Modus Gandakan Uang, Polresta Denpasar Ringkus Empat Penipu
Denpasar | barometerbali – Tim Resmob Presisi Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan empat pelaku penipuan dengan modus gandakan uang yang sudah beraksi pada sejumlah 17 TKP di berbagai kota di Indonesia.
Keempat pelaku yang merupakan satu komplotan masing-masing bernama R. Suryo Kirono Triatmojo, SE (58), Bram Setiawan (52), Tri Hariyono (47) dan seorang perempuan Melya Marwati (35).
“Modus para tersangka berpura-pura menawarkan uang rupiah ditukarkan dengan uang dolar dengan jumlah dolar seharga 2 kali lipat dari jumlah uang rupiah milik korban. Kemudian korban memberikan uang rupiahnya namun setelah mendapatkan uang korban, pelaku langsung kabur,” ungkap Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim kepada media pada Senin (28/3/2022) di Mapolresta Denpasar.
Lebih lanjut Kapolresta Denpasar menjelaskan berdasarkan laporan seorang perempuan korban korban penipuan para pelaku berinisial NM (59) yang mana pada Selasa (22/3) sekira pukul 10.30 Wita korban berada di Kantor Cabang BCA Sudirman hendak menarik uang, namun karena sesuatu hal tidak jadi. Tetapi korban dicegat oleh seorang laki-laki (tersangka) dan berpura-pura menanyakan arah jalan menuju ke Tabanan. Kemudian tersangka menawarkan untuk menukarkan uang rupiah korban dengan dolar yang jumlahnya 2 kali lipat.
Selanjutnya tersangka perempuan bernama Melya menghampiri korban dan menawarkan bantuan kepada korban untuk diantarkan menukar dolar tersebut hingga korban mau masuk ke dalam mobil tersangka. Kemudian korban diajak ke rumahnya untuk mengambil perhiasan. Selanjutnya tersangka mengajak korban ke Bank BCA Sesetan mengambil uang korban setelah itu korban ditinggal kabur oleh para tersangka di minimarket Karya Sari Sesetan.
“Dari pengakuan para tersangka penipuan ini mereka lakukan dengan berpindah-pindah ada 17 TKP di antaranya 1 TKP di Sumatra Barat, 1 TKP di Jawa Tengah, 4 TKP di Jakarta, 2 TKP Di Jawa Timur dan di Bali ada 9 TKP dengan nilai kerugian para korban mencapai ratusan juta rupiah,” sebut Kapolresta.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka berupa uang tunai Rp279 juta yang merupakan uang milik korban Rp30 juta, uang hasil penjualan perhiasan Rp249 juta. Kemudian ada uang yang dipakai tersangka yang menipu korban berupa mata uang Brasil sejumlah 234 lembar serta uang pecahan seribu rupiah. Adapula ID Card pegawai bank palsu milik tersangka untuk lebih menyakinkan korban.
“Terhadap para tersangka dikenakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” tandas AKBP Bambang.