepemilikannya bisa mau merebut tanah saya,” ujarnya.
Adapun terkait objek tanah tersebut, Made Sutrisna menerangkan, dirinya memiliki hak kepemilikan dengan sertifikat tanah No: 3395 dari peralihan hak pemilik sebelumnya Djohny Leopato. Dan merupakan ahli waris dari Loe Sin Ping pada tahun 1944 membeli tanah tersebut dari Ni Gusti Ayu Sember sebagai pemilik awal tanah adat dari Jero Kuta.
Suatu ketika meski sudah mengantongi sertifikat ia mengaku kaget tanahnya dipagar seng dan diklaim milik orang lain. Sehingga pihaknya melaporkan kejadian itu ke Polresta Denpasar. Namun lacur, Made Sutrisna harus menelan pil pahit, pelaporannya dihentikan penyelidikannya alias di SP3. Sisi lain pihaknya digugat di PTUN Surabaya berlanjut di pengadilan negeri saling gugat dan hingga sekarang harus berjuang dalam upaya kasasi.
“Ini yang membuat saya sangat kecewa dan sedih. Saya gak punya apa-apa lagi. Gara-gara ini saya sampai habis-habisan. Bapak Presiden yang saya hormati, dan juga jajarannya Kapolri, Jaksa Agung, mohon supaya mendapat pengayoman,” pintanya lagi.
Untuk diketahui Made Sutrisna heran dengan begitu cepatnya pihak mempermasalahkan tanahnya berproses dalam surat surat dan putusan, baik memindahkan kepemilikan menjadi milik perusahaan dalam waktu singkat. Sangat ganjil bagi dirinya Sertifikat di terbitkan dengan status penggantian sertifikat dengan note bukan dengan No SHM 129 yang lama tapi justru dengan dasar landreform yang mana landreform tersebut sudah dicabut berdasarkan SK Kementrian Agraria.
“Banyak keganjilan sertifikat terbit dan di terima notaris di hari yang sama, sertifikat terbit atas nama orang yang sudah meninggal dan sertifikat diterbitkan dengan status penggantian sertifikat dengan note bukan dengan nomor SHM 129 yang lama tapi justru dengan dasar landreform. Yang mana landreform tersebut sudah dicabut berdasarkan SK kementrian Agraria,” urai Made Sutrisna. (BB/501)