Pengacara Made Suka Telusuri Pidana Kasus Tanah Ungasan
Caption: Tim Pengacara Ahli Waris Made Suka, Hendi Tri Wahyono (kiri) didampingi Made Sugianta (kanan). Foto: BB/GM
Denpasar | barometerbali – Tim kuasa hukum ahli waris Made Suka menanggapi pernyataan Tony Lie yang menyebutkan namanya tercantum dalam sertifikat tanah sengketa seluas 5,6 hektar di Banjar Wijaya Kusuma, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Hendi Tri Wahyono didampingi Made Sugianta selaku perwakilan dari 31 pengacara lainnya yang membela Made Suka mengatakan, bahwa pihaknya akan terus berupaya mencari win win solution dengan menulusuri fakta yang ada dalam proses jual beli yang berlangsung. Yang terpenting mengetahui bagaimana bisa sertifikat tersebut beralih menjadi atas nama Herman Lie dan Tony Lie langsung dari I Made Nureg.
“Kami melihat disitu ada proses cacat administrasi, artinya ada hal yang janggal dalam proses jual beli yang dilakukan. Di situ kita melihat ada proses yang tidak sepatutnya dan tidak sesuai mekanisme yang ada,” ujar Hendi, (31/3/2022).
Menambahkan pernyataan Hendi, Made Sugianta mengatakan bahwa pihaknya selaku tim kuasa hukum dari ahli waris Made Suka akan terus menggali untuk mencari celah adanya kemungkinan tindak pidana yang dilakukan dalam proses jual beli tanah seluas 5,6 hektar tersebut dengan melakukan kajian secara mendalam bersama 31 tim relawan pengacara se-Bali yang ikut turun mengawasi proses hukum dalam sengketa yang berlangsung.
“Kita masih melakukan koordinasi dengan 31 pengacara lain yang tergabung dalam tim relawan sengketa tanah Ungasan, untuk mengkaji lebih jauh dan mencari celah adanya kemungkinan tindak pidana dalam proses hukum yang berlangsung,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil keterangan dari sejumlah pihak dan informasi yang berhasil dihimpun, diketahui munculnya nama Lie Tony Mulyadi alias Tony Lie alias Ko Ayung tercatat di tanah sengketa di Banjar Wijaya Kusuma, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung seluas 5,6 hektar yang diketahui dikuasai oleh ahli waris I Made Suka.
Akhirnya terkuak siapa sebenarnya sosok Tony Lie itu. Ternyata dia adalah pemilik Toko Aneka Listrik di Br. Titih, Jl. Sumatera Denpasar, yang tiada lain adalah kakak kandung dari Lie Herman Trisna (Herman Lie) di mana namanya juga tercatat di sertifikat.
Ketika awak media menyanggongi langsung di tokonya pada Rabu (23/3/2022) lalu, ketika ditanyakan perihal tersebut oleh awak media terkait namanya yang tercantum dalam sertifikat tanah Ungasan bersama adiknya Herman Lie, dengan jawaban terpatah-patah mengakui. Namun ketika disinggung dirinya merupakan pemodal dalam kasus tersebut, pihaknya membantah.
“Memang benar, tapi kalau soal pembelian, semua adik saya (Herman Lie) yang mengurus. Tapi ini bukan berarti saya sebagai pemodal dalam kasus ini,” ungkap Tony, sembari mengatakan bahwa ia tidak ingat berapa modal yang ia keluarkan untuk membeli tanah itu melalui kantor KPKNL Denpasar.
Namun, menjadi aneh lantaran diketahui sertifikat tanah tersebut beralih menjadi atas nama Herman Lie dan Tony Lie langsung dari I Made Nureg. Padahal, tanah tersebut sebelumnya telah dibeli oleh Bambang Samijono. Dan, dilelang oleh KPKNL Denpasar sebagai lelang jaminan dari Bank Uppindo Jakarta. (BB/GM/WB)