PHDI Bali Nilai Penembokan Akses Pura Tindakan Pidana dan Langgar HAM
Wakil Ketua I Bidang Kelembagaan dan Organisasi PHDI Bali, Pasek Sukayasa, ST SH
Denpasar – barometerbali – Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali menanggapi dengan sigap penutupan akses jalan masuk (Pamedal) Pura Dalem Bingin Ambe oleh salah satu warga yang sempat viral di media beberapa waktu lalu.
Terungkap dalam rapat mediasi yang digelar PHDI bersama Pangempon Pura dan Perangkat Desa Dauh Puri Kangin Denpasar Barat, peristiwa tersebut merupakan tindak pidana dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) berlangsung di Kantor PHDI Provinsi Bali Jl Ratna Denpasar, Sabtu (12/2/2022)
Ketika dimintai tanggapan seusai acara mediasi, Ketua PHDI Bali, Prof Dr Drs I Gusti Ngurah Sudiana, MSi menjelaskan dalam hal ini pihaknya tidak akan menutup mata, dan jangan sampai masalah ini menjadi berlarut-larut sehingga menimbulkan hal-hal yang tak diinginkan. Menurutnya, pihak PHDI Bali ke depan akan melakukan kajian mendalam dan secepatnya akan menyelesaikan permasalahan ini.
“Kita akan selesaikan masalah ini secepatnya, nanti akan kita lakukan kajian mendalam dan menemukan pihak-pihak terkait agar permasalahan ini menemukan titik terangnya. Bagaimanapun, pura ini harus mendapat akses jalannya kembali,” ungkap Prof Sudiana didampingi Ketua PHDI Denpasar I Nyoman Kenak dan Sekretarisnya I Made Arka kepada wartawan.
Selebihnya Wakil Ketua I Bidang Kelembagaan dan Organisasi PHDI Bali, Pasek Sukayasa, ST SH menilai bahwa masalah penutupan akses pamedal Pura Dalem Bingin Ambe ini merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam Pasal 192 KUHP, selain itu hal tersebut juga merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Penutupan akses jalan itu pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 192 KUHP. Jadi masalah ini juga kami indikasi ada pelanggaran HAM, di mana sebagai warga negara yang memiliki kepercayaan, agama, akses menuju tempat ibadahnya ditutup ini kan sudah melanggar HAM,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Kota Denpasar, I Gusti Agung Gede Manguningrat menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan penembokan akses masuk pura yang terjadi. Menurutnya, komunikasi antar kedua belah pihak penting dilakukan agar permasalahan ini segera dapat teratasi, terlebih pura tersebut termasuk dalam list Kemenag yang masuk dalam salah satu kategori Pura Dadia yang ada di Kota Denpasar.
“Kami sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi dan mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan PHDI Bali dalam upaya untuk memecahkan permasalahan ini. Setelah kita lihat juga, Pura ini masuk dalam salah satu kategori Pura Dadia yang ada di Kota Denpasar jadi patut kita pertahankan keberadaannya,” pungkas Kakanwil Kemenag Denpasar. (BB/501)