Tuesday, 10-09-2024
Hukrim

Patajuh MDA Bali Sarankan Kisruh Ungasan Diselesaikan secara Adat

Denpasar | barometerbali – Perselisihan yang kian meruncing antara Bupati Badung Nyoman Giri Prasta dengan Desa Adat Ungasan hingga berujung pelaporan ke Polresta Denpasar mendapat tanggapan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.

Dalam waktu dekat Patajuh (Wakil Ketua) Bandesa Agung Bidang Hukum dan Wicara, Dr Dewa Nyoman Rai Asmara, SH MH, akan mengundang Prajuru Desa Adat Ungasan guna mendengarkan permasalahan yang terjadi dan ia nantinya akan lebih menyarankan persoalan ini dapat diselesaikan secara adat.

“Kalau kaitannya dengan hukum negara, tentu kita tidak akan mencampuri, tapi alangkah baiknya ini diselesaikan secara adat. Itu yang paling baik. Karena adat itu mengutamakan perdamaian. Utamakan kesukertan (keharmonisan, red),” ungkap Dewa Nyoman Rai melalui sambungan telepon, Sabtu (2/4/2022).

Tentu imbuhnya, demi mencari solusi yang bijak maka terlebih dahulu pihak prajuru adat akan diundang ke MDA Provinsi Bali.

“Kita akan undang dulu pihak Desa Adat Ungasan. Kita ajak duduk dulu. Kita akan pelajari permasalahannya seperti apa. Bagaimana kok bisa terjadi seperti ini,” ucap Dewa Rai.

Sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Bali No 4/2019 tentang Desa Adat di Bali pada prinsipnya, Dewa Nyoman Rai mengatakan, MDA mendukung upaya pembangunan dan penguatan perekonomian adat melalui pengelolaan potensi-potensi ekonomi yang ada di desa adat masing-masing.

“Kita pasti mendukung desa adat untuk usaha ekonomi adat. Kalau secara adat misalnya ada kekurangan, tentu kita akan sarankan perbaikan. MDA pada prinsipnya mendukung ekonomi adat untuk kesejahteraan masyarakat adat. Seperti di Desa Kutuh, kita bangga ekonominya maju dengan mengelola Pantai Pandawa,” ujarnya memberikan contoh.

Terkait dengan mencari solusi terbaik dari kisruh ini, lebih lanjut, Dewa Nyoman Rai kembali menegaskan agar permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan adat agar dapat diselesaikan secara adat. Pasalnya, penyelesaian adat adalah yang paling bijak, karena mengedepankan perdamaian dan keharmonisan di masyarakat.

Diberitakan sebelumnya Bupati Badung Nyoman Giri Prasta melalui Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara telah melaporkan Bandesa Adat Ungasan Wayan Disel Astawa terkait pengelolaan Pantai Melasti yang berlokasi di wilayah desa adat setempat ke Polresta Denpasar. Pertama kali dalam bentuk aduan masyarakat (dumas) dilayangkan pada Kamis, 13 Januari 2022 atas dugaan penyerobotan tanah negara.

Tak lama berselang Giri Prasta bahkan hingga datang langsung ke Polresta Denpasar untuk menanyakan perkembangan dan tindak lanjut laporan sebelumnya, pada 22 Maret 2022 lalu.

Yang terbaru, Jumat 1 April 2022, melalui Kasatpol PP Badung dan Kabag Hukum Setda Badung Anak Agung Gde Asteya Yudhya, Giri Prasta kembali melaporkan Bandesa Adat Ungasan, kali ini tuduhannya menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik.

Para pihak yang dilaporkan ini masih berkaitan dengan laporan sebelumnya tentang dugaan pelanggaran tata ruang dan pencaplokan tanah negara (Sempadan Pantai Melasti, red) yang dilakukan oleh tujuh investor di Desa Adat Ungasan.

“Sesuai perintah Bapak Bupati yang menugaskan saya, melaporkan adanya pemalsuan surat-surat sebagaimana dugaan pelanggaran pasal 263 KUHP
dan 266 KUHP. Di mana pada garis besarnya ada memberikan keterangan palsu dan membuat surat yang isinya dipalsukan,” jelas Suryanegara saat di Mapolresta Denpasar.

Adapun 4 orang yang dilaporkan adalah mantan Bandesa Adat Ungasan I Ketut Marcin, lalu Bandesa Adat Ungasan Wayan Disel Astawa yang saat ini sedang menjabat. Selain itu juga mantan Perbekel Desa Ungasan Wayan Sugita Putra dan Perbekel Desa Ungasan saat ini I Made Kari.

Namun diketahui, laporannya itu ditolak petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Denpasar dikarenakan kurang cukup bukti terkait lokasi yang dikelola itu adalah tanah negara.

Beberapa sumber terpercaya juga mengisyaratkan Bupati Giri Prasta dalam waktu dekat akan melaporkan kasus ini ke Polda Bali. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button