Diduga Lakukan KDRT pada Istri, Oknum Pegawai Pajak Dilaporkan Polisi
Denpasar | barometerbali – Seorang oknum ASN berinisial PARK diadukan ke Polresta Denpasar oleh istrinya, PVW (30 tahun). Status rumah tangga kedua pasangan muda ini masih diproses di Pengadilan Tinggi Denpasar.
PARK diadukan ke Polresta Denpasar atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT. Sebelumnya PVW mengaku mengalami kekerasan sudah sangat sering sejak awal tahun 2020 lalu
“Kadang saya didorong, dijambak. Perut hamil saya dipukul pakai bantal dengan keras. Saya juga dilempar dengan barang-barang. Tapi saya visum hanya dua kali, walaupun kekerasan yang saya alami lebih dari dua kali. Ya sejak awal tahun 2020. Cuma saya gak visum,” ujar PVW didampingi Penasihat Hukumnya, Charly Usfunan, SH.
Dijelaskan, pada Sabtu 30 Oktober 2021, PVW mengendarai mobil mengajak anaknya jalan-jalan, sebagaimana biasanya dia lakukan setiap hari Sabtu. Saat melintas di perempatan Kereneng menuju Renon, tiba-tiba dari arah belakang, PARK muncul mengendarai sepeda motor.
Dia langsung mengintimidasi PVW dengan cara memepetkan sepeda motornya ke mobil yang sedang melaju dikendarai PVW sambil mengeluarkan HP merekam video istri dan anaknya yang masih di dalam mobil. PARK tanpa memperhitungkan bahaya tabrakan bisa saja terjadi ketika PVW ketakutan dan hilang konsentrasi menyetir mobil.
PARK bahkan sempat mengulurkan tangannya ke dalam mobil lewat jendela mobil, hendak mengambil anak perempuan mereka yang masih balita. “Dia langsung ngulurin tangan ke dalam mobil seperti mau ambil anak. Dia sempat bilang, ‘sini yuk sama papa’ tetapi anak saya ketakutan mendekap saya dengan kepalanya disembunyikan di dada saya,” jelas PVW.
Karena panik dan hilang konsentrasi menyetir mobil, PVW akhirnya menghubungi keluarga dekatnya meminta pertimbangan. Hasilnya, atas kesepakatan PVW dan keluarga dekatnya, memutuskan untuk melaporkan peristiwa dugaan intimidasi tersebut ke polisi.
Saat itu juga PVW menuju Polresta Denpasar melaporkan tindakan PARK. Semula ia hanya melaporkan kejadian yang dialami pada Sabtu 30 Oktober tersebut, namun polisi menyarankan agar sekalian melaporkan dugaan tindakan KDRT yang dilakukan PARK sebelumnya berdasarkan hasil visum tanggal 25 Juli 2020 dan tanggal 9 Februari 2021.
Laporan tersebut bernomor DUMAS/828/X/2021/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI.
PVW, dalam pengaduannya di hadapan penyidik Polresta Denpasar, menceritakan dugaan intimidasi dan berbagai tindak kekerasan yang dialaminya dari suaminya PARK sejak awal tahun 2020.
Pasangan ini menikah pada 7 November 2019. Awalnya, kehidupan rumah tangga mereka berlangsung normal sebagaimana layaknya rumah tangga pasangan keluarga baru, hingga PVW hamil dan pada tanggal 8 Juli 2020 mereka dikaruniai seorang anak perempuan.
Keharmonisan keluarga mereka mulai terganggu sejak awal tahun 2020. “Awal-awal saya hamil sudah sering diajak berantem. Masalah uanglah, wanita lainlah, waktu untuk saya dan lainnya. Sejak itu setiap kali ada percekcokan atau beda pendapat, dia sering mengadu ke mertua, yaitu orangtua dia,” ujar PVW saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat (24/12/2021).
Percekcokan rumah tangga ini rupanya menemui jalan buntu. Akhirnya pada 19 Juli 2021, PVW mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Denpasar.
Pengadilan Negeri Denpasar, dalam putusan Nomor : 671/Pdt.G/2021 tanggal 4 Oktober 2021 menyatakan gugatan penggugat yakni PVW dikabulkan untuk sebagian.
Intinya, perceraian dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar, namun hak asuh anak dinyatakan menjadi hak asuh bersama, tanpa kejelasan nominal uang yang wajib diserahkan oleh suaminya dalam mengasuh anak perempuan mereka yang kini berusia 1 setengah tahun.
PVW merasa putusan PN Denpasar ini tidak berpihak kepadanya. Ia menginginkan hak asuh sepenuhnya ada pada ibu yaitu pada dirinya sendiri. Sedangkan beban nafkah ditanggung bersama dengan nominal sesuai aturan yang ada.
Karena itu ia memohon kepada Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dapat memutus perkara perceraian tersebut dengan memberikan hak asuh sepenuhnya kepada dia sebagai ibu. Mengingat anak perempuan dari perkawinan mereka masih kecil dan masih menyusui.
Selain itu PVW juga sangat khawatir terhadap kondisi psikis anaknya bila harus diasuh bersama karena catatan kekerasan yang dilakukan PARK cukup membuat dirinya mengalami trauma mendalam.
Dengan pertimbangan tersebut, PVW mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Denpasar. “Sampai saat ini, banding atas putusan itu masih berproses di Pengadilan Tinggi. Dengan segala hormat, saya dan anak saya mohon kepada Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan saya sesuai memori banding yang sudah diajukan pengacara saya,” pintanya.
Selain dugaan KDRT, PARK juga pernah membuat PVW naik pitam lantaran tanpa sepengetahuannya, PARK diam-diam membuka Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Pajak) atas nama PVW.
Atas tindakan suaminya tersebut, PVW sempat melaporkannya kepada pimpinan kantor tempat PARK bekerja.
“Waktu itu saya sudah laporkan ulahnya kepada pimpinan kantornya. Tetapi sampai hari ini saya tidak tahu apakah sudah diambil tindakan atas perbuatanya itu,” pungkasnya.
Menanggapi hal ini redaksi sempat menghubungi dan melakukan konfirmasi ke pihak pengacara terduga pelaku KDRT, Bandem Dananjaya, SH. “Untuk menjawab itu, nanti saya minta izin dulu sama klien. Rencananya nanti kami akan mengajukan pers release secara resmi,” ungkap melalui sambungan telepon. (BB/501)