Saturday, 12-10-2024
Peristiwa

Diduga Perkosa Pemandu Lagu, Oknum Satpol PP Dipolisikan

Caption: Sukarjo, kakak kandung korban usai membuat laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya, Minggu (27/3/2022) (BB/Redho)

Surabaya | barometerbali – Diduga melakukan pemerkosaan terhadap DAPS (25), perempuan asal Lamongan yang bekerja sebagai pemandu lagu di Karaoke M9 Kalirungkut, Surabaya, oknum petugas Satpol PP KTI dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, Minggu (27/3/2022).

Sukarjo, kakak kandung korban mengatakan, dirinya membuat laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk melaporkan kejadian bejat tersebut. Laporannya diterima dengan nomor laporan, LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes.SBY. “Kejadiannya Sabtu, (26/3/22) sekitar pukul 05.27 subuh mas,” ujar Karjo saat diwawancara awak media

Karjo menambahkan, sebelum kejadian, adiknya memutuskan untuk tidur dan menginap di Kantor M9 karena kondisinya saat itu dalam pengaruh alkohol dan sudah larut malam. Sekitar pukul 05.00 pagi, terlapor mendatangi rumah Karaoke M9 dan langsung masuk. Oknum anggota Satpol PP itu terlihat mabuk berat karena terpengaruh alkohol.

Sekitar pukul 06.00 pagi, DAPS baru menyadari sesuatu hal yang ganjil dengan dirinya, setelah melihat rekaman CCTV di Kantor M9, dia baru mengetahui telah disetubuhi secara brutal oleh KTI. Perlakuan asusila itu bahkan dilakukan hingga dua kali.

Meski bekerja sebagai Pemandu Lagu di rumah karaoke, Sukarjo memastikan adiknya itu bukan tipe perempuan yang dapat dijadikan pelampiasan nafsu bejat lelaki hidung belang. “Meski adik saya bekerja sebagai pemandu karoke, bukan berarti bisa dijadikan pelampiasan nafsu lelaki bejat,” tambahnya.

DAPS nekat terjun bekerja di rumah karaoke karena faktor ekonomi demi memenuhi kebutuhan dua orang anak buah hatinya. “Kami sangat menyesalkan kejadian ini menimpa adik saya,” sesal Sukarjo.

Dia berharap pihak kepolisian segera memproses laporan tersebut agar terlapor dapat segera diadili. “Harapan kami terlapor segera mendapat hukuman. Semoga ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ipda Tri Wulandari saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. “Sudah kami terima mas laporannya,” ujar Wulan. (BB/511/Redho)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button