Pendampingan Hukum Pembentukan Perbup tentang Program KBS
Badung | barometerbali – Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Badung menerima kunjungan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa, SH dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung Dr I Nyoman Gunarta, MPH beserta jajarannya dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, SH, MH dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kadek Ayu Dyah Utami Dewi, SH MH serta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Badung pada Rabu, 16 Maret 2022, di Kejaksaan Negeri Badung.
“Kunjungan yang dilakukan oleh Sekda Kabupaten Badung ke Kejari Badung dalam rangka membahas kerja sama antara kedua belah pihak terkait dengan Pendampingan Hukum Pembentukan Peraturan Bupati (PERBUB) tentang program Krama Badung Sehat (KBS),” ungkap Kajari Badung Imran Yusuf, SH MH.
Program Krama Badung Sehat ini merupakan program unggulan dari Pemerintah Kabupaten Badung untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat Badung. “Walaupun sebelumnya sempat terhenti tahun lalu, pada tahun 2022 ini dipastikan program ini akan kembali berlanjut,” ujar Sekda Adi Arnawa.
Dalam pertemuan ini Pemerintah Kabupaten Badung mengharapkan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Badung, khususnya dari tim JPN Kejari Badung dalam membentuk Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan KBS ini.
Di mana dalam hal ini diharapkan Kejaksaan bisa memberikan masukan-masukan dalam penyusunan Perbup tersebut dan karena kejaksaan memang mempunyai wewenang dalam memberikan Bantuan Hukum kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dan Jaksa Pengacara Negara bisa juga nanti mendampingi Pemerintah Daerah Kabupaten Badung melalui surat kuasa khusus.
“Sehingga nanti dalam pelaksanaannya, pihak Pemerintah Daerah akan menjadi lebih merasa aman dan bisa bekerja dengan tenang sesuai dengan aturan karena sudah mendapat pendampingan dan arahan dari Jaksa Pengacara Negara,” sambungnya.
Selain itu dengan adanya kerja sama ini diharapkan nanti Kejaksaan Negeri Badung dapat selalu memberikan support kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dengan memberikan pertimbangan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Tindakan hukum lain dengan pemberi jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan atau kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung,” imbuh I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung. (BB/501)