Awal Tahun, Satnarkoba Polres Badung Sita 690,63 gram Sabu
Badung | barometerbali – Kasus besar sebanyak 690,63 gram sabu sabu (methamphetamine hidrocloride yang merupakan turunan amfetamin) berhasil diungkap jajaran Satnarkoba Polres Badung di awal tahun 2022.
Wayan Wiadnyana seorang residivis sekaligus bandar narkoba berhasil ditangkap di Jalan Raya Kerobokan Gang Anggur, Kerobokan, Kuta Utara, pada hari Selasa (4/1/2022) sore pukul 17.00 Wita. Barang bukti yang diamankan satu unit mobil dan puluhan paket narkotika jenis sabu sabu seberat 645,28 gram.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, tim yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Putu Budi Artama melakukan penyelidikan. Saat melintas di TKP, polisi melihat pelaku turun dari mobil lalu masuk ke Gang Anggur, Jalan Raya Kerobokan. Saat akan dilakukan penangkapan, petugas melihat pelaku membuang sesuatu dari dalam tas kain warna hitam yang dibawanya.
“Setelah pelaku ditangkap, anggota kami menemukan beberapa potongan pipa paralon jatuh ke tanah. Ada juga tersisa di dalam tas tersebut,” ungkapnya.
Setelah dihitung sebanyak 15 paket plastik klip berisi sabu sabu dibungkus dengan potongan pipet dan potongan paralon. Saat diinterogasi pelaku tidak mengakui barang terlarang itu miliknya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam mobil pelaku dan ditemukan kembali tas kain hitam di atas jok belakang bagian tengah.
Saat digeledah di dalamnya berisi 16 paket sabu dan potongan paralon serta 3 paket dibungkus dengan tisu dilakban cokelat. Pelaku berusaha menyembunyikan alamat tempat tinggalnya.
Polisi mengecek HP pelaku dan ditemukan petunjuk di linimasa Google maps mengarah ke Jalan Raya Tangkuban Perahu, Gang Mawar, Padangsambian, Denpasar Barat. Polisi langsung ke sana dan informasi warga jika pelaku kos di kamar nomor 5. Saat dilakukan pemeriksaan di dalam kamar tersebut ditemukan kembali tas ransel hitam di dalamnya berisi 24 paket sabu dan 5 paket sabu di dalam kotak karton.
“Pelaku ngotot tidak pernah memiliki narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Badung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” sambung AKP Budi Artama.
Penyidik terus mendalami pengakuan tersangka I Wayan Wiadnyana, meskipun tidak kooperatif. Dari barang bukti yang diamankan tersebut, menurut Kapolres Badung, nilainya Rp1 miliar. Disitanya 645,28 gram ini bisa menyelamatkan 15 ribu masyarakat Bali dari bahaya narkoba.
“Pelaku menerapkan modus baru yaitu paket sabu dimasukkan ke potongan pipa paralon. Tujuannya supaya masyarakat tidak curiga dan dikira pipa bekas bangunan,” terangnya di Loby Polres Badung pada hari Kamis, (6/1).
Pelaku merupakan residivis dan baru bebas setahun lalu. Pria asal Marga, Tabanan ini ditangkap oleh anggota Polres Badung sekitar empat tahun silam. Polisi melakukan penyelidikan kasus ini selama dua minggu. “Pelaku terima kiriman sabu ini sebelum tahun baru sekitar 1 kilogram. Sekitar 300 gram sudah terjual. Kami masih dalami kasus ini,” ujar Kasatresnarkoba Budi.
Saat malam pergantian tahun 2021 ke 2022, pasukan AKP Budi juga menangkap Aris di gang menuju Pura Gede Puseh, Jalan Raya Sading, Mengwi, pukul 00.10 Wita. Hasil penggeledahan terhadap pelaku diamankan tas berisi tujuh paket sabu seberat 3,32 gram dan alat isap bong.
Selanjutnya pukul 04.30 Wita, giliran Dewa ditangkap dengan barang bukti satu paket shabu seberat 0,14 gram. Sedangkan Hamidan ditangkap di Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar Utara. Petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu di dalam casing HP milik pelaku.
Diakui jika barang haram itu dibeli seharga Rp350.000 dari Lukman.
Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap Adiek Fahreza di Jalan Wani Segara Gang Segara Merta, Kuta. Saat polisi menggeledah di kamar kosnya ditemukan 11 paket sabu seberat 1,14 gram disembunyikan dalam kotak HP.
Selain itu juga disita bong, satu timbangan digital dan dua bendel plastik klip kosong. Sementara Agung Alit diciduk di kamar kosnya, Jalan Padang Luwih, Desa Dalung, Kuta Utara. Enam paket shabu seberat 20,19 gram disita. Barang bukti tersebut ditemukan di styrofoam bekas bungkus makanan dalam sebuah hitam.
“Sesuai komitmen kami menabuh genderang perang terhadap narkoba. Penyelidikan dan penindakan akan terus kami lakukan untuk menyelamatkan masyarakat Bali khususnya Badung dari bahaya narkoba,” tegas pria lulusan Akpol 2002 ini. (BB/501)