Wali Kota Denpasar “Gabeng” Sikapi Tanah Serangan
Denpasar | barometerbali – Kejelasan status tanah yang sebagian dibangun Jalan Tukad Punggawa di Serangan, Denpasar Selatan nampaknya hingga kini masih berpolemik dan belum menemukan titik terang. Bahkan masalah baru, saling klaim muncul pascaakses jalan menuju lokasi water sport Serangan pernah ditembok oleh ahli waris pemilik tanah, Daeng Ipung alias Siti Sapurah pada Rabu (9/3/2022) lalu.
Dikonfirmasi langsung oleh wartawan belum lama terkait kisruh tersebut, Kabag Humas Setda Pemkot Denpasar, I Dewa Gede Rai saat itu mengatakan status kepemilikan lahan dibangun jalan tersebut tengah dikaji oleh Bagian Hukum Pemkot Denpasar.
“Kami belum bisa berikan penjelasan. Permasalahannya (status kepemilikan lahan, red) masih dikaji oleh bagian hukum,” ujar Dewa Rai.
Tak berbeda dengan yang disampaikan Kabag Hukum Pemkot Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi SH MH. Ia juga menjawab singkat pihaknya masih mengkaji permasalahan tersebut. “Masih dikaji, pak,” katanya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, polemik kepemilikan lahan dibangun jalan di Serangan ini mencuat ke permukaan dan menjadi ramai setelah Daeng Ipung, selaku pihak pemilik lahan menutup jalan yang dibangun di atas lahan miliknya itu dengan menemboknya, pada 9 Maret 2022 lalu.
Pascapenutupan jalan itu dirinya mengaku kaget, lantaran muncul informasi mengatakan bahwa lahan itu milik Pemkot Denpasar berdasarkan SK Wali Kota Denpasar Nomor 188.45/575/HK/2014. Ipung mengatakan informasi itu ia dapat dari Nyoman Nada, prajuru Desa Adat Serangan saat dirinya ditelepon untuk datang ke Kantor Camat Denpasar Selatan.
Dalam perbincangan melalui sambungan telepon itu, Ipung bertanya ada apa dirinya dipanggil dan ada masalah apa. Nyoman Nada lalu berkata jika jalan yang ditutup Ipung milik Pemkot Denpasar.
“Saya baru tahu, dari awal saya berteriak, saya menantang PT BTID. Kok pascapenutupan dibilang tanah Pemkot berdasarkan SK. Jujur saya merasa kaget, saya baru tahu lho, pascatanggal 9 Maret 2022 saya menutup jalan, salah satu prajuru desa adat yang bernama I Nyoman Nada, menelpon saya dan meminta saya menghadap Camat Denpasar Selatan. Di sana katanya ada Pak Lurah, Jero Bandesa dan Pak Sekda,” paparnya, Rabu (16/3/2022) di Denpasar.
Ipung lalu mencari dan mendapatkan SK dimaksud. Setelah dipelajari, SK tersebut diketahui mengacu pada surat berita acara tertanggal 2 Mei 2016 ddi Kantor Lurah Serangan tentang penyerahan tanah dari PT BTID selaku pihak pertama, dan I Made Sedana mewakili Desa Adat Serangan sebagai Pihak II. Di mana dalam surat tersebut berbunyi “PT BTID menyerahkan atau menyediakan tanah melingkar”.
Terkait SK tersebut, Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara menyampaikan pihaknya saat itu belum dapat memastikan status kepemilikan lahan itu. Jaya Negara saat itu mengatakan pihaknya tengah mengkaji status kepemilikan lahan tersebut.
Khususnya, melakukan kajian terhadap Surat Keputusan (SK) Wali Kota Denpasar Nomor 188.45/575/HK/2014 yang dikatakan menjadi dasar lahan dibangun jalan tersebut dikatakan milik Pemkot Denpasar. Hal tersebut diungkapkan, IGN Jaya Negara di Pelabuhan Benoa Denpasar, saat mendampingi kunjungan Kapolri, Jumat (18/3/2022).
“Saya kaji dulu ya. Saya cek SK-nya (SK No 188.45/575/HK/2014, red), karena itu saya baru lihat kemarin suratnya. Saya sudah minta ke bagian hukum untuk melakukan kajian SK tersebut, sebelum dilaporkan ke saya. Jadi kami masih kaji,” ujar Wali Kota.
Di tempat terpisah, Camat Denpasar Selatan Made Sumarsana menerangkan saat itu ada panitia yang mengurus lahan jalan yang dipersoalkan itu. Untuk memastikan, saat ini pihaknya dikatakan tengah melakukan kajian guna mengetahui status kepemilikan lahan tersebut.
“Itu sedang ditelusuri sekarang dari PU (Dinas PUPR Denpasar, red) dan BKD Denpasar. Itu dulu ada panitia pembentukan, karena mungkin merasa gimana, tidak bisa diserahkan ke kota (Pemkot Denpasar, red) mungkin gitu dulu. Itu sudah dua kali kota mengaspal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Made Sumarsana mengatakan pihaknya perlu melakukan penelusuran dan mengkaji status kepemilikan tersebut terlebih dahulu guna memastikan apakah tanah dibangun jalan tersebut benar milik Pemkot atau bukan. “Kalau tidak gitu, temuan nanti kota Denpasarnya pak, kalau bukan menjadi hak,” ucapnya.
Ditanya kemungkinan jika ternyata tanah tersebut bukan milik Pemkot, Made Sumarsana mengatakan hal tersebut kembali kepada warga Serangan, khususnya yang dulu membentuk panitia. “Itu kembali kepada warga Serangan yang membentuk panitia. Ini digali dari pak lurah lama dan panitia-panitia dulu yang masih ada, sebagai saksi hidup,” sebutnya.
Menanggapi belum adanya kejelasan terkait permasalahan ini, Ipung dikonfirmasi, Minggu 3 April 2022, berharap Pemkot Denpasar dapat segera menyikapi permasalahan ini, agar tidak berlarut-larut dan gabeng (ngambang, red). Pasalnya, sudah cukup lama pihak Pemkot Denpasar dikatakan mengkajinya.
“Saya sangat mengharap Pemkot Denpasar dalam hal ini Bapak Wali Kota cepat menyikapi masalah warganya kalau dibilang masih mengkaji saya rasa waktunya sudah sangat lama membuat masalah ini sampai berlarut-larut hingga kini. Ini sama dengan gabeng namanya,” tegas Ipung. (BB/501)