Badan POM Beber Kopi Saset Mengandung Parasetamol dan Viagra
Jakarta | barometerbali – BPOM – Enam merek kopi saset mengandung parasetamol dan “obat kuat lelaki” (viagra) akhirnya terbongkar pasca-Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) melakukan operasi penindakan terhadap sarana ilegal yang memproduksi pangan dan obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor pada Selasa, 22 Februari 2022 lalu
Dalam operasi penindakan yang dilakukan 22 Februari lalu di Kota Bandung serta Kabupaten Bogor, Badan POM menemukan barang bukti berupa kopi yang mengandung BKO paracetamol dan sildenafil dengan merk ‘Kopi Jantan’, ‘Kopi Cleng’, ‘Kopi Bapak’, ‘Spider’, ‘Urat Madu’, dan ‘Jakarta Bandung.’
Demikian diungkapkan Kepala Badan POM, Penny K. Lukito dalam konferensi persnya di Jakarta pada Jumat (4/3/2022) lalu.
“Penggunaan bahan kimia obat Parasetamol dan Sildenafil secara tidak tepat dapat mengakibatkan efek samping yang ringan, berat bahkan sampai menimbulkan kematian,” tegasnya.
Parasetamol jelasnya dapat menimbulkan efek samping mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah, dan jika digunakan secara terus-menerus dapat menimbulkan efek yang lebih fatal seperti kerusakan pada hati dan ginjal.
“Sedangkan Sildenafil dapat menimbulkan efek samping mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit, hingga reaksi yang lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, pandangan kabur atau buta mendadak, bahkan dapat menimbulkan kematian,” terang Penny.
“Nilai keekonomian barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar rupiah,” ungkap Kepala Badan POM.
Badan POM sebelumnya telah melakukan pemantauan dan analisis terhadap penjualan produk pangan olahan mengandung BKO dengan merek Kopi Jantan pada periode Oktober-November 2021.
Hasil pemantauan tersebut menunjukkan penjualan produk tersebut memiliki nilai transaksi rata-rata sebesar 7 miliar rupiah setiap bulannya.
Dari hasil operasi, secara rinci ditemukan produk jadi berupa 15 jenis (5.791 pcs) pangan olahan mengandung BKO dan 36 jenis (18.212 pcs) obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat.
Kemudian ditemukan juga bahan produksi dan bahan baku berupa 32 Kg bahan baku obat ilegal mengandung Parasetamol dan Sildenafil, 5 Kg produk rumahan/bahan campuran setengah jadi, cangkang kapsul serta bahan kemas aneka jenis seperti aluminium foil untuk saset, karton, plastik, dan hologram.
Pada lokasi tersebut ditemukan juga beberapa alat produksi sederhana.
Proses Hukum Pengedar
Menindaklanjuti temuan operasi penindakan ini, Badan POM akan memproses secara hukum dua pelaku yang melakukan produksi serta peredaran pangan dan obat tradisional ilegal ini.
Kepala Badan POM Penny K. Lukito juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif membasmi produk-produk ilegal berbahaya dengan menyampaikan pengaduan kepada Badan POM.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima oleh Badan POM terkait penjualan produk pangan olahan mengandung BKO secara online serta pengembangan kasus penjualan bahan baku obat ilegal yang diungkap Badan POM. (BB/501/BPOM)