Mendengar Tanah Ungasan Dieksekusi, Ahli Waris Syok dan Meninggal
Badung | barometerbali – Miris dan tragis nasib keluarga pemilik lahan seluas 5,6 hektar (Ha) di Ungasan yang belakangan sempat dieksekusi juru sita Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan harus tertunda lantaran ditolak. Akibat eksekusi itu, salah satu termohon sebagai ahli waris Nyoman Rimpen syok dan meninggal dunia.
Dalam susana duka pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dikabarkan mengirim surat untuk melakukan eksekusi kembali pada tanggal 23 Februari 2022.
“Beliau syok mendengar ada eksekusi dari pengadilan. Kondisinya lalu drop dan sakit, kondisinya terus melemah sampai akhirnya beliau meninggal. Apalagi kemarin lagi kita mendapat surat dari PN, di saat kami masih berduka. Begitu tega negara terhadap kami,” ujar Made Suka, anak almarhum kepada wartawan, Rabu (16/2/2022)
Made Suka menjelaskan, pihaknya benar-benar merasa terpukul. Negara seharusnya mengayomi rakyat kecil malah tega menzolimi. Apalagi faktanya sebut Made Suka, selama ini semua tahu bahwa pihaknya ditipu dalam jual beli tanah namun negara tidak segera mengamini dan malah menzolimi.
“Kami merasa dizolimi negara sendiri. Bagaimana pengadilan melakukan eksekusi sedangkan didalamnya terdapat perbuatan pidana dari pembeli Bambang Samiyono. Dan pembeli ini dikatakan menghilang oleh petugas pengadilan. Begitu juga pemenang lelang tidak bisa kami sebut sebagai pembeli yang wajar. Ia tahu dalam pelelangan lahan itu bermasalah tetap juga membeli dan berperkara dengan kami,” singgung Made Suka.
Sementara, kuasa hukum termohon Siswo Sumarto, S.H yang akrab disapa Bowo menyampaikan rasa dukanya yang mendalam. Mengetuk hati para pencari keadilan di negeri ini untuk melihat fakta terjadi. Pihaknya mengaku sangat prihatin dan terenyuh atas dampak eksekusi yang dilakukan oleh PN Denpasar pada tanggal 9 Februari 2022 lalu.
“Itu Ibu Rimpen selaku ahli waris pemegang hak kemarin syok dan sangat stres hingga akhirnya kemarin pada tanggal 12 Februari 2022 beliau menghembuskan nafas terakhir. Semasa hidupnya hingga meninggal ini, beliau stress selama hampir 21 tahun memikirkan tidak ada kepastian hukum atas haknya,” bebernya.
Ia sangat menyayangkan, pihak PN Denpasar tidak mengindahkan norma-norma kemanusiaan di mana ahli waris kembali mendapatkan surat pemberitahuan eksekusi yang kedua. “Bagaimana kita dapat menerima hal ini, di tengah ahli waris semua dalam kondisi berduka,” tutup Bowo.
Terkait meninggalnya salah satu ahli waris pemilik lahan di Ungasan yang akan di eksekusi PN Denpasar pada 23 Februari 2022, Mathilda Tampubolon Panitera Juru Sita PN Denpasar mengatakan eksekusi akan tetap dilaksanakan pada tanggal dimaksud.
“Berita itu kami dapat informasi dari Intel Polda Bali,” kata Mathilda Tampubolon saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, (17/2/2022).
Untuk prosesi ngaben dari pemilik lahan menurut informasi akan dilakukan pada 21 Februari 2022 sedangkan eksekusi lahan tetap akan dilaksanakan pada 23 Februari 2022.
“Berdasarkan itu kami tetapkan tanggal 23 Pak,” cetus Mathilda.
Dirinya juga menyampaikan telah bersurat ke Kodam IX/Udayana dan Polda Bali untuk pengamanan saat eksekusi berlangsung nanti tanggal 23 Februari 2022. Karena pada saat eksekusi pertama, pihak pemohon dan Juru Sita PN Denpasar mengaku dihadang massa berbadan kekar sehingga eksekusi tersebut ditunda.
“Belajar dari pengalaman kemarin, atas perintah Pak Ketua (Ketua PN Denpasar) kami bersurat ke Pangdam untuk mohon bantuan personel pengamanan dan kami tetap bersurat ke Polresta untuk mohon pasukan itu. Jadi semua membackup kami,” tegasnya.
Mathilda Tampubolon menegaskan kembali bahwa putusan harus tetap dijalankan. “Karena pelaksanaan putusan itu adalah kepastian hukum yang harus dijalankan,” pungkas Mathilda. (BB/501)