Wednesday, 22-01-2025
Ekbis

Wow! Aset LPD di Jembrana Rp786 M di Masa Pandemi

Wakil Koordinator LPLPD Kabupaten Jembrana, Dewa Putu Widiantara SE, (tengah) didampingi I Nengah Murtika serta Ni Nyoman Sri Karmini selaku Staf LPLPD Kabupaten Jembrana Rabu (5/1/2022) di kantor LPLPD (foto: ist/pd)

Jembrana | barometerbali – Mampu bertahan di tengah hantaman pandemi Covid-19, LPD di Kabupaten Jembrana hingga November tahun 2021 justru mampu memiliki aset total Rp786 miliar.

Hal itu diungkapkan Wakil Koordinator LPLPD Kabupaten Jembrana, Dewa Putu Widiantara SE, didampingi I Nengah Murtika serta Ni Nyoman Sri Karmini selaku Staf LPLPD Kabupaten Jembrana Rabu (5/1/2022) di kantor LPLPD. Dikatakan secara umum 64 LPD di Kabupaten Jembrana berjalan dengan baik dan mampu bertahan di tengah pandemi.

“Secara umum LPD di Jembrana laba LPD mencapai Rp 15 miliar sampai November 2021. Di satu sisi laba terjadi penurunan, namun aset meningkat dibanding tahun 2019,” jelasnya.

Guna mendukung digitalisasi pihaknya terus menggenjot penggunaan internet banking kerja sama dengan Bank BPD Bali. “Ada beberapa LPD yang menggunakan internet banking, namun ada juga ada yang belum. Namun kami terus berusaha dan mengupayakan serta menghimbau untuk segera menggunakan digitalisasi, sehingga memaksimalkan pelayanan,” terangnya.

Dikatakannya, LPD di Jembrana sebanyak 64 LPD perkembangan masih tetap bertahan. Di mana diharapkan tahun ini target LPD diupayakan meningkatkan langkah-langkah penyelamatan kredit.

“Beberapa yang terkendala, diharapkan bisa dilakukan upaya penyelesaian dengan perpanjangan dan langkah lainnya,” ucapnya.

Menyinggung tentang pararem, diakuinya masing-masing LPD sudah memiliki. Saat ini juga masih proses pembahasan, ada juga yang sudah menggunakan pararem terbaru.

“Kami harapkan operasional LPD tetap mengacu pada aturan yang ada. Tetap berpegang pada Perda No.3 tahun 2017 dan Pergub No. 44 Tahun 2017. Sehingga permasalahan bisa ditekan. Terkait permasalahan sebisa mungkin diselesaikan masing-masing di desa adat , mengingat LPD merupakan lembaga adat berdasarkan atas hukum adat yang ada di masing-masing desa adat,” tutupnya. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button