Kapolres Jembrana Ungkap Kasus Penyelundupan 9 Ekor Penyu Hijau
Jembrana | barometerbali – Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, SH, SIK, MIK, menggelar press release penangkapan Penyu Hijau di tempat penangkaran penyu Desa Perancak, Jembrana.
Kepada media, Kapolres mengungkapkan, berawal adanya informasi dari masyarakat pada hari Kamis (17/2) sore kemarin di area perairan Pengambengan ada sampan fiber yang membawa penyu. Selanjutnya Sat Reskrim bersama Sat Polair Polres Jembrana mendatangi lokasi dan ternyata betul ditemukan penyu-penyu di bawah dak sampan.
“Kemudian kita amankan beberapa orang yang membawa penyu tersebut beserta barang bukti 9 (sembilan) ekor penyu dikoordinasikan dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam untuk dititipkan di Perancak dan kita cek kesehatannya,” ungkapnya.
“Untuk proses hukumnya kita masih dalami terhadap beberapa orang yang sudah kita amankan dan nanti kita kembangkan lagi untuk mengetahui asal-usul dari penyu tersebut, serta orang yang ditetapkan sebagai penanggungjawab atas penyu tersebut, nanti akan diinformasikan kembali,” lanjut Kapolres.
Kapolres juga sudah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi bahwa untuk sementara kesembilan ekor penyu tersebut kita titipkan di penangkaran penyu di Perancak untuk mendapatkan penanganan yang sesuai dengan ketentuan dengan yang sudah ditetapkan oleh BKSDA.
“Kita utamakan kesehatan penyu-penyu tersebut yang nantinya agar bisa kita lepaskan lagi ke habitat aslinya,” jelasnya.
Kapolres mengatakan penyu-penyu itu dibawa dari Jawa Timur yang hendak diselundupkan ke Bali, dan diperkirakan jenis Penyu Hijau ini tujuannya untuk dikonsumsi.
Kepala Konservasi Penyu Kurma Asih di Desa Perancak I Wayan Anom Astika Jaya mengklaim dilihat dari fisiknya secara umum kesembilan ekor Penyu Hijau ini dalam keadaan sehat, namun jika dibiarkan terus-terusan diikat akan bisa mengancam keselamatan dari penyu itu sendiri. Pihaknya akan melepas kalau sudah dinyatakan sehat betul dan ada rekomendasi dari dokter.
“Untuk usia penyu ini yang paling besar sampai 90 tahun dengan ukuran 104 x 100 cm, untuk yang paling kecil berusia 1,5 tahun dengan ukuran 46 x 44 cm,” pungkas Anom Astika. (BB/501)