Tuesday, 21-01-2025
Info

Tak Dapat BLT, Satpam Pemprov Bali Resah

Denpasar | barometerbali – Kegelisahan menyeruak di hati petugas satuan pengamanan (Satpam/security) yang bertugas di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bali mempertanyakan mereka tidak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2020.

Di sisi lain pemerintah pusat telah mengumumkan bahwa semua tenaga kerja swasta yang aktif mengikuti BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan subsidi tersebut sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Akan tetapi pada kenyataannya sebanyak 350 orang Satpam yang bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sama sekali tidak mendapatkan subsidi BLT tahun 2020.

Atas kondisi ini para petugas Satpam di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali menanyakan hak-hak mereka selama bekerja mengapa tidak bisa cair. Padahal pemerintah pusat mengumumkan semua karyawan swasta yang telah memenuhi persyaratan selama mereka bekerja sudah mengikuti aturan ketenagakerjaan akan mendapat subsidi, baik BLT maupun BLU.

“Tapi kenyataannya kami tak dapat BLT sebagai pekerja/petugas Satpam. Padahal kami rasa sudah memenuhi kewajiban tersebut,” kata salah seorang Satpam bertugas di OPD Pemprov Bali kepada awak media.

Hal senada juga juga dikatakan Satpam lain yang tak mau disebutkan namanya bahwa mereka tidak mendapatkan subsidi BLU. Padahal dari persyaratan untuk mendapatkan subsidi tersebut sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami juga tidak tahu, apa kewajiban kami sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah dibayarkan atau disetorkan dari pihak perusahaan kami atau bagaimana? Kami juga ingin mengadu, tapi kami tidak mengerti jika kami menghadapi permasalahan ini. Kami takut diintimidasi dari perusahaan kami. Untuk itu kami berharap dari Pemprov Bali atau instansi berwenang memperhatikan nasib kami yang juga terdampak pandemi Covid-19,” keluhnya

Seperti diketahui sebelumnya pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Rencana ada 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BLT BPJS TK atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan syarat pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta perbulan.

Namun dalam lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja dan Buruh dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) ada pengecualian. Pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa mendapat subsidi upah.

Persyaratan mendasar, bahwa pekerja yang berhak menerima BLT untuk pekerja formal adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta aktif Penyelenggara Jamsostek yang kini dikenal dengan BPJamsostek, dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Pemerintah memastikan pegawai honorer dan pegawai “outsourcing atau outsourcing” berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pegawai formal yang gajinya di bawah Rp5 juta per bulan. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button