LPSK Temui Korban Intimidasi Oknum Pengurus Koperasi Artha Krama
Gianyar | barometerbali – Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI akhirnya temui langsung para nasabah yang juga saksi korban Koperasi Serba Usaha (KSU) Artha Krama, Banjar Dinas/Banjar Adat Silakarang, Desa Singapadu Gianyar yang merasa terintimidasi oleh oknum pengurus koperasi tersebut di suatu tempat di wilayah Gianyar, Jumat (18/3/2022).
Usai mendampingi saksi korban (penggugat) memberikan keterangan kepada Komisioner LPSK bernama Lisa bersama 3 komisioner lainnya, Kuasa Hukum Penggugat I Wayan Sedantha, SH menegaskan setelah ini akan melanjutkan laporan pidana ke polisi atas dugaan penyelewengan keuangan sekitar Rp6 miliar di koperasi tersebut.
“Ini khusus untuk pidananya nanti biar berjalan. Karena penyidik itu sudah tidak obyektif lagi menangani kasus ini. Nah maka dari itu kami minta bantuan dari LPSK dan LPSK sudah datang. Ini kan ada tahapannya biar pidananya kasus itu bisa berjalan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Wayan Sedhanta menuturkan karena sebelumnya sempat diadakan rapat membahas penyelesaian masalah ini, maka gugatan perdata untuk sementara ia tahan dahulu hingga bulan April 2022. Pasalnya, pihak pengurus koperasi menyatakan akan ada jual – beli pada bulan Maret ini.
“Di lain pihak karena barang yang mau dijual ini dibilang laku, ternyata (sertifikatnya) itu posisi di bank. Dengan bank saya kontek, data-data semua saya masukkan karena ada keterikatan agunan itu kepada koperasi” bebernya.
Wayan Sedantha yang juga sebagai nasabah koperasi bermasalah ini tetap meminta pertanggungjawaban atas uang tabungan dan deposito yang disimpan. “Saya menuntut uang saya kembali, bahkan uang sisa dari uang penjualan tanah itu, pihak bank akan menyerahkan ke saya. Okey, gitu pihak bank-nya,” ujarnya meniru perkataan petugas bank.
Selain itu Sedantha memang mau membantu para nasabah yang menjadi korban melalui anggota DPRD Gianyar, I Wayan Arjono.
“Dari pihak terutang (pengurus koperasi) ini dia ga mau datang. Kan bank tidak bisa berbuat apa-apa akhirnya, karena tenggat waktu kreditnya masih di bank,” ujarnya.
“Kalau habis tenggat waktu, dia tetap menunjukkan itikad baik, bank akan sesuai dengan prosedur. Baru dia bawa surat2nya ke kantor lelang. Selesai dah urusan tanah itu,” sambung Sedantha.
Di tempat yang sama, saksi korban Nyoman Keceg merasa heran mengapa kasus yang sudah terang benderang ada pelaku, perbuatan melanggar hukum dan penyalahgunaan keuangan koperasi sangat susah sekali penyidik mengungkapnya. Padahal untuk kasus yang justru lebih sulit, polisi mampu mengungkap siapa pelaku tindak kejahatannya.
“Yang jelas menurut saya itu ada rekayasa. Kenapa kasus yang jelas seperti ini kok seperti ini jalannya. Padahal contoh di TV, orang melihat mayat saja di sungai, bisa ditemukan subyeknya, si pembunuhnya,” ujarnya keheranan.
“Kenapa ini obyeknya jelas, koperasinya hancur, kerugiannya jelas, pelaku jelas, saksi jelas kok bisa begini? Itu yang saya pertanyakan. Ada apa ini, apakah rekayasa, apakah bagaimana?,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya Penyidik Sat Reskrim Polres Gianyar terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang koperasi oleh pengurus koperasi Artha Krama Silakarang Gianyar yang dilaporkan oleh saksi pelapor Nyoman Keceg pada Rabu (8/12/2021) lalu.
Setelah itu, tanggal 13 Desember 2021 pihak kepolisian mendatangi rumah pelapor Nyoman Keceg dan berlanjut pada 15 Desember 2021 polisi mendatangi dan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) kantor Koperasi Artha Krama Silakarang.
Selanjutnya pada Minggu, 2 Januari 2022 ini, penyidik Sat Reskrim Polres Gianyar memanggil saksi pelapor Nyoman Keceg dan 4 saksi korban untuk dimintai keterangan terkait dugaan peristiwa tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik pembantu di ruang Kanit Idik II Sat Reskrim Polres Gianyar, saksi pelapor Nyoman Keceg dan 4 saksi korban didampingi Kuasa Hukum I Wayan Sedantha. Selain itu wakil rakyat di DPRD Gianyar yang berasal dari Silakarang, I Wayan Arjono, S.IP. pun juga hadir mendampingi warganya.
Usai pemeriksaan, Kuasa Hukum Wayan Sedantha kepada media menyampaikan ada 15 pertanyaan yang diberikan penyidik terkait proses penyelidikan yang dilakukan pihak polisi dan sudah dijawab oleh saksi korban dengan sebenarnya. Karena terbentur oleh waktu, baru dua saksi yang sudah selesai dilakukan pemeriksaan berita acara. ‘’Untuk pemeriksaan saksi-saksi korban lainnya akan dijadwalkan lagi,’’ papar Sedantha.
Lebih lanjut ia menilai, dari 15 pertanyaan yang diberikan penyidik, baru menyentuh poin 1 yang sifatnya normatif dari 5 poin yang disampaikan pelapor. Namun pihak penyidik berjanji akan melakukan penyelidikan ulang setelah konfirmasi dengan pihak kejaksaan. ‘’Ini baru tahap penyelidikan, baru mengumpulkan barang bukti dan alat-alat bukti untuk memenuhi pasal yang disangkakan, ini masih panjang ceritanya,’’ imbuh Sedantha.
Ia juga menyampaikan penyelidikan belum menyentuh poin 2 dari laporan, walaupun semua bukti sudah diserahkan termasuk berapa kerugian yang ditimbulkan.
‘’Pihak penyidik berkelit karena ini bukan hasil audit. Tapi saya berikan jawaban itu hasil daripada rekap sebagai pengawas terlapor 5,6, dan 7 makanya ada kerugian riil,’’ sebutnya seraya menegaskan jika memang prinsipnya harus ada audit, silakan penyidik memerintahkan dan sesuai Pasal 216 KUHP jika tidak mau menjalankan maka diancam pidana.
Sementara itu, penyidik pembantu Agus menyampaikan proses penyelidikan kasus penggelapan di Koperasi Artha Krama Silakarang ini masih perlu pendalaman. Seperti apa mekanisme pengurus dalam menjalankan koperasi dan pembuktian para nasabah masih memerlukan pendalaman yang lebih besar.
Sebelumnya diberitakan, Nyoman Keceg melaporkan kasus penggelapan di Koperasi Artha Krama milik Br. Dinas /Br. Adat Silakarang mengalami kerugian sebesar Rp5.929.393.452,- yang dilakukan 7 terlapor yang terdiri dari pengurus, pegawai dan pengawas, Rabu (8/12/2021).
Sesuai laporan, Koperasi Artha Krama menerima uang Simpanan Berjangka, Sithama Plus dan uang tabungan dari anggota masyarakat Silakarang dan orang luar dari warga Silakarang. Namun, setelah jatuh tempo, pihak pengurus tidak dapat mengembalikan, karena ternyata uang kas Koperasi Artha Krama telah habis dikuras oleh pengurus koperasi yakni terlapor kepala koperasi, sekretaris dan bendahara.
Selanjutnya, terlapor mengakui menggunakan uang koperasi karena kesalahan prosedur melalui surat pernyataan pengakuan terlapor kepala, sekretaris dan bendahara secara tertulis.
Keceg mengungkapkan, kasus ini juga telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Gianyar untuk menjadi mediator menyelesaikan dengan jalur damai. Namun menemui jalan buntu hingga akhirnya pada pelaporan yang dilakukannya. (BB/501)