Tuesday, 10-12-2024
Info

Kebijakan tanpa Karantina dan VoA Entry Point Pulihkan Pariwisata Bali

Ket foto: Wisatawan asing menjalani pemeriksaan dokumen di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali (BB/501)

Denpasar | barometerbali – Kebijakan Visa on Arrival (VoA) dan tanpa karantina melalui pintu masuk Bali mulai berlaku hari ini, Senin, 7 Maret 2022. Regulasi itu sesuai SE Kemenkumham RI Nomor: IMI-0525.GR.01.01 Tahun 2022.

SE Kemenkumham itu mengatur tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 yang dikeluarkan tanggal 6 Maret 2022.

“Ini menjadi entry point bagi Bali untuk bisa memulihkan pariwisata dengan tatanan era baru,” kata Kadis Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun, Senin, 7 Maret 2022.

Dalam SE Kemenkumham itu, ada 23 negara yang diizinkan masuk Bali dengan VoA dan tanpa karantina. Begitu tiba di Bandara Ngurah Rai, wisatawan Asing akan menjalani tes swab. Pemeriksaan Covid-19 itu akan diulang dalam waktu tiga hari setelah tes swab pertama.

“Ini untuk menjamin bahwa wisatawan asing yang berlibur ke Bali ini benar-benar aman, nyaman, dan sehat,” sebutnya

Sementara, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan, VoA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek orang asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Namun, orang asing pemegang VoA Khusus Wisata diperbolehkan ke luar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja. Tidak harus dari Bali.

“Izin tinggal yang berasal dari VoA Khusus wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali,” ujar Achmad.

Sedangkan, persyaratan yang harus dipersiapkan oleh orang asing untuk mendapatkan VoA Khusus Wisata saat di counter Imigrasi yakni, paspor yang masih berlaku minimal selama 6 bulan.

Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19,” lanjutnya.

“Tarif PNBP untuk VoA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 yakni sebesar Rp 500.000,” tandas Achmad. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button