Tuesday, 16-04-2024
Hukum

Rencana Eksekusi Lanjutan di Tanah Ungasan Ditolak Tegas Penyewa

Denpasar | barometerbali – Pihak penyewa tanah di Ungasan seluas 5,6 hektar (Ha) menolak tegas rencana eksekusi kembali lahan tersebut oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Yuliaty selaku penyewa dan sebagai pihak ketiga melalui kuasa hukumnya, Putu Indrawan Ariadi, SH, MH bersama Yanwar David H Siregar, SH dengan tegas menolak akan tindakan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali berencana melakukan eksekusi di hari Rabu tanggal 23 Februari 2022.

“Kami heran kok bisa pelaksanaan eksekusi dan sidang dilakukan di hari yang sama. Begitu juga masih ada gugatan dari pihak ketiga,” terang Indrawan Ariadi kepada wartawan, Rabu (16/2/2022)

Pengacara Putu Indrawan menjelaskan, alasan kliennya melakukan perlawanan karena adanya surat perjanjian antara Yuliaty dengan salah satu dari turut termohon dalam perkara nomor 168.

“Perjanjian tersebut dilakukan pada tanggal 21 Desember 1990 antara pemilik tanah I Made Nureg di atas SHM Nomor 271 di Desa Ungasan dengan Yuliaty selaku penyewa. Perjanjian klien kami sudah ada sebelum perkara sekarang ini terjadi dan perjanjian ini berakhir pada 21 Desember 2026,” jelasnya.

Di lokasi terang Putu Indrawan, saat ini sedang berlangsung usaha Paragliding dan Paraseling yang bergerak di bidang wisata. Usaha tersebut setidaknya diungkap ikut menggerakkan pariwisata lokal masyarakat setempat. Pihaknya juga menyayangkan adanya pengerusakan beberapa aset milik dari Yuliaty oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab belakangan ini.

“Usaha Paragliding dan Paraseling dari kliennya sudah berjalan selama 12 tahun dan selama itu pula belum pernah ada gangguan. Belakangan ini banyak ada gangguan dan dengan adanya eksekusi klien kami sebagai penyewa merasa terganggu,” singgungnya.

Indrawan Ariadi berharap supaya dijalankan dulu proses perlawanan dari kliennya bagaimana mestinya di pengadilan.

“Saya minta komitmen baik KPN maupun juru sita atau siapapun perwakilan dari PN Denpasar yang turun ke lapangan, setidaknya komitmen dengan omongannya bahwa berikan kami waktu untuk melakukan mediasi terlebih dahulu. Kami sudah melakukan mediasi terhadap ahli waris yaitu Ibu Nureg (Istri Made Nureg) yang infonya meninggal dunia pada Selasa, 15 Februari 2022”, pungkas Putu Indrawan.

Di sisi lain, Mathilda Tampubolon Panitera Juru Sita PN Denpasar mengatakan eksekusi akan tetap dilaksanakan pada tanggal dimaksud.

“Berita itu kami dapat informasi dari Intel Polda Bali,” kata Mathilda Tampubolon saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, (17/2/2022).

Untuk prosesi ngaben dari pemilik lahan, Nyoman Rimpen yang meninggal dunia menurut informasi akan dilakukan pada 21 Februari 2022 sedangkan eksekusi lahan tetap akan dilaksanakan pada 23 Februari 2022.

“Berdasarkan itu kami tetapkan tanggal 23 Pak,” cetus Mathilda.

Dirinya juga menyampaikan telah bersurat ke Kodam IX/Udayana dan Polda Bali untuk pengamanan saat eksekusi berlangsung nanti tanggal 23 Februari 2022. Karena pada saat eksekusi pertama, pihak pemohon dan Juru Sita PN Denpasar mengaku dihadang massa berbadan kekar sehingga eksekusi tersebut ditunda.

“Belajar dari pengalaman kemarin, atas perintah Pak Ketua (Ketua PN Denpasar) kami bersurat ke Pangdam untuk mohon bantuan personel pengamanan dan kami tetap bersurat ke Polresta untuk mohon pasukan itu. Jadi semua membackup kami,” tegasnya.

Mathilda Tampubolon menegaskan kembali bahwa putusan harus tetap dijalankan. “Karena pelaksanaan putusan itu adalah kepastian hukum yang harus dijalankan,” tutup Mathilda. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button