Toni Lie Akui Namanya Tercantum di Sertifikat Tanah Ungasan

Denpasar | barometerbali – Misteri siapa saja nama yang muncul dalam sertifikat tanah sengketa di Desa Ungasan seluas 5,6 hektar pasca-lelang di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Denpasar akhirnya terjawab sudah.
Berdasarkan hasil penelusuran fakta awak media diketahui kepada yang bersangkutan, sertifikat tanah milik ahli waris Made Nureg (almarhum) itu tidak hanya beralih atas nama Lie Herman Trisna alias Herman Lie, namun juga atas nama Lie Tony Mulyadi (Toni Lie).
Ternyata Toni Lie adalah pemilik Toko Aneka Listrik di Jalan Sumatra Denpasar, tidak lain adalah kakak dari Herman Lie. Nama keduanya diketahui tercantum di dalam sertifikat objek tanah seluas 5.6 hektar yang kini tengah bersengketa itu.
Saat dikonfirmasi langsung terkait hal tersebut, Toni Lie mengakui sertifikat yang sebelumnya atas nama almarhum I Made Nureg itu telah beralih ke dirinya dan adiknya berdasarkan hasil lelang yang dilakukan oleh KPKNL Denpasar.
“Ya dulu adik saya yang ngurus (Herman Lie, red). Saya dikasih tau adik saya, diajakin ‘katanya mau ikut gak?’ Ya udah lah saya ikut. Nanti berapalah dikasih ya udah, udah gitu aja. Abis semua adik saya yang ngurus,” ujarnya ketika ditemui di Toko Aneka Listrik di Jalan Sumatera, Kamis (17/03/2022).
Namun, menjadi aneh lantaran diketahui sertifikat tanah tersebut beralih menjadi atas nama Herman Lie dan Tony Lie langsung dari I Made Nureg. Padahal, tanah tersebut sebelumnya telah dibeli oleh Bambang Samijono alias Bambang Samiyono. Dan, dilelang oleh KPKNL Denpasar sebagai lelang jaminan dari bank Uppindo Jakarta.
Made Suka, selaku ahli waris I Made Nureg sendiri sebelumnya menegaskan bahwa orang tuanya tidak pernah berurusan apalagi mengajukan kredit di Bank Uppindo Jakarta itu.
Terkait hal itu, Toni terkesan enggan menjawab pertanyaan awak media lebih jauh. Sejumlah pertanyaan yang diajukan terkait proses lelang, hingga peralihan hak di sertifikat, hampir semua ia jawab tidak tahu. Ia berkilah dari awal semua diurus oleh adiknya, Herman Lie.
Termasuk bahwa proses lelang sempat ditolak Made Suka dan keluarga selaku ahli waris dari I Made Nureg, lantaran tanah itu belum dibayar lunas oleh pembeli bernama Bambang Samiyono pun, ia mengaku tidak tahu.
Begitu juga dengan adanya gugatan dan janji adiknya kepada ahli waris untuk memberikan kompensasi uang dan 50% lahan agar tidak melakukan perlawanan, katanya, ia tidak tahu menahu. “Gak tahu saya, adik saya (Herman Lie) semua yang ngurus,” akunya.
Di sisi lain, adiknya, Herman Lie sebelumnya berkali-kali dihubungi awak media untuk mengkonfirmasi permasalahan ini tidak pernah mau memberi tanggapan. Begitu pula hingga kini, awak media yang menghubunginya melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp tidak pernah dijawab. “Mas saya belum bisa kasi wawancara, mohon maaf,” jawabnya singkat sekali saat itu.
Seperti diberitakan sebelumnya tanah sengketa seluas 5,6 hektar yang tepatnya berada di wilayah Banjar Wijaya Kusuma, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali ini menurut penuturan ahli warisnya I Made Suka dan keluarganya sejak transaksi jual-beli 30 tahun berlalu hingga detik ini belum dilunasi pembayarannya oleh pembeli pertama, Bambang Samijono.
Ahli waris menyepakati tanah tersebut dijual pada tahun 1992 dengan harga Rp2,5 miliar. Di notaris Putu Candra yang beralamat di Jl. Kepundung Denpasar, Bambang menyerahkan 7 lembar cek (bilyet). Setelah dicairkan, hanya 2 lembar yang berisi uang Rp500 juta. Sisanya lagi 5 lembar yang semestinya senilai Rp2 miliar, tak ada dananya alias cek blong.
Beberapa saat kemudian diketahui sertifikat tersebut sudah diagunkan di Bank Uppindo Jakarta yang sudah dilikuidasi secara resmi oleh BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) tanggal 27 April 2004 lalu.
Keberadaanya Bambang Samijono pun tak ada yang tahu rimbanya sampai akhirnya ahli waris terkesiap karena tanah tersebut dilelang di KPKNL Denpasar yang dimenangkan atas nama Lie Herman Trisna (Herman Lie).
Bahkan pihak PN Denpasar sudah dua kali melakukan eksekusi namun gagal karena ada perlawanan dari pihak ahli waris (BB/501)