Kejari Badung Ikuti Rakerda Tahun 2021
Badung | barometerbali – Kejaksaan Negeri Badung telah mengikuti Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Bali pada Rabu, (29/12/2021).
Pelaksanaan Rakerda ini diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh Kejaksaan Negeri se-Bali dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida.
Penyelenggaraan Rakerda ini telah dibuka secara resmi oleh Ade T Sutiawarman, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bali secara virtual di Aula Kejaksaan Tinggi Bali.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Bali memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala Kejakasaan beserta jajarannya yang berada di seluruh Kejaksaan Negeri se-Bali dan Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida terkait dengan Rakerda Tahun 2021 ini.
Rakerda Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Bali ini mengusung tema “Penyusunan Capaian Kinerja Tahun 2021 dan Kebutuhan Riil Tahun 2023”.
Melalui Rakerda ini Kejaksaan Negeri Badung melalui Kajari Ketut Maha Agung telah menyampaikan hasil evaluasi capaian kinerja tahun berjalan dan penyusunan proyeksi kebutuhan riil tahun 2023 yang dibutuhkan Kejaksaan Negeri Badung dan laporan tahunan.
“Kajari bersama dengan para Kasi tentunya mengikuti Rakerda Tahun 201 ini dengan tertib dan juga memerhatikan protokol kesehatan mengingat Raker diadakan saat pandemi Covid-19. Melalui Rakerda ini, para Kajari diberikan kesempatan untuk menyampaikan capaian kinerja masing-masing bidang selama tahun 2021,” ujar I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, S.H. selaku Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Badung.
Setelah pemaparan capaian kinerja dari masing-masing Kejari dan Cabang Kejari, agenda dilanjutkan dengan pelaksanaan Rapat Komisi masing-masing bidang.
“Pelaksanaan Rakerda Tahun 2021 ini merupakan sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Jaksa Agung RI tanggal 16 Desember 2021 perihal Pelaksanaan Rapat Kerja Daerah Tahun 2021, dan Surat Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung RI tanggal 21 Desember 2021 perihal Pelaksanaan Rapat Kerja Daerah Tahun 2021,” imbuh Kasi Intel.
Rakerda Tahun 2021 ini juga disesuaikan dengan siklus perencanaan dan penganggaran sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). (BB/502)