BPD Badung Rugi Rp5 Miliar, Kejati Geledah Rumah Debitur
Caption: Penyidik Kejati Bali saat menggeledah rumah salah satu debitur BPD Bali, Jumat (1/4/2022). (Foto: ist)
Denpasar | barometerbali – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggeledah rumah salah satu debitur Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, di Denpasar Timur, Jumat (1/4/2022).
Penyidikan ini dilaksanakan dari hasil operasi intelijen yang dilaksanakan bidang intelijen Kejati Bali dan hasil penyelidikan dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Dari penyelidikan tersebut ditemukan adanya peristiwa pidana berupa pemberian fasilitas kredit KMK Usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa oleh BPD Bali Cabang Badung dengan perkiraan kerugian sekitar Rp5 miliar.
“Jumlah kerugian diperkirakan kurang lebih lima miliar rupiah, nantinya penyidik akan memastikan kerugian negara yang diakibatkan pemberian kredit yang diduga fiktif ini,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Kejati Bali, Luga Harlianto.
Dijelaskan Luga, penyidik Kejati Bali menggeledah rumah inisial SW, salah debitur BPD Bali dimaksud, selama dua jam. SW merupakan direktur perusahaan konstruksi yang memperoleh kredit dari BPD dimaksud.
“Selama 2 jam, dimulai pada pukul 11.00 Wita, 7 orang penyidik yang dipimpin Kasi Penyidikan Kejati Bali, mendatangi rumah atas nama SW di Denpasar Timur untuk melakukan penggeledahan terkait penyidikan pemberian kredit fiktif BPD Bali Cabang Badung. SW adalah Direktur Perusahaan di bidang konstruksi yang memperoleh fasilitas kredit dari BPD Bali Cabang Badung,” tulis Luga dalam rilisnya.
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) usaha dan pengadaan barang dan jasa oleh BPD Bali cabang Badung.
Pada saat penggeledahan itu, penyidik dikatakan mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dokumen perusahaan yang terkait penerimaan kredit dimaksud. Selain mendapatkan dokumen, penyidik juga dikatakan membawa satu unit CPU (central processing unit) dari kediaman SW.
Luga menambahkan semua dokumen terkait keuangan dugaan Tipikor pemberian kredit berupa kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan Barang dan jasa oleh BPD Bali Cabang Badung akan didalami oleh Penyidik.
“Terdapat 1 (satu) unit CPU yang dibawa juga akan ditelisik data-data yang terkait. Dalam hal terdapat kaitan dengan dugaan korupsi ini maka penyidik akan melakukan penyitaan tersebut untuk kemudian diajukan penetapan ke pengadilan sebagai barang bukti,” paparnya.
Penyidikan dugaan Tipikor pemberian fasilitas KMK usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa oleh BPD Bali cabang Badung ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 15 Maret 2022. (BB/501)