Dalam Sehari, Polsek Singaraja Ringkus Pelaku Curanmor asal Pegayaman
Ket foto: Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, ST, MM merilis pengungkapan kasus curanmor dan pelakunya “AR” (belakang) didampingi Kanit Reskrim AKP IB Putu Permana DP, dan Panit Opsnal Ipda Ketut Yulio Saputra, STrK
Singaraja | barometerbali – Korban Ketut Sukiasa (66 thn) melaporkan hilangnya sepeda motor miliknya, Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 Wita yang diparkir di halaman rumah korban beralamat di Dusun Bengkel Desa Alas Angker, Kecamatan Buleleng. Namun berkat kesigapan personel Satreskrim Polsek Singaraja, pelaku pencurian berhasil diringkus keesokan harinya, Jumat (28/2/2022) di wilayah Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Sebelumnya korban pencurian sepeda motor melapor ke Polsek Singaraja sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/II/2022/SPKT/Polsek Singaraja/Polres Buleleng/Polda Bali tanggal 28 Pebruari 2022, yang kemudian ditindak lanjuti oleh Polsek Singaraja.
Berdasarkan laporan tersebut kemudian Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, ST, MM memerintahkan Kanit Reskrim AKP IB Putu Permana DP, dan Panit Opsnal Ipda Ketut Yulio Saputra, STrK, untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan Ketut Sukiasa.
Hasil penyelidikan yang dilakukan Kanit Reskrim bersama unit opsnalnya, bahwa benar telah terjadi dugaan kehilangan sepeda motor korban berupa 1 unit Honda Vario hitam strip merah Nopol: DK 4948 UX, nomor rangka: MH1F12148K536149, Nomor mesin: JF12E-1540514, BPKB dan STNK atas nama Luh Susilawati alamat Dusun Pendem, Desa Alasangker, Kec./Kab. Buleleng, yang ditaruh di halaman rumah korban pada tanggal 27 Januari 2022.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara, diduga pelaku masuk rumah korban dengan cara memanjat tembok rumah korban. Setelah berhasil mengambil sepeda motor Honda Vario milik korban kemudian pelaku merusak gembok pagar rumah korban dan setelah pintu pagar berhasil dibuka, kemudian pelaku membawa ke luar sepeda motor tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi korban, didapatkan informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut mengarah kepada pelaku dengan identitas “AR” yang beralamat di Desa Pegayaman, Kec. Sukasada, Kab. Buleleng. Dugaan ini karena sebelumnya Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekitar pukul 10.00 Wita, pelaku “AR” datang ke rumah korban untuk bertamu.
Kemudian pukul 11.30 Wita, korban dan anaknya beserta “AR” ke luar meninggalkan rumah dan mengunci pagar dengan menggunakan gembok. “Namun sepeda motor Honda Vario milik korban berada di halaman rumah korban dengan posisi kunci sepeda motor masih nyantol. Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap pelaku di Desa Pegayaman namun “AR” tidak ditemukan di Desa Pegayaman,” ungkap Kapolsek.
Berdasarkan informasi yang diperoleh selanjutnya, pelaku “AR” diketahui tinggal di Jalan Arjuna Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Berbekal informasi tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Singaraja berangkat ke Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung pada hari Senin tanggal 28 Februari 2022 pukul 10.00 Wita untuk mencari keberadaan “AR”.
“Akhirnya Senin tanggal 28 Februari 2022 sekitar pukul 14.00 Wita, terduga pelaku “AR” ditemukan di tempat kost nya di di Jalan Arjuna Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung dan selanjutnya dilakukan penangkapan,” terang Kompol Dewa Darma.
Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku bahwa sepeda motor tersebut, pelaku mengakui bahwa memang benar pelaku telah mengambil sepeda motor Honda Vario milik Ketut Sukiasa di Banjar Dinas Bengkel, Desa Alasangker, Kec/Kab. Buleleng dan sudah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) di Jalan Imam Bonjol Denpasar. “Dari hasil penjualan sepeda motor dipergunakan membeli 1 unit televisi ukuran 14 inch, 1 unit kompor, 1 buah HP merk Xiomi hitam dan uang yang masih tersisa dari hasil penjualan sepeda motor Honda Vario tersebut sebesar Rp2.200.000.-,” jelasnya.
Sedangkan untuk sepeda motor milik korban saat ini masih dilakukan pencarian dan sudah masuk Daftar Pencarian Barang (DPB).
Hubungan korban dengan pelaku sebagai teman dan saling mengenal, sehingga pelaku mengetahui situasi rumah korban.
“Terhadap terduga pelaku Nengah Agus Roian sejak Selasa tanggal 1 Maret 2022 telah ditahan di Polsek Singaraja selama 20 hari ke depan. Dia disangka telah melakukan tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Kapolsek Singaraja. (BB/501)