Residivis ECB, Pembuat Cookies Narkoba Ditangkap
Denpasar | barometerbali – Teka teki asal usul pembuatan cookies (kue) yang mengandung narkotika dan meresahkan masyarakat akhirnya terkuak. Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil meringkus terduga pelaku ECB (24) dan mengungkap home industry-nya.
“Tersangka membuat cookies yang diduga mengandung narkotika golongan I yang dijual kembali. Tersangka juga merupakan residivis tahun 2018,” ungkap Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, SH, SIK, MSi, didampingi Kasat Narkoba Kompol Losa Lusiano Araujo, SIK saat memberikan keterangan pers kepada media di TKP 2, rumah tersangka Jalan Ida Bagus Oka Gang Pasa Denpasar Selatan, Rabu, (6/4/2022).
Saat diamankan pada Jumat (1/4/20222) di TKP 1, Jl. Tukad Musi Renon, Denpasar Selatan, tersangka hendak mengambil paketan yang dibungkus kresek putih di bawah pohon pisang di pinggir Jalan Tukad Musi.
Saat diinterogasi tersangka mengakui membuat kue yang mengandung narkotika yang sudah jadi yang disimpan di rumahnya di TKP 2, Jalan Ida Bagus Oka, Gang Pasa Tempo, Nomor 9, Panjer, Denpasar Selatan, Bali, Rabu (6/4/ 2022).
Awal dari pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Kompol Losa Lusiano Araujo bersama anggota dan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, di mana berhasil menemukan belasan kue mengandung narkoba yang didapatkan petugas kepolisian dan petugas BNN di rumah terduga pelaku.
“Kami berhasil mengungkap kasus narkoba, di mana yang bersangkutan membuat narkoba yang dicampur membentuk kue kukis. Jadi tersangka ini, membuat home industry-lah. Di mana kukis itu mengandung narkotika golongan satu,” terang AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
Polisi mengatakan tersangka ECB terbukti memiliki dan memproduksi cookies mengandung narkoba tersebut. Kapolresta menandaskan pengungkapan kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan 19 potong kue kukis dengan berat 2,9 gram, satu plastik berisi serbuk kuning dengan berat 14,9 gram, serbuk krim 1,6 gram, timbangan elektrik, kompor gas, gelas, sendok satu buah botol liquid vape, korek api gas dan handphone,” beber Kapolresta.
Menurut keterangan tersangka bahwa dirinya disuruh oleh seseorang bernama Dimas (dalam penyelidikan) untuk membuat kue mengandung narkotika pada awal Maret 2022 sejumlah 100 biji.
Kemudian kue tersebut dikirim oleh tersangka 80 buah melalui jasa perusahaan kurir dan 20 biji untuk dikonsumsi sendiri oleh pelaku.
“Efek dari mengonsumsi kue ini bagi pemakai bisa nge-fly dan untuk pemasaran masih kami kembangkan semuanya,” imbuh Kapolresta Denpasar.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (BB/501)