Wednesday, 11-09-2024
Peristiwa

Gejolak Lahan Sengketa Tanah Ubung Berlanjut

Denpasar | barometerbali – Saling klaim kepemilikan dan sebut di antara pihak ada indikasi keterlibatan mafia tanah di lahan sengketa 32 are di sudut perempatan Jalan Cokroaminoto Ubung Denpasar terus berlanjut.

Pada pemberitaan sebelumnya I Made Sutrisna mengaku dikasuskan oknum mengaku mafia tanah. Ia selaku pemegang sertifikat hak milik (SHM) 3395 terbit tahun 1998 yang kemudian dibeli dari Djonny Loepato dkk mempersoalkan penerbitan SHM 05949 atas nama alm I Gusti Ngurah Made Mangget yang terbit tahun 2017 di lahan sama.

Sedangkan I Gusti Ngurah Astika sebagai ahli waris alm I Gusti Ngurah Made Mangget atas nama SHM 05949 menuding SHM 3395 dipegang Made Sutrisna menyebutkan bahwa sertifikat itu didapat alm Djonny Loepato dengan cara tidak benar dan diduga juga sebagai mafia tanah.

Perwakilan keluarga alm I Gusti Ngurah Mangget dan ahli warisnya I Gusti Ngurah Astika yakni A.A. Ngurah Bagus Jayendra, SH saat ditemui di kantornya menjelaskan, bahwa setelah pihaknya menelusuri bukti-bukti digunakan Djhony Leopanto yang menyebut I Gusti Ngurah Made Mangget dihukum penjara diungkap tidak ada di pengadilan Mahkamah Agung (MA). Keputusan pengadilan itu ia katakan dipalsu. Sehingga keluar keterangan dari Direktur Perdata bahwa Pengadilan Pengaju dari No. 99 K/Sip/1967 kasasi adalah dari Sumatra Utara Tebing Tinggi Deli Serdang.

“Setelah kami memproleh surat keterangan dari MA itu, kami bersurat lagi ke PN Denpasar. Ternyata putusan ini juga tidak ada dan atas nama orang lain I Ketut Grundung dari Mengwi. Ini menunjukkan sindikat mafia tanah. Putusan pengadilan aja berani mereka palsu. Terbalik menuduh kepada kita mafia tanah,” terang Bagus Jayendra kepada wartawan, Selasa (14/12/2021)

AA Ngurah Bagus Jayendra, SH tunjukkan bukti-bukti yang dimiliki

Selentingan mempergunakan copy-an sertifikat sementara No.129 dibantah Jayendra dalam melakukan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sertifikat copy yang digunakan sudah jelas tidak benar. Semuanya ada aslinya. Yang disebelahnya kan masih ada aslinya. Yang di pompa itu ada. Sertifikat asli 129 tentu aslinya diserahkan ke BPN karena sudah turun waris. Otomatis yang awal atas nama alm I Gusti Ngurah Made Mangget sudah diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN),” tandasnya.

Demikian halnya mengenai adanya jual-beli dilakukan setelah terbit SHM 05949 tahun 2017 diakui diturunkan haknya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) No.102 baru dijual. Penjualan itu diungkap bukan dalam proses berperkara namun setelah SHM 3395 dicabut berdasar keputusan dari pengadilan dan pihak BPN.

“BPN tentu akan melakukan keputusan pengadilan yang sudah inkrah. Tentu BPN akan menindaklanjuti dengan mengumumkan di media koran untuk memenuhi asas publisitas bahwa sertifikat ini sudah tidak berlaku lagi berdasarkan hukum. Setelah diumumkan di media, baru bisa turun warisnya karena sudah dianggap kelar. Setelah turun waris baru bisa dilakukan jual beli,” bebernya.

Dihubungi terpisah I Made Parwata, S.H selaku kuasa hukum dari perusahaan atau perseroan disebut-sebut membeli lahan itu membenarkan telah terjadi transaksi jual beli. Di mana SHM 05949 sudah diturunkan haknya menjadi SHGB No.102 atas nama PT. Bangun Bali Sejahtera Abadi.

“Iya benar itu dibeli (tanah) atas nama PT (PT Bangun Bali Sejahtera Abadi-red) direkturnya Ir. Kusnadi Surya Candra. Jual beli dibuat di Notaris Wayan Sugita. Sebelumnya tanah itu atas nama ahli warisnya Pak Agung Made Mangget (Gusti Ngurah Made Mangget-red),” sebutnya.

Menanggapi hal tersebut Ketut Agus Mahendra sebagai anak dari I Made Sutrisna selaku pemegang SHM 3395 yang dikabarkan dicabut oleh BPN terlihat kaget saat didatangi wartawan. Ia malah menyebut pembatalan SHM 3395 itu sepihak.

“Bapak kondisi sedang tidak enak badan, maklum sudah umur, saya mewakili bapak (I Made Sutrisna-red). Kalau menurut kami setiap tanah itu punya riwayat. Kalau kami lihat gugatan PTUN yang dilakukan tahun 1998 patut dicurigai, karena dalam gugatan tersebut tanpa menyertakan pihak yang memegang SHM 3395 yang sah dan sudah tercatat dalam buku tanah BPN. Dimana gugatan itu ditolak pada tingkat pertama begitu juga di pengadilan tinggi TUN. Tapi dikabulkan di tingkat kasasi (MA-red). Ini kan aneh gugatan sepihak dikabulkan. Dan patut diduga terjadi penyelundupan hukum sebagai dasar menerbitkan sertifikat baru,” ungkapnya

Ketut Agus Mahendra menyampaikan, dalam putusan juga tidak ada menyebutkan pembatalan sertifikat No. 3395 dan banyak data riwayat tanah disinyalir dikaburkan. Dimana menurut riwayat tanah melekat pada SHM 3395 tersebut berasal dari Pipil No.159 Subak Toenggoel Adji 101 (Subak Tunggul Aji 101) kepunyaan Ni Goesti Ayoe Sember yang terdiri dari 9 petak. Dan salah satu petak dengan luas 0,3200 Ha sudah dijual kepada Loe Sin Phing (orang tua Djhony Leopanto -red) sebelum ada Landreform.

Ketut Agus Sutrisna minta semua pihak ikut mengawasi kasus ini karena curiga ada manipulasi data

Makanya lanjut Ketut Agus Mahendra, Loe Sin Phing melaporkan ke penegak hukum ketika mengetahui terbitnya sertifikat sementara No. 129 dimohonkan alm. I Gusti Ngurah Made Mangget pada obyek petak sudah dibeli. Hingga adanya putusan perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tanggal 8 Agustus 1966 dengan perkara No.44/Pid/1966 yang menyatakan bahwa I Gusti Ngurah Made Mangget bersalah. Begitu juga dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 28 Juli 1967, Reg No. 99 K/Sip/1967 divonis sama bersalah.

Terkait perkara pidana itu dikatakan palsu, Ketut Agus Mahendra menyebut ada baiknya ditelusuri bersama dengan pihak terkait. “Keterangan yang menyatakan palsu itu kan menurut versi mereka dikabarkan dari direktur perdata, sementara putusannya adalah pidana,” pungkasnya.

“Coba saja tanyakan ke PN datanya atau ke MA mengenai putusan pidana biar lebih jelas karena ini menyangkut kehormatan negara. D imana dokumen itu dikeluarkan pengadilan kepada Djhony Leopanto berdasar permohonan sebagai alat bukti. Jadi yang keluarkan itu adalah pengadilan. Anehnya menurut data yang ada, terkait sertifikat sementara No. 129 malahan sudah dapat ganti rugi saat pembuatan jalan Gatot Subroto (A Yani-Cokroaminoto) dari pemerintah. Ada baiknya hal tersebut juga dicek kebenarannya baik petunjuk batas-batas tanahnya,” pinta Ketut Agus Mahendra.

Pihaknya berharap terkait kasus ini agar semua ikut mengawasi. Tidak terkecuali Satgas Mafia Tanah membantu untuk bisa turun. Ikut masuk membuka tabir yang ada. Ia meminta pengayoman hukum kepada Kapolri dan juga presiden Jokowi memberikan keadilan kepada masyarakat.

“Kasus ini sudah lama. Satgas Mafia Tanah mesti tahu dalam kasus ini patut dicurigai terjadi manipulasi data, pengaburan fakta serta membuat kolusi administrasi berjenjang dalam peralihan hak. Berawal dari sertifikat sementara No. 129 hingga terbitnya sertifikat No. 05949 atas nama orang sudah meninggal. Bagaimana bisa? Baru diturunkan ke ahli waris. Setelah itu diturunkan haknya dijual terhadap perseroan. Ini dilakukan dalam waktu singkat di notaris berbeda. Tidak ada kebetulan, semua sudah diatur sistematis,” tutup Ketut Agus Mahendra. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button