Tuesday, 03-12-2024
Peristiwa

Dewa Raka: Keputusan Eksekusi MDA Bali Sewenang Wenang

Ket foto: Dewa Putu Raka Adnyana (tengah) didampingi kuasa hukumnya Wayan Gede Mardika SH (kiri) dan Ketut Dodi Arta, SH, MH (kanan) di Gedung MDA Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Jumat (25/2/2022).

Denpasar | barometerbali – Rencana eksekusi tanah adat seluas 10 are yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 26 Februari 2022 dilakukan masyarakat Desa Adat Tegallinggah di bawah pimpinan Bandesa Desa Adat Tegallinggah, I Ketut Riman mendapat perlawanan dari yang menempati yakni Drs. I Dewa Putu Raka Adnyana, MSi.

Pasalnya, ia sudah mengajukan surat keberatan kepada Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, tertanggal 14 Februari 2022 tapi tidak mendapat jawaban hingga saat ini.

“Malahan dari MDA Provinsi Bali mengeluarkan keputusan untuk eksekusi, seolah-olah MDA merupakan lembaga yang berwenang memutuskan masalah yang berkaitan dengan kasus-kasus tanah,” ungkap Dewa Putu Raka, saat ditemui bersama kuasa hukumnya Wayan Gede Mardika SH dan Ketut Dodi Arta, SH, MH di Gedung MDA Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Jumat (25/2/2022).

Dikatakan adapun dasar dari eksekusi nomor 85/DAT/2020, Nomor 86/DAT/2020: Ke 1, 2 dan 3 dimana menguatkan Keputusan Krama Desa Adat Tegallinggah nomor: 85/DAT/2020 Indik Wicara Karang Ayahan Desa, Ring Jeroan I Dewa Putu Alit (almarhum) Desa Adat Tegallinggah untuk sebagian dengan ketentuan pada poin a, Mrajan dan Bale Dangin yang berada di atas pekarangan Jeroan I Dewa Putu Alit (alm) yang ada sekarang dapat dimanfaatkan bersama sesuai dengan fungsi keagamaan dan adat oleh I Dewa Putu Tilem, I Dewa Nyoman Samba, dan Ir. Dewa Putu Raka Adnyana, M.Si.

Selanjutnya pada poin b, mewajibkan I Dewa Putu Tilem selaku pangraksa utawi pangempon (penanggung jawab utama) Mrajan dan Bale Dangin yang berada di atas pekarangan Jeroan I Dewa Alit (almarhum) yang ada sekarang memberikan akses jalan dan kesempatan mapunia kepada I Dewa Nyoman Samba dan Ir. I Dewa Putu Raka Adnyana, M.Di., ketika memanfaatkan Mrajan dan Bale Dangin; dan ke 4 sesuai Putusan nomor 86/DAT/2020 menguatkan Keputusan Krama Desa Adat Tegallinggah Indik Wicara lan Paramidanda Kasisipan Krama Desa Adat Tegallinggah.

“Karenanya, atas keputusan MDA tersebut, saya datang ke rumah Bandesa Adat Tegallinggah untuk meminta masalah ini tidak dibawa ke ranah banjar supaya diselesaikan di dalam keluarga. Karena saya tidak setuju adanya pengepahan karang (pembagian tanah, red). Di dalam karang tersebut tidak pernah ada masalah. Karena masing-masing saudara saya sudah memiliki karang dan tidak pernah ada saling mengganggu,” tuturnya.

Dewa Putu Raka menambahkan, Bandesa Adatnya terus menggiring dirinya ke banjar, akhirnya ia tetap tidak mau datang. “Saya ingin selesaikan masalah ini bersama saudara-saudara saya. Apakah penting prosesnya sesuai hukum? Walaupun ada masalah tapi kita mencoba memendam di dalam hati,” lanjut Dewa Putu Raka.

Polemik ini semakin meruncing menyusul munculnya keputusan MDA Nomor 85 dan 86. Yang pertama adalah ketidakhadiran dirinya maka dibuatlah keputusan agar ia membuat upacara merascita pempatan agung dan prascita durmenggala.

“Apabila dalam satu bulan tujuh hari saya tidak melakukan hal itu maka swadharma saya ditiadakan,” sesalnya.

Selanjutnya keputusan kedua akan dilakukan ngepah karang. Sedangkan di dalam keputusan itu tidak ada disebutkan adanya butir-butir keputusan pematokan, penembokan dan penyekatan. Bangunan yang diukur tidak ada pembongkaran.

“Kemudian saya melakukan pengaduan atau mediasi kepada MDA kecamatan. Maka keluarlah keputusan tidak boleh ada eksekusi sebelum ada keputusan final (inkracht) MDA provinsi. Terus saya ajukan ke MDA Kabupaten Gianyar dan disana juga ditolak karena tidak memenuhi rasa keadilan. Maka dari itu, intisari dari Keputusan MDA kabupaten adalah memelihara bersama-sama, menjaga bersama-sama baik Bale Daja, Bale Dangin, Bale Dauh dan menjaga lingkungan bersama-sama,” terangnya.

Selanjutnya keputusan MDA kabupaten ini ditolak oleh Bandesa Adat Tegallinggah. Lalu Bandesa Adat membawa kasus ini ke MDA Provinsi yang dilanjutkan mediasi beberapa kali. Sehingga kemudian muncullah keputusan nomor 059/MDA-Prov. Bali/I/2022, perihal keputusan Sabha Kerta Majelis Desa Adat Provinsi Bali.

“Kemudian pada tanggal 23 Februari 2022 saya diberikan dedauhan (arahan) untuk pertemuan di Wantilan Pura Desa. Ternyata saat itu membicarakan masalah saya. Dalam paruman itu akan dilakukan dan dilaksanakan keputusan MDA provinsi yaitu tidak boleh diganggu gugat karena keputusan itu sudah mengikat. Tidak boleh ada lagi tanya jawab atau keberatan dari pihak saya,” imbuhnya.

Tetapi ada salah satu warga yang mengatakan boleh ada tanya jawab karena mempunyai hak untuk berbicara. Setelah dibacakan keputusan itu, kemudian saya membaca, saya diminta untuk tidak berbicara oleh Bandesa Adat karena sudah keputusan final. Dia menyarankan kalau mau mediasi datang saja ke MDA provinsi karena tanggal 26 Februari 2022 Warga Banjar Tegallinggah melakukan eksekusi, mematok tanah adat yang saya kini bermukim,” sambungnya.

“Sebelumnya, saya sudah mengajukan surat kepada Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali pada tanggal 14 Februari 2022. Yang pada intinya keberatan atas keputusan itu. Setelah itu, hingga tanggal 23 Februari 2022 saat paruman itu dan sampai sekarang surat saya belum dijawab. Sehingga hari ini (Jumat, 25/02/2022/ saya datang ke MDA Provinsi Bali untuk menanyakan perihal surat saya tentang keberatan eksekusi, namun semuanya belum bisa memberikan jawaban,” tutupnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Paiketan Krama Bali, Ketut Dodi Arta SH, MH mengatakan bahwa MDA Provinsi Bali telah melaksanakan keputusan yang tidak adil dan semena-mena. “Di mana nantinya keputusan ini selain merusak tatanan desa adat setempat, juga berpotensi konflik berkepanjangan yang pada akhirnya bisa menimbulkan gejolak terganggunya hubungan kekerabatan dan memecah belah masyarakat setempat. Saya khawatir akan memicu pemeluk Hindu bisa pindah keyakinan,” ujarnya.

Majelis Desa Adat (MDA) menurutnya adalah lembaga yang menaungi desa adat harusnya melindungi supaya Bali jangan sampai budaya Bali Sikut Satak ini hilang. Kalau Sikut Satak sampai disekat-sekat dan ditembok maka budaya Bali akan hilang. Harapannya hubungan antar warga masyarakat berjalan harmonis serta lembaga-lembaga terkait seperti MDA baik tingkat kecamatan, kabupaten hingga provinsi menyadari hal ini.

“Dari munculnya kasus-kasus adat ini seharusnya dijadikan sebagai pembelajaran agar jangan terulang lagi kasus-kasus yang sama ke depan. Imbasnya akan banyak warga berpindah ke agama lain,” tegasnya lagi. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button