Saturday, 05-10-2024
Peristiwa

Polsek Abiansemal Bekuk Pencuri Hp di Warung Ayam Geprek Jagapati

Badung | barometerbali – Jajaran Polsek Abiansemal berhasil membekuk pelaku pencurian handphone (Hp) yang terjadi di Warung Ayam Geprek “Speak Only”, Banjar Kemulan Desa Jagapati Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Minggu, (12/01/2022).

Pelaku berinisial YH (30) asal Sukasada Buleleng akhirnya berhasil ditangkap dan mengamankan barang bukti di rumah pelaku di Jl Mulawarman Kabupaten Gianyar.

Kapolsek Abiansemal Kompol Agus Ruli Susanto mengatakan, adanya laporan dari masyarakat telah terjadi pencurian 1 buah Hp Vivo Y 12 S, warna phantom black milik Gusti Agung Ayu Sri Murniati (21) asal Banjar Samu Desa Mekar Bhuana, Kecamatan Abiansemal di Warung Ayam Geprek “Speak Only” Banjar Kemulan Desa Jagapati, Minggu, (12/1/2022).

Jajaran Polsek Abiansemal langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di lapangan. 

Penyelidikan pun mengarah kepada ciri-ciri pelaku inisial YH berdasarkan info dan ciri-ciri pelaku hasil penyelidikan. Kemudian Team Opsnal Polsek Abiansemal yang dipimpin Kanit Reskrim AKPI Wayan Widastra, berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti di rumah pelaku di Jl Mulawarman Kabupaten Gianyar.

Selanjutnya, setelah berhasil mengamankan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Abiansemal untuk penanganan lebih lanjut.

“Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut. Bahwa pelaku mengambil Hp korban dengan maksud untuk dimiliki dan perbuatan tersebut dilakukan karena tuntutan ekonomi. Dan pelaku juga mengakui bahwa Hp tersebut rencananya akan dijual, namun belum laku terjual,” terang Kompol Agus Ruli.

Kapolsek Abiansemal juga menjelaskan, dalam kasus tersebut pelaku menghentikan satu unit sepeda motor Honda Vario hitam di depan warung korban. Kemudian salah seorang masuk ke dalam warung untuk memesan sempol ayam, es jeruk sachet, sedangkan seorang lainnya menunggu di atas sepeda motor dengan posisi sepeda motor masih menyala. 

Setelah korban selesai membuat pesanan, pelaku justru kembali memesan es batu, sehingga korban pun langsung mengambil es batu. Namun setelah itu pelaku menaruh uang sebesar Rp20.000,- kemudian pergi meninggalkan warung dengan dibonceng oleh temannya tersebut. Sesaat setelah pelaku pergi, korban pun menemukan handphone-nya sudah tidak ada. 

“Pelaku mengambil Hp dengan cara berpura-pura belanja. Pelaku diancam pasal 363 kasus pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button