Wednesday, 22-01-2025
Hukrim

Penegakan Hukum Kasus Mafia Tanah Setengah Setengah

Denpasar | barometerbali – Penegakan hukum atas kasus dugaan mafia tanah masih setengah-setengah. Apabila berkomitmen memberantas mafia tanah, hal itu hanya persoalan goodwill atau keseriusan dari aparat penegak hukum itu sendiri. Demikian disampaikan pengacara yang juga pengamat hukum, Made Somya Putra SH menanggapi pernyataan anggota DPR Arteria Dahlan.

Somya mengapresiasi positif pernyataan Dahlan yang cuplikan video singkatnya beredar luas terkait keberadaan mafia tanah di Bali disampaikan saat dengar pendapat bersama Jaksa Agung RI.

Dia menegaskan selama ini aparat penegak hukum dianggap masih melakukan penegakkan hukum setengah-setengah.

“Bagi saya penegakkan hukum terkait kasus tanah yang diduga melibatkan mafia tanah masih setengah-setengah. Ini karena ada oknum yang sudah jelas-jelas terlibat tapi tidak bisa ditindak,” ungkap Somya.

Contoh yang terakhir, imbuh Somya adalah penanganan kasus yang melibatkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar dan Badung, Tri Nugraha.

Menurut Somya, kasus ini belum tuntas karena masih banyak harta dari Tri Nugraha yang diduga hasil dari tindak kejahatan belum terjamah oleh penegak hukum.

Somya Putra kembali membenarkan apa yang dikatakan Arteria Dahlan itu. Bahkan sebelumnya, Hotman Paris juga sempat mengatakan hal yang sama terkait keberadaan mafia tanah di Bali.

“Kalau menurut pengamatan saya, apa yang dikatakan Arteria Dahlan tentang keberadaan mafia tanah di Bali itu benar adanya. Bahkan sampai sekarang masih ada,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).

Somya malah mencontohkan beberapa kasus di Bali yang diduga ada keterlibatan mafia tanah. Salah satunya adalah kasus yang menyeret mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta yang akhirnya juga berimbas pada mantan Kepala BPN Badung, Tri Nugraha.

Dikatakan pula, mafia tanah ini tidak hanya melibatkan orang-orang dalam peradilan saja, tapi juga terkait dengan pejabat-pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan itu.

“Misalnya, ada oknum dari BPN, oknum Notaris dan juga tentunya investor atau orang yang memiliki uang atau orang yang bisa membeli jabatan jabatan oknum tertentu,” ungkapnya.

Memang diakuinya, terkait kasus tanah yang diduga melibatkan mafia tanah sudah ada beberapa yang ditangani oleh aparat penegak hukum. Tapi kata Somya, penanganan kasus tersebut tidak tuntas atau masih terputus-putus.

Sementara terkait pernyataan Arteria Dahlan yang mengatakan, bahwa di Bali ada pemilik tanah yang membangun rumah dan masuk penjara, serta menyebut nama salah salah satu Kepala Kejaksaan (Kajari) di Bali, menurut Somya itu seharusnya itu ditindaklanjuti.

Menurutnya, ungkapan yang disampaikan oleh seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu adalah ungkapan dari rakyat yang diwakilinya. Sehingga hal ini tidak boleh dianggap sebagai angin lalu atau ungkapan dari manusia biasa yang mudah diabaikan.

“Jadi harus ditindaklanjuti supaya diketahui apa yang sebenarnya terjadi. Apalagi Arteria Dahlan dalam video itu kan sampai menyebut nama,” tegasnya.

Memang dalam suatu persoalan, tidak penting soal penyebutan nama, tidak menyebut nama pun wajib untuk ditelusuri. Tapi sepengetahuan dia selama ini belum ada klarifikasi atau apapun terkait pernyataan Arteria Dahlan dari pihak Kejaksaan.

“Kalau menurut saya memang belum ada tanggapan dari Kejaksaan, padahal ini seharusnya ditanggapi. Kalau tidak ditanggapi menurut saya Kejaksaan membenarkan apa yang disampaikan Arteria Dahlan,” pungkas Somya. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button