Tuesday, 03-12-2024
Peristiwa

Musprov XIV KNPI versi Haris Pratama Disebut Tanpa SK Kemenkumham

Caption: Ketua KNPI Provinsi Bali, Nyoman Gede Antaguna (tengah) didampingi pengurus, Putu Indra Primantara (Wakil Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga Kemasyarakatan), Putu Yuda Suparsana (Ketua Majelis Pemuda Indonesia Prov. Bali), Shri I Gusti Ngurah Wira Wedawitry (Sekretaris KNPI Bali), dan A.A Eka Dharma Kusumawati (Ketua Harian) dan Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup, Muammar Khadafi.

Denpasar | barometerbali – Perseteruan di tubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) khususnya di Bali kian menghangat. Mencuat tuduhan dari kubu Ketua KNPI Provinsi Bali, Nyoman Gede Antaguna yang menyatakan Musyawarah Provinsi (Musprov) XIV Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Bali yang digelar kubu Haris Pertama, Kamis (27/1/2022) di Denpasar sebagai “kongres abal-abal” alias illegal.

Dikatakan kongres ini tidak legitimate dan tidak dihadiri oleh DPP, OKP dan kelengkapan organisasi lainnya, apalagi tidak memiliki SK dari Menkumham.

Ketua KNPI Provinsi Bali, Nyoman Gede Antaguna atau kerap disapa Mang De mengungkapkan hal itu dalam keterangan persnya di Denpasar, Kamis, (27/1/2022) didampingi beberapa pengurus lainnya seperti Putu Indra Primantara (Wakil Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga Kemasyarakatan), Putu Yuda Suparsana (Ketua Majelis Pemuda Indonesia Prov. Bali), Shri I Gusti Ngurah Wira Wedawitry (Sekretaris KNPI Bali), dan A.A Eka Dharma Kusumawati (Ketua Harian) dan Wakil Ketua KNPI Bali, Muammar Khadafi.

“Saya mengingatkan kepada semua OKP dan DPD Tinggat II, bahwa pihak yang mengatasnamakan DPP KNPI tersebut adalah illegal dan tidak memiliki SK Menkumham sebagaimana layaknya DPP KNPI versi Noer Fajrieansyah yang selama ini menjadi pengayoman untuk DPD KNPI Bali,” cetus Mang De.

Dengan tegas ia menyebut kongres abal-abal tersebut sangat tendensius yang tujuannya untuk menciptakan perpecahan pada soliditas DPD KNPI Bali di bawah kepemimpinannya.

“Kami telah berkordinasi dengan pihak Kepala Daerah Provinsi Bali, bahwa kami akan menyelenggarakan Musyawarah Daerah Provinsi pada Akhir Maret 2022 usai agenda penyatuan DPP KNPI yang akan dilaksanakan di Kendari pada Bulan Februari 2022,” tandasnya.

Ketua KNPI Provinsi Bali, Nyoman Gede Antaguna (Mang De)

Ditambahkan Mang De, OKP dan DPD II yang menghadiri dan mengikuti jalannya Musprov versi Harris Pertama, serta merta dinyatakan kehilangan hak suaranya pada Musprov yang sah pada Bulan Maret nanti dan akan dikembalikan statusnya sebagai peninjau pada Musyawarah Provinsi berikutnya.

“Saya juga membantah pernyataan Harris Pratama kalau saya dipecat selaku ketua KNPI Provinsi Bali,” tandasnya. Hal itu ditegaskan Mang De lantaran dirinya tidak pernah melakukan komunikasi dengan Harris.

Selanjutnya Mang De menunjukkan keabsahan SK Kemenkumham RI tentang Perkumpulan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang diketuai Noer Fajrieansyah bernomor: AHU-0000037.AH.01.08 Tahun 2019. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button