Monday, 07-10-2024
Peristiwa

Lakukan Aniaya Berat Saat Pengrupukan, WK Diciduk Polisi

Denpasar | barometerbali – Saat pelaksanaan pawai ogoh-ogoh (pengerupukan) di kawasan Renon terjadi peristiwa penganiayaan berat di Jalan Letda Tantular, Gang Gumitir, Denpasar Timur, Rabu (2/3) pukul 17.00 Wita. Pelakunya berinisial WK alias, (47). Pelaku kini sudah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka oleh polisi.

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas S.H., S.I.K.,M.Si. kepada media (8/3/2022) mengungkapan peristiwa ini terjadi dan yang menjadi pemicu akibat minuman keras (mabuk) di TKP. 

Dijelaskan bahawa ada tiga orang yang jadi korban dalam peristiwa tersebut, Pertama, I Wayan Herman Dika alias Tangkas (34) yang menderita luka memar pada bagian wajah, dua luka robek di kepala bagian belakang, satu luka robek pada dahi bagian kanan. 

Korban kedua, Kadek Minggu alias Cuplis (37) mengalami luka robek di kepala belakang bagian kanan. Terakhir korban I Gede Sariana (46) juga mengalami luka pada wajah akibat dipukul tersangka Balon. 

“Korban Wayan Tangkas dan Cuplis dipukul pakai tombak yang tongkatnya terbuat dari pipa besi. Kedua korban ini masih menjalani perawatan intensif di RSUP Sanglah, Denpasar. Sementara korban Gede Sariana dipukul pakai tangan kosong. Korban ini sudah diperbolehkan pulang ke rumah,” ungkap AKBP Bambang. 

Ketiga korban dianiaya pelaku dengan menggunakan tombak, usai korban melaporkan peristiwa tersebut Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat bersama dengan Tim Sus Antipremanisme mendatangi lokasi kejadian melakukan olah TKP. Tim Sus berhasil mengamankan pelaku WK selang tujuh jam pascakejadian, tepatnya pukul 23.30 Wita di rumahnya di Jalan Letda Reta Gang XIV Nomor 7 Yangbatu dan petugas juga menyita barang bukti berupa tombak yang terbuat dari pipa besi.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat mengatakan bahwa sebelum terjadi penganiyaan pelaku Balon bersama ketiga korban pesta miras di TKP. Karena kesalahpahaman menyebabkan pelaku Balon tersinggung dan emosi. 

“Terjadilah cekcok mulut di antara keduanya. Pelaku langsung berdiri dan memukul Wayan Tangkas pakai tangan kosong. Kejadian itu berusaha dilerai oleh Gede Sariana. Balon yang sudah naik pitam juga menghajar Gede Sariana,” beber Kasat Reskrim. 

Usai kejadian itu pelaku pulang ke rumahnya untuk mengambil tombak dan kembali ke TKP untuk mencari para korban kemudian pelaku langsung melakukan penyerangan terhadap korban Wayan Tangkas hingga membuat kepala korban menderita luka berat. 

Selanjutnya pelaku bertemu dengan korban Cuplis dan karena masih dalam kondisi emosi pelaku menyerang Cuplis hingga terluka. 

“Pelaku sudah ditahan di Rutan Polresta Denpasar, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman pidana maksimal 5 penjara,” pungkas Kompol Mikael Hutabarat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button