Friday, 29-03-2024
Hukum

Bunuh Gede Budiarsa, Jaksa Tuntut Debt Collector 14 Tahun

Denpasar | barometerbali –  Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang pembunuhan yang dilakukan oleh debt collector I Wayan Sadia terhadap korban Gede Budiarsa,  dengan menggunakan Zoom Meeting pada Kamis (3/2) sore.

Bukan hanya I Wayan saja diduga sebagai pelakunya namun ada enam terdakwa lainnya yang juga dihadirkan dalam persidangan itu.

“Sidang kali ini adalah agenda pembacaan tuntunan perkara,” kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Denpasar, Eka Putu kepada wartawan.

Untuk sidang itu sendiri dilaksanakan berdasarkan penetapan Nomor: PDM-0785/DENPAOHD/10/2021 penetapan atas nama terdakwa 1 Wayan Sadia dan juga tindak pidana kekerasan terhadap enam terdakwa yaitu berdasarkan penetapan Nomor PDM-0786/DENPA.OHD/10/2021 atas nama Beny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto dan Dominggus Bakar Bessy

Pada persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 14 tahun penjara dipotong masa tahanan dan membayar biaya perkara Rp2000 terhadap I Wayan Sadia.

Sedangkan terhadap 6 terdakwa lainya, JPU menuntut dengan pasal 170 yang masing-masing diituntut 4 tahun penjara dipotong masa tahanan dan membayar biaya perkara Rp2000.

Berdasarkan tuntutan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum, para terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis.

Sementara itu persidangan ditunda dan dibuka kembali pada hari Kamis  10 Februari 2022 mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

“Sidang ditunda dan dibuka kembali pada kamis (10/2) mendatang,” pungkas Eka. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button