BK DPD Putus AWK Bersalah, Pintu Masuk Laporan Pidana

Denpasar | barometerbali – Karena dianggap melanggar moral dan kesusilaan, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BK DPD-RI) memutuskan anggota DPD RI Dapil Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) bersalah dan harus diskor selama satu kali masa sidang.
Ketua Forkom Taksu Bali Jro Mangku Ketut Wisna, ST dan Kuasa Hukum Bali Metangi Jro Komang Sutrisna, SH menandaskan terbitnya keputusan bersalahnya AWK tersebut sebagai pintu masuk laporan pidana ke Polda Bali atas kasus-kasus sebelumnya.
Demikian disampaikan keduanya saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Denpasar, Jumat (10/12/2021).
Berdasarkan Keputusan BK DPD-RI Nomor 2 Tahun 2021, Dr Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS III, SE, (M.Tru). M.Si Nomor Anggota B-65 DPD-RI Dari Provinsi Bali ditegaskan bersalah.
Ini adalah buntut dan tanggapan surat pengaduan dari Ketua Forum Komunikasi (Forkom) Taksu Bali yang dilayangkan kepada BK DPD RI tanggal 10 November 2020 lalu.
Jro Komang Sutrisna menyinggung, dalam pengaduan Forum Taksu Bali ke BK DPD-RI tidak saja terkait moral dan kesusilaan naman juga mengenai tindakan melecehkan simbol-simbol agama. Terkait ini ia mengungkap, satu hal mengejutkan disampaikan bahwa PHDI sudah menerbitkan kajian yang dibawa ke BK DPD-RI.
“Kami sangat mengapresiasi atas usaha tim BK DPD-RI tim pencari fakta sampai turun ke lapangan. Ada upaya menggali salah benarnya. Dan sekarang ada putusan resmi dari BK DPD-RI bahwa AWK resmi bersalah melanggar kode etik dan dijatuhkan sanksi,” terangnya.

Jro Sutrisna menyampaikan adanya Putusan Sidang Etik dari BK BPD-RI kepada AWK yang dinyatakan bersalah, merupakan pintu masuk dipergunakan melengkapi berkas pelaporan pidana di Polda Bali.
“Suratnya hari ini sudah kami kirim ke Polda untuk melengkapi bukti-bukti. Menindaklanjuti penambahan berkas dari laporan pidana sebelumnya. Selanjutnya kami meminta masyarakat untuk mengawal kasus ini,” tegasnya.
“Satu, sudah dinyatakan bersalah. Dua, meminta maaf. Meminta maaf ini seperti apa. Kami mau lihat ketulusan hatinya AWK untuk meminta maaf atas apa yang dilakukan.Ini menjadi catatan bersama, kami akan awasi secara masif temen-temen dari Forkom Taksu Bali yang terdiri dari 33 elemen akan bergerak bersama untuk mengawasi ini dan mendorong dimana sisi etik sudah terbukti. Sekarang sisi hukumnya harus kita kawal,” sambung Jro Sutrisna.
Dimintai pendapatnya, Ketua Forkom Taksu Bali Jro Mangku Ketut Wisna, ST (JMW) mengatakan, bahwa perjuangan yang dilakukannya adalah bagian dari aspirasi dan tuntutan masyarakat yang diterima dengan baik oleh BK DPD RI.
“BK DPD-RI menilai, perbuatan ucapan maupun perilaku yang dilakukan itu bertentangan dengan moral dan kesusilaan serta kewajibannya sebagai anggota DPD untuk mematuhi etika dan perilaku,” ungkap JMW.
Kasusnya terkait dengan pernyataan “Remaja Boleh Melakukan Hubungan Sex Asal Memakai Kondom” disampaikan AWK pada saat melaksanakan sosialisasi di SMAN 2 Tabanan Bali beberapa waktu lalu.
“Secara pengakuan yang jelas bagaimana AWK ini dinyatakan bersalah. Walaupun sangsi yang diberikan sangat ringan, bagi kami keberatan dengan sangsi tersebut. Kepada media mohon untuk bisa mengawal AWK harus mohon maaf di media sesuai keputusan BK DPD harus dilaksanakan AWK. Segala sesuatu proses sudah dilaksanakan dengan baik walaupun sangsinya tidak memenuhi keinginan kami,” tegas JMW.

Sementara saat dikonfirmasi awak media guna meminta tanggapan atas sanksi tersebut, AWK tak mengangkat sambungan telepon, Jumat (10/12/2021).
Tapi mengutip apa yang disampaikannya kepada media Radar Bali, dia membenarkan jatuhnya sanksi sedang atas Putusan Sidang Etik Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tertanggal 24 November 2021.
“Iya benar. Namun dalam putusan tersebut, ada beberapa hal yang kurang detail. Salah satu, saya tetap sebagai anggota DPD aktif dan hanya tidak melaksanakan tugas keluar negeri saja. Itu selama satu bulan, terhitung sejak bulan Desember 2021-Januari 2022,” ujarnya pada Kamis (9/12/2021).
AWK menegaskan, tetap beracara sebagaimana biasanya juga sebagai anggota DPD RI yang duduk di komisi I dan juga tetap mengurusi terkait perancangan Undang Undang. “Semua tetap sama,” tegasnya kembali.
Seperti pelarangan ke luar negeri juga bagian darĂ mengahadapi Covid-19, termasuk juga sudah melakukan pemintaan maaf pada sidang Paripurna ke 6 DPD RI serta melalui media cetak lokal Provinsi Bali.
“Tugas saya hanya menghormati putusan tersebut. Kalau kita ingat, periode yang dulu, saya juga pernah mendapatkan hal yang sama. Kalau mendapatkan sanksi ringan karena membela umat kan gak apa,” kilahnya.

Bahkan, dikatakannya, jika belajar dari pengalaman pada periode dulu, AWK melihat militansi pendukungnya justru lebih kuat. Bahkan dikatakan juga, suara dalam pemilihan justru jumlahnya menjadi lima kali lipat.
“Terkait permintaan dalam putusan itu semua saya sudah laksanakan. Saya jalankan saja. Saya hadapi dengan cool aja dan santai. Para pendukung saya tetap tenang saja,” kilah AWK kepada wartawan yang berhasil meminta konfirmasinya. (BB/501)