Pemohon Diduga Ingkar Janji, Eksekusi Tanah Ungasan Memanas
Denpasar | barometerbali – Ahli waris tanah seluas 5,6 Hektar di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, I Made Suka (keluarga termohon eksekusi) menolak keras eksekusi kedua atas tanah miliknya yang akan dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Denpasar di tengah suasana duka tanggal 23 Februari 2022 nanti.
Made Suka menyampaikan selama ini dirinya merasa ditipu oleh pihak pembeli Bambang Samiyono. Kini ia justru terjebak juga tipu muslihat dari si pemohon eksekusi Lie Herman Trisna alias Herman Lie yang merasa menang lelang atas tanah tersebut dan ingkar janji untuk membagi dua tanah sengketa tersebut.
“Karena adanya tipu menipu jual beli di sini, maka kami selaku ahli waris bersama ahli waris lainnya akan tetap mempertahankan tanah ini. Jika perlu kami akan mengorbankan nyawa,” katanya, di Denpasar, Sabtu (19/2)
Hal itu ditegaskannya sekalipun sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang akan melakukan eksekusi kedua tanggal 23 Februari 2022 nanti setelah eksekusi pertama yang gagal karena dihadang oleh keluarga pemilik tanah.
Selaku ahli waris Made Suka bertekad akan tetap mempertahankan tanah tersebut. Apalagi tanah ini masih dalam proses sengketa, dan mestinya dari pihak PN Denpasar menunda eksekusi karena keluarganya dalam keadaan berduka. Orang tuanya Nyoman Rimpen syok dan meninggal setelah mengetahui tanahnya dieksekusi.
“Bukan sebaliknya dari PN Denpasar ingin segera bisa melakukan eksekusi. Apalagi kondisi kami saat ini masih dalam situasi berduka. Kami merasa sebagai rakyat kecil haknya terzolimi,” ujarnya.
Made Suka menceritakan riwayat tanah pada tahun 2001 setelah menang menggugat. Di mana kala itu si pembeli Bambang Samiyono yang belakangan disebutnya sebagai penipu lantaran tidak melunasi hasil kesepakatan jual beli.
Belum selesai perkara tersebut muncul Lie Herman sebagai pemohon yang mengaku menang lelang di KPKNL atas tanah seluas 5,6 Hektar yang merupakan milik Made Suka dan keluarga.
“Kala itu, saya bersama keluarga disuruh untuk tidak melakukan upaya hukum dengan tujuan agar dirinya bisa menang lelang. Saya dan keluarga bersepakat saat itu tidak melakukan gugatan yang dikarenakan Herman Lie sudah bersepakat memberikan uang sebesar Rp350 juta dan tanah dibagi dua yakni 50 persen, 50 persen” paparnya.
Saat itu uangnya sudah diterima yang dicicil oleh Herman Lee hingga setahun lebih lamanya baru lunas.
Karena tidak digugat Herman Lie saat itu pula menang lelang. Namun perjanjian atas tanah dibagi dua yakni 50% : 50% hingga saat tidak kunjung terealisasi. Malahan sekarang Herman Lie melakukan eksekusi lewat PN Denpasar.
“Saya disini menginginkan untuk kembali bisa melakukan negosiasi dengan Herman Lie atas perjanjian kesepakatan awal. Jika bisa dilakukan dengan jalan negosiasi, kan tidak harus ada eksekusi,” ucapnya.
Made Suka menyampaikan secara turun-temurun tanah di Ungasan sudah ada bukan berdasarkan putusan-putusan.
“Saya dan keluarga dari lahir sampai saat ini menguasai tanah ini, dan sama sekali tidak ada orang lain. Dan lantas ada orang menyebut mafia tanah. Jujur siapa sebenarnya mafia di sini?,” tanya Made Suka.
Selanjutnya dari keterangan Kuasa Hukum termohon Siswo Sumarto, SH yang akrab disapa Bowo juga sempat menegaskan terhadap Juru Sita PN Denpasar agar pihak pemohon yaitu Herman Lie dihadirkan lantaran berjanji kepada ahli waris memberikan uang sebesar Rp 350 juta beserta 50% : 50% pemecahan hak atas tanah sengketa.
“Itulah yang dipertahankan oleh ahli waris sampai detik ini, dan kalau itu tidak diberikan pasti akan terjadi pertumpahan darah. Mohon Herman Lie sebagai pemohon bisa dihadirkan,” pinta Bowo.
Ia menyampaikan agar si pemohon lelang untuk bisa penuhi janji atas pembagian tanah tersebut supaya bisa ditepati. Jika tidak ditepati maka situasinya akan tetap seperti ini.
“Mohon eksekusi jangan dipaksakan, dan kalau dilaksanakan saya tidak bertanggungjawab,” tegasnya.
Bowo juga menjelaskan saat eksekusi pertama yang dilakukan tanggal 9 Februari 2022. Di mana Herman Lie sempat membantahnya, namun setelah terjadi kesepahaman saat itu pihaknya setuju untuk dilakukan mediasi. Dan eksekusi pun akhirnya ditunda.
Di sisi lain Herman Lie kepada media mengungkapkan kalau sebagai pihak pemohon, menerima untuk bisa dilakukan mediasi. Namun ia mengaku kecewa karena proses eksekusi ditunda.
“Karena lahan tersebut sudah saya beli secara sah lewat mekanisme lelang yang sudah diatur oleh negara pada 18 Oktober 2000,” kilah Herman.
Herman Lie mengetahui ada pelelangan dari aset PT. Bank Uppindo itu dari sebuah surat kabar. Sayangnya lelang yang dimenangkannya sejak 22 tahun silam tersebut hingga kini belum bisa ia kuasai.
“Bagaimana bisa segala prosedur lelang sudah dipenuhi, namun hingga saat ini selalu dihalang-halangi untuk bisa memiliki tanah tersebut,” tutup Herman Lie. (BB/501)