Tuesday, 10-12-2024
Peristiwa

Satresnarkoba Polres Klungkung Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu

Ket foto: Kasat Resnarkoba Polres Klungkung AKP Ketut Wiwin Wirahadi, SH, MH didampingi Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono, SH saat merilis kasus Narkotika jenis shabu (BB/pk)

Klungkung | barometerbali – Satuan Resnarkoba Polres Klungkung dalam kurun waktu kurang dari 1 bulan berhasil ungkap pelaku penyalahgunaan Narkotika kenis Shabu Shabu, Rabu, (9/2/2022) di Mapolres Klungkung.

Atas izin Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Klungkung AKP Ketut Wiwin Wirahadi, SH, MH didampingi Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono, SH menerangkan dalam kurun waktu kurang dari 1 bulan di bulan Februari 2022 Sat Resnarkoba Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu Shabu di wilayah hukum Polres Klungkung. Sebelumnya berhasil mengamankan 3 orang tersangka dengan total barang bukti (BB) kurang lebih 1 Kg.

Dari hasil pemetaan jaringan 3 tersangka sebelumnya serta hasil penyelidikan di lapangan diperoleh 1 target berinisial IKS als Gl
IKS alias GL berdasarkan hasil penyelidikan mempunyai kebiasaan berjudi sabung ayam, dari hasil pemantauan di lapangan team opsnal Satuan Narkoba Polres Klungkung dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi, Rabu (23/2/2022) sekitar pukul 18.30 Wita melakukan pengamatan terhadap target di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Payungan Desa Selat Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung.

Team Opnsal berhasil mengamankan target dan setelah diinterogasi mengaku bernama IKS alias Gl, tempat/tanggal lahir Payungan, 31 Desember 1996, umur 25 tahun, karyawan swasta, alamat Dusun Payungan Desa Selat Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung.

Setelah dilaksanakan penggeledahan di rumahnya dengan disaksikan aparat desa setempat Team Opsnal berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 12 paket Narkotika jenis Sabhu Sabhu dengan berat total 2,28 gram bruto atau 1.08 gram netto.

“Setelah dilakukannya tes urine di tempat atau lokasi dimaksud hasil test urinenya positif mengandung sediaan Narkotika jenis Shabu,” ujar AKP Ketut Wiwin Wirahadi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka IKS alias Gl dijerat dengan pasal 114 ayat (1), subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan I akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button