Monday, 16-09-2024
Hukrim

Kepala Ombudsman Bali Sebut Kasus Melasti Ibarat Kotak ‘Pandora’

Denpasar | barometerbali – Langkah Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menindak dugaan pelanggaran tata ruang, khususnya pencaplokan sempadan pantai dan jurang di wilayah Kabupaten Badung dengan melapor ke Kepolisian mendapat apresiasi Kepala Ombudsman Kantor Perwakilan Provinsi Bali (Ombudsman Bali), Umar Ibnu Alkhatab.

Ia menilai apa yang dilakukan Giri Prasta ini menjadi preseden baik bagi penegakan aturan, khususnya terkait transparansi tata ruang dan pajak.

“Jadi pertama-tama saya mengapresiasinya. Saya kira ini presiden yang baik ya. Pak Bupati melaporkan dugaan pelanggaran tata ruang ke Polresta atau Polda. Bahwa Pemda tidak main-main,” tegas Kepala Ombudsman Kantor Perwakilan Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab kepada wartawan, Senin (04/04/2022)

Walaupun demikian, Umar meminta Giri Prasta berlaku adil. Jangan hanya dugaan pelanggaran tata ruang di Pantai Melasti yang dilaporkan ke Polisi, tapi juga dugaan pelanggaran-pelanggaran di tempat lain yang dilakukan hotel-hotel besar juga harus berani diperlakukan sama.

“Tapi Bupati Giri Prasta harus berlaku adil, semua pelanggaran tata ruang harus ditindak juga. Kita berharap Pak Bupati mencari lagi siapa-siapa yang melanggar tata ruang itu, dan kemudian melapor lagi (lapor polisi, red). Karena ibarat buka kotak ‘pandora’, jadi kelihatan semua,” katanya.

Hal ini menjadi penting menurut Umar agar tidak ada anggapan bahwa Bupati Giri Prasta tebang pilih, atau bahkan pilih orang untuk ditindak. Serta, untuk menghindari kesan adanya motif politik di balik Giri Prasta melaporkan Bandesa Adat Ungasan Disel Astawa yang juga anggota DPRD Provinsi Bali dari Fraksi Gerindra.

“Jadi ini menurut saya penting. Karena tidak hanya di Ungasan, banyak di tempat lain juga kayaknya iya (terjadi pelanggaran tata ruang, red). Setelah ini, Pak Bupati harus memerintahkan Satpol PP untuk melacak lagi. Sehingga menghilangkan kesan atau image bukan tebang pilih lagi, tapi bahkan kesan pilih orang,” tegasnya.

Begitu juga disinggung masalah adanya pungutan pajak pada tempat-tempat tidak berizin lantaran tidak memenuhi ketentuan tata ruang.

“Jadinya aneh ya, tidak berizin, diambil pajaknya. Pertanyaan kalau usaha tidak berizin, beroperasinya tanpa izin itu bisa atau tidak dipungut pajak. Sah itu kah memiliki izin, terdaftar perusahaannya. Kalaupun dipungut, pertanyaannya dibawa kemana. Kalau orang tidak ada izin, tapi dipungut pajaknya, bisa saja kan orang ada permainan di sana. Saya kira ini dapat menjadi pintu masuk untuk mengecek lebih jauh,” tandas Umar.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button