Ketua LSM Jarrak Bali: OJK Harus Tegas kepada BPR Lestari

Denpasar | barometerbali – Ketua BPW Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Reformasi Rakyat (LSM Jarrak Bali) I Made Rai Sukarya meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus tegas menindaklanjuti pengaduan para debitur BPR Lestari yang mengaku menjadi korban administrasi kredit yang menjebak mereka. Demikian dilontarkan Rai Sukarya di hadapan wartawan, di Denpasar, Selasa (11/01/2022)
Ia meminta kepada OJK sebagai lembaga otoritas yang menjadi regulator dalam pengawasan perbankan untuk bertindak tegas dan independen. Mencarikan solusi atas permasalahan dihadapi para debitur BPR Lestari. Terlebih, kasus ini dikatakan sudah bergulir dalam beberapa tahun terakhir dan hingga kini belum tuntas.
“Jika BPR Lestari saat jalankan prosedur terbukti terjadi penyimpangan, haruslah ditegur dan jangan dibiarkan. OJK sebagai lembaga otoritas harus lebih tegas dan independen,” tandas Rai Sukarya.
Ia menilai pengaduan debitur itu banyak sebab. Apa menjadi arahan dan keputusan Presiden Joko Widodo diabaikan pihak BPR Lestari. Seharusnya dalam masa pandemi Covid-19, pihak perbankan memberikan relaksasi kredit namun disebutkan BPR Lestari malah mencekik debitur.
“Kisruh para debitur dengan pihak BPR Lestari harus cepat diselesaikan. Jangan sampai berlarut-larut tanpa penyelesaian tidak jelas dan transparan,” tegasnya.
Informasi yang diterima LSM Jarrak Bali bukan saja BPR Lestari mencekik debitur melalui administrasi dan strategi pemberian kredit disinyalir menjebak, tapi juga dituding mengincar tanah serta properti dijaminkan debitur lewat pelelangan.
“Ini perlu disusuri dengan jelas. Patut diduga BPR Lestari bisa ikut terjebak dalam sindikasi mafia pertanahan lewat perbankan dan juga mengarah ke pencucian uang. Ini kan perlu disikapi dan disusuri agar terang benderang. Kami banyak terima informasi, dimana agunan debitur lokasinya strategis ketika sudah masuk ranah lelang tidak mendapatkan nilai yang wajar,” singgungnya.
Sebagaimana berita sebelumnya, sejumlah debitur atau nasabah mengadukan BPR Lestari ke OJK Provinsi Bali, Kamis (6/1/2022).
Mereka mengadukan BPR Lestari terkait permasalahan perkreditan dan administrasi sistem jaminan aset milik nasabah diduga dilakukan kurang transparan.
Saat ditemui wartawan, salah satu debitur BPR Lestari yang melakukan pengaduan I Wayan Budiana didampingi kuasa hukum serta 6 (enam) debitur lainnya mengatakan, merasa terjebak dalam administrasi dan strategi pemberian kredit di BPR Lestari. Menurutnya, dianggap mengincar aset dijaminkan debitur atau nasabah.
“Tujuan kami, untuk mencari keadilan disini. Biar kami bisa berusaha dengan nyaman. Dimana kami merasa sistem perkreditan BPR Lestari kurang transparan, bahkan utang kami malah bertambah, aset disita. Ada pula yang kita serahkan, lalu dijual, yang kita tidak tahu nilai jualnya berapa,” keluh Wayan Budiana.
Terkait permasalahan ini, pihaknya bersama debitur lain berusaha meminta pencerahan dari OJK untuk bisa membantu dalam menemukan titik terang terkait kasus menimpanya bersama beberapa debitur lain yang juga ikut mengadukan pihak BPR Lestari ke OJK.
“Kami sebagai masyarakat ingin mendapatkan pencerahan. Kami ingin cari dulu, ada salah tidak di sini. Jangan disalahartikan, seolah-olah kami ke sini demo. Tidak! Kami orang-orang profesional semua dan berusaha secara legal,” pungkasnya. (BB/501)