Dikaitkan Unsur Magis, Eksekusi Lahan Ungasan Gagal
Badung | barometerbali – Gagalnya juru sita Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melakukan eksekusi lahan 5,6 hektar (Ha) di Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung Rabu (9/2/2022) tak diperkirakan sebelumnya. Segala persiapan sudah direncanakan akan tetapi saat proses pelaksanaan eksekusi menjadi gagal.
Penundaan eksekusi ini banyak pihak mengaitkan dengan hal magis, bahwa leluhur pemilik tanah tidak mengizinkan tanahnya dieksekusi sehingga ada rintangan.
Bahkan disebut-sebut dari 22 tahun pemenang lelang tidak mampu menguasai obyek menjadi sengketa. Hal ini tentu bukan suatu kebetulan, pastinya ada sesuatu di balik peristiwa berlangsung.
“Sebelum eksekusi kami bersama keluarga ‘ngaturang pejati’ (menghaturkan sesajen, red). Meminta leluhur kami ikut jaga. Pak Herman pernah janji 50 persen namun dipungkiri,” ujar Made Suka sebagai ahli waris kepada wartawan di Desa Ungasan, Badung Bali, Senin (14/02/2022)
Kadek Andiyana Putra mendampingi ayahnya (Made Suka, red) mengatakan, sudah lebih sepuluh tahun menunggu janji Herman Lee selaku pemenang lelang dari tanahnya seluas 5,6 hektar di Ungasan Bukit. Di mana janji itu disampaikan, bahwa objek tanah yang dimenangkan pihak pemohon dari proses pelelangan ia sebut-sebut disinyalir telah cacat hukum.
Pasalnya sebelum ada pelelangan, ia katakan terjadi jual beli serta peralihan hak tidak wajar terhadap objek tanahnya kepada pembeli bernama Bambang Samiyono.
Kadek Andiyana menyebut keluarganya baru menerima hanya sebatas down payment (DP) Rp500 juta, sisanya berupa cek dikabarkan tidak ada isi alias blong dari keseluruhan nilai objek sebesar Rp 2,5 miliar. Sementara akta jual beli (AJB) sudah dibuat dihadapan notaris Putu Candra tahun 1992 di Denpasar.
Peralihan hak pun berjalan menjadi milik Bambang Samiyono yang diagunkan Bank Uppindo Jakarta hingga berujung aset tersebut dilelang negara yang dimenangkan pihak Herman Lee.
“Kami tidak menuduh tapi merasa ditipu oleh Bambang Samiyono sampai saat ini menghilang. Keluarga kami juga sangat kecewa dengan notarisnya yang selalu berdalih, sesama ‘Nak Bali’ percaya hukum karma,” tandasnya.
Ia mengatakan bagaimana mungkin seorang notaris tidak memastikan berapa nilai transaksi dan cara pembayaran sebelum membuat AJB (Akta Jual Beli).
“Kami menolak dan leluhur kami juga keberatan adanya eksekusi dimohon Pak Herman sebagai pemenang lelang sudah berjanji namun dipungkiri untuk mengembalikan tanah waris kami 50 % dari luas 5,6 hektar sehingga eksekusinya bisa tertunda,” sebut Kadek Andiyana.
Untuk diketahui saat eksekusi pun di lapangan Kuasa hukum termohon Siswo Sumarto, S.H yang akrab disapa Bowo juga sempat menegaskan terhadap pemenang lelang yaitu Herman Lie agar dihadirkan lantaran berjanji kepada ahli waris memberikan uang sebesar Rp350 juta beserta 50% pemecahan hak atas tanah sengketa.
“Itulah yang dipertahankan oleh ahli waris sampai detik ini dan kalau itu tidak diberikan pasti akan terjadi pertumpahan darah mohon Pak Herman bisa dihadirkan,” terang Bowo saat eksekusi berlangsung.
Lebih lanjut Bowo mengatakan kepada pemohon lelang bahwa janji uang sudah ditepati 350 juta rupiah akan tetapi janji memberikan hak atas tanah 50% belum ditepati maka situasi akan begini terus tidak akan pernah selesai, untuk itu mari kita duduk bareng.
“Mohon eksekusi jangan dipaksakan dan kalau dilaksakan saya tidak bertanggung jawab,” tegas Bowo saat itu yang berakhir eksekusi ditunda.
Sementara sebelumnya, Herman Lie sebagai pihak pemohon menyampaikan, meski menerima proses mediasi dan negosiasi diajukan namun ia mengaku kecewa atas proses eksekusi yang ditunda.
“Saya kecewa karena lahan ini sudah saya beli secara sah lewat mekanisme lelang yang sudah diatur oleh negara pada 18 Oktober 2000,” kata Herman.
Herman mengaku mengetahui ada pelelangan dari aset PT. Bank Uppindo itu dari sebuah surat kabar. Sayangnya lelang yang dimenangkannya sejak 22 tahun silam tersebut hingga kini belum bisa dikuasainya.
“Bagaimana bisa, segala prosedur lelang sudah saya penuhi, namun hingga saat ini selalu dihalang-halangi,” pungkasnya