Sebar Foto Telanjang Mantan Pacar, Polisi Ringkus DK
Tabanan | barometerbali – Satuan Reskrim Polres Tabanan telah berhasil mengungkap kasus dengan konten pornografi yang kejadiannya diketahui pada tanggal 29 Desember 2021, sesuai dengan laporan korban ke Polres Tabanan tanggal 11 Februari 2022.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra., S I.K., M.H, merilis secara resmi pengungkapan kasus tersebut kepada media pada hari Selasa 08 Maret 2022 pukul 15.00 Wita di Polres Tabanan.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Yoga Sekar, S.I.K., Kapolres menyampaikan saat ini Sat Reskrim Polres Tabanan sedang melakukan proses penyidikan terkait dengan keberhasilan dalam pengungkapan kasus kesusilaan atau konten pornografi. “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang yang melanggar kesusilaan,” terang Kapolres.
Terduga pelaku berhasil dibekuk inisial DK laki, umur 23 tahun, alamat Desa Dajan Peken, Kec/Kab.Tabanan, Dengan modus operandi, tersangka menyebarkan foto-foto pelapor pornografi di media sosial Facebook, Instagram dan WhatsApp.
Motivasi pelaku melakukan hal ini diduga sakit hati karena cintanya diputus oleh korban atau pelapor. Sedangkan korban atau pelapornya berinisial MA, perempuan, 19 tahun, dari kawasan Kediri Tabanan.
Barang bukti terkait dengan pengungkapan dan proses penyidikan yang berhasil amankan yakni 1 (satu) buah handphone merek Xiaomi hitam , 1 (satu) buah handphone merek Vivo gold dan tangkapan layar atau screenshot foto korban.
Dijelaskan Kapolres, kronologi kejadian berawal sekitar bulan Januari 2021, pelapor melaksanakan training sekolah di salah satu rumah makan di Kecamatan Kerambitan. Saat itu pelapor atau korban diberi nomor telephone oleh seorang temannya dan nomor telephone tersebut adalah milik dari tersangka (DK).
Selanjutnya pelapor atau korban chat ke nomor telephone tersebut dan menyuruh supaya tersangka DK menyimpannya. Sejak itu pelapor atau korban sering berkomunikasi melalui telepon dengan tersangka DK sampai akhirnya sepakat untuk pacaran sejak tanggal 16 Januari 2021.
Setelah pacaran pelapor/korban dibelikan sebuah handphone merek Xioami hitam oleh tersangka dan selama berpacaran, pelapor dan tersangka sering melakukan hubungan intim (layaknya suami istri).
Selama 11 (sebelas) bulan berpacaran, pelapor mulai merasa tidak nyaman dengan tersangka (DK) dikarenakan terlalu cemburuan dan sering bertengkar, karena hal tersebut, akhirnya pelapor memutuskan hubungan dengan tersangka (DK)
Setelah pacaran putus tersangka (D.K.) meminta kembali handphone yang pernah diberikannya, dan pelapor/korban mengembalikannya namun korban lupa menghapus semua akun media sosial pelapor yang ada di handphone tersebut.
Selanjutnya pada tanggal 29 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 Wita, sewaktu korban sedang sekolah atau di kelas, korban diberitahu oleh temannya yang bernama DA, bahwa ada foto-foto korban dengan pose telanjang terposting di akun atas nama korban yaitu di status dan foto profil. WhatsApp, juga diposting di Instagram dan digunakan sebagai profil.
“Kemudian malamnya pukul 22.00 Wita, ketika pelapor sedang di rumahnya, korban diberitahu oleh bibinya yang bernama YA adanya postingan foto korban yang melanggar kesusilaan di Facebook dan Instagram dengan menggunakan akun atas nama korban,” papar Kapolres.
Dengan adanya postingan tersebut akhirnya bibi pelapor sempat menghubungi tersangka (DK) untuk menanyakan maksud dari postingan tersebut serta menyuruh untuk menghapusnya serta mengancam akan melaporkan ke polisi.
“Namun tersangka (DK) hanya menjawab terserah, terserah, namun tetap memposting foto-foto korban dengan pose telanjang,” ujarnya.
Selanjutnya keluarga korban dan Kelihan Dinas Banjar di tempat tinggal terduga mendatangi rumah tersangka (DK) dengan tujuan untuk menyuruh orangtua dari tersangka (DK) supaya memberitahukan tersangka agar menghapus semua foto-foto telanjang korban yang telah diposting di media sosial.
Akhirnya Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan telah melakukan penangkapan terhadap terduga (DK) di rumahnya di Desa Dajan Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan.
“Kronologi penangkapan atau pengungkapan, pada hari Sabtu tanggal 5 Maret 2022, pukul 16.00 Wita. Selanjutnya dibawa ke Polres Tabanan guna penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kapolres.
Untuk memudahkan proses penyidikan tersangka ditahan di Rutan Polres Tabanan. Kasusnya dalam proses penyidikan.
“Terduga terancam Pasal 45 jo Pasal 27 Ayat (1) Atau Pasal 46 jo Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tandas Kapolres Tabanan. (BB/501)